Rencana pemerintah untuk membuka peluang legalisasi bagi para pelaku rokok ilegal melalui pembentukan lapisan atau layer cukai baru kini memicu kekhawatiran serius. Kebijakan ini dianggap berisiko tinggi melemahkan sistem penegakan hukum yang ada serta memberikan contoh buruk dalam upaya pemberantasan kejahatan ekonomi di tanah air.
Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Yenti Garnasih, memberikan peringatan keras bahwa langkah tersebut kurang tepat bagi sistem hukum di Indonesia. Ia menilai kebijakan semacam ini berpotensi merusak fondasi keadilan yang selama ini diperjuangkan dalam sektor fiskal maupun pidana.
Risiko Melemahnya Penegakan Hukum Ekonomi
Yenti menjelaskan bahwa setiap kebijakan yang berkaitan dengan sektor fiskal seharusnya tetap berjalan selaras dengan prinsip-prinsip hukum pidana yang berlaku. Hal ini sangat krusial mengingat peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan bagian dari kejahatan ekonomi yang berdampak luas.
Ia menambahkan bahwa pendekatan yang cenderung longgar terhadap pelanggaran hukum dapat mengaburkan garis pemisah antara aktivitas legal dan ilegal. Jika batas ini hilang, maka tatanan hukum yang sudah dibangun untuk mengatur industri tembakau bisa terancam runtuh secara perlahan.
Dalam sistem hukum nasional, pemberian sanksi pidana terhadap sebuah pelanggaran bukanlah keputusan yang diambil secara sembarangan tanpa perhitungan matang. Penetapan suatu perbuatan sebagai tindak pidana telah melalui proses kajian yang mendalam mengenai dampak negatifnya terhadap masyarakat dan negara.
Menurut pandangan Yenti, memberikan ruang kompromi bagi produksi dan peredaran rokok ilegal justru akan memicu ketidakadilan bagi para pelaku usaha lainnya. Terutama bagi mereka yang selama ini menunjukkan kepatuhan tinggi terhadap seluruh regulasi dan kewajiban pembayaran pajak kepada negara.
Yenti secara tegas menyatakan bahwa upaya penanganan kejahatan ekonomi harus dilakukan secara menyeluruh dan konsisten tanpa ada keraguan sedikit pun. Ketidakkonsistenan dalam menerapkan aturan hukum hanya akan memberikan kesan bahwa pemerintah melakukan pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi.
Tanpa adanya ketegasan, kebijakan untuk melegalkan rokok yang sebelumnya ilegal dikhawatirkan akan memicu gelombang pelanggaran baru di masa depan. Hal ini tentu akan menyulitkan posisi pemerintah dalam menjaga integritas industri hasil tembakau yang sah dan patuh hukum.
Dukungan Penindakan dan Peran Lembaga Anti-Korupsi
Upaya untuk memperkuat penegakan hukum di sektor ini sebenarnya sejalan dengan fokus yang sedang diambil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga tersebut diketahui tengah melakukan penyelidikan mendalam terhadap potensi kasus korupsi dan pelanggaran di lingkup Cukai Hasil Tembakau (CHT).
Langkah KPK ini dipandang sebagai momentum yang sangat tepat untuk mempertegas komitmen negara dalam melakukan penindakan tegas tanpa pandang bulu. Keberhasilan pemberantasan rokok ilegal diharapkan mampu menekan kerugian negara serta melindungi industri legal yang tergerus oleh persaingan tidak sehat.
Pemerintah melalui Bea Cukai sebelumnya telah melaporkan berbagai keberhasilan dalam menggagalkan peredaran produk tembakau ilegal di berbagai wilayah:
- Tim Bea Cukai Malang berhasil menyita sebanyak 464.000 batang rokok ilegal yang rencananya akan diedarkan ke masyarakat luas.
- Petugas di lapangan juga mengamankan 183.800 batang rokok tanpa izin resmi yang ditemukan dalam operasi di jalan raya serta jalur tol.
- Penyelundupan dalam jumlah besar sebanyak 438.000 batang rokok ilegal yang dikirim melalui moda transportasi bus antarkota dan truk turut digagalkan.
Berbagai aksi penindakan di atas menunjukkan bahwa aktivitas ilegal di sektor ini masih sangat masif dan memerlukan pengawasan ekstra ketat. Penegakan hukum yang intensif di lapangan menjadi kunci utama dalam menjaga kestabilan ekonomi dan penerimaan negara dari sektor cukai.
Target Implementasi Layer Cukai Baru
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menargetkan proses penambahan lapisan cukai ini dapat diselesaikan pada tahun 2026 mendatang. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meminimalkan peredaran rokok polos di pasar domestik.
Rencana strategis terkait struktur cukai ini didorong oleh Menteri Keuangan dengan beberapa tujuan utama bagi keberlangsungan industri:
- Memastikan produk rokok yang sebelumnya ilegal segera masuk ke dalam sistem resmi dan mulai menyetorkan penerimaan ke kas negara secara rutin.
- Memberikan status legal kepada produsen melalui mekanisme aturan yang baru agar aktivitas bisnis mereka dapat terpantau secara transparan.
- Menurunkan tingkat peredaran rokok tanpa pita cukai di lapangan secara bertahap dengan memberikan jalur kepatuhan yang lebih terjangkau.
- Menjaga agar industri rokok yang sudah lama beroperasi tetap stabil tanpa terganggu oleh kehadiran regulasi baru tersebut.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menekankan pentingnya langkah ini agar negara tidak kehilangan potensi pendapatan dari sektor hasil tembakau. Namun, tantangannya adalah bagaimana menjaga agar kebijakan ini tidak justru menyuburkan praktik ilegal di masa depan dengan kedok legalisasi.
Sejumlah pengamat industri dan pakar hukum berharap pemerintah melakukan kajian yang lebih komprehensif sebelum benar-benar menerapkan layer cukai baru tersebut. Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa kebijakan fiskal tidak mencederai semangat penegakan hukum dan keadilan ekonomi di Indonesia.
Integrasi antara regulasi ekonomi dan ketegasan hukum pidana tetap menjadi syarat mutlak agar kebijakan ini efektif dan tepat sasaran. Dengan demikian, industri tembakau nasional diharapkan dapat tumbuh secara sehat, patuh aturan, dan memberikan kontribusi maksimal bagi pembangunan negara.