Wajib Simpan 100% DHE SDA Mulai 2026, Pengusaha Mulai Protes Berjamaah

Wajib Simpan 100% DHE SDA Mulai 2026, Pengusaha Mulai Protes Berjamaah
Foto: Ilustrasi Wajib Simpan 100% DHE SDA Mulai 2026, Pengusaha Mulai Protes Berjamaah.
Ukuran teks

Kalangan pelaku usaha menyatakan keberatan terhadap rencana Pemerintah Indonesia yang akan memberlakukan aturan retensi sebesar 100 persen bagi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026. Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 8/2025 tersebut dinilai akan memberikan tekanan finansial tambahan bagi para eksportir di tanah air.

Ketua Komite Pertambangan Minerba Dewan Pengurus Nasional (DPN) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hendra Sinadia, menegaskan bahwa aturan wajib simpan devisa ini memperberat beban operasional perusahaan. Hendra berpendapat bahwa pemerintah perlu meninjau kembali revisi aturan tersebut, terutama yang berkaitan dengan sektor pertambangan mineral dan batu bara.

Hendra juga menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan efektivitas PP No. 36/2023 sebelum beralih sepenuhnya ke aturan baru yang lebih ketat dalam PP No. 8/2025. Menurutnya, implementasi regulasi yang ada saat ini sebenarnya sudah memberikan dampak yang cukup positif bagi keberlangsungan bisnis para eksportir minerba.

Rencana Implementasi dan Pengecualian Negara

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa keputusan untuk memberlakukan kewajiban retensi 100 persen pada Juni 2026 sudah bersifat final. Namun, pemerintah berencana memberikan pengecualian selama satu tahun bagi beberapa negara tertentu untuk tetap bisa memarkirkan devisanya di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Pihak Kementerian Keuangan hingga kini belum merinci daftar negara mana saja yang akan mendapatkan relaksasi atau pengecualian dari kewajiban retensi tersebut. Informasi detail mengenai daftar negara tersebut baru akan dipublikasikan secara resmi saat peraturan teknis mengenai DHE dirilis ke publik dalam waktu dekat.

Keputusan memperketat aturan DHE ini berawal dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang menilai kebijakan sebelumnya belum cukup efektif dalam meningkatkan ketersediaan valuta asing. Muncul dugaan bahwa banyak eksportir yang melakukan konversi valas ke dalam rupiah namun kemudian memindahkan dana tersebut kembali ke luar negeri.

Kondisi Cadangan Devisa dan Intervensi Bank Indonesia

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, mengungkapkan bahwa cadangan devisa nasional mengalami penurunan akibat langkah intervensi pasar yang masif untuk menstabilkan kurs rupiah. Berdasarkan data terbaru per Maret 2026, posisi cadangan devisa Indonesia tercatat berada pada level US$148,2 miliar.

Perry menegaskan bahwa Bank Indonesia telah mengambil tujuh langkah proaktif yang sangat serius demi menjaga stabilitas moneter di tengah ketidakpastian global. Meskipun cadangan devisa terkikis, ia menjamin bahwa angka tersebut masih sangat mencukupi untuk membiayai kebutuhan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah.

Indikator Cadangan Devisa Nilai / Kapasitas
Posisi Cadangan Devisa (Maret 2026) US$148,2 Miliar
Kecukupan Pembiayaan Impor 6 Bulan
Pembiayaan Impor & Utang Luar Negeri 5,8 Bulan
Standar Kecukupan Internasional 3 Bulan

Lebih lanjut, Gubernur BI mengibaratkan cadangan devisa sebagai tabungan yang dikumpulkan pada masa surplus untuk digunakan saat terjadi arus modal keluar (outflow). Strategi penggunaan cadangan devisa ini dianggap krusial untuk melindungi perekonomian nasional dari guncangan eksternal yang tidak terduga di masa depan.

Pemerintah juga mengonfirmasi bahwa penempatan DHE SDA ini nantinya akan diwajibkan hanya melalui bank-bank pelat merah yang tergabung dalam Himbara. Pada aturan sebelumnya, devisa dari komoditas besar seperti CPO dan batu bara memang belum sepenuhnya diwajibkan untuk masuk ke sistem perbankan milik negara secara total.

Dengan berlakunya aturan baru ini, pemerintah berharap pasokan dolar AS di dalam negeri dapat meningkat secara signifikan guna memperkuat struktur ekonomi nasional. Namun, para pengusaha tetap berharap agar kebijakan ini dibarengi dengan insentif yang sepadan agar tidak mengganggu arus kas perusahaan eksportir.

Artikel terkait

Rekomendasi