Viral Ortu Kritik Makan Gratis Berujung Mogok Sekolah, BGN Buka Suara

Viral Ortu Kritik Makan Gratis Berujung Mogok Sekolah, BGN Buka Suara
Foto: Ilustrasi Viral Ortu Kritik Makan Gratis Berujung Mogok Sekolah, BGN Buka Suara.
Ukuran teks

Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan klarifikasi resmi mengenai kabar yang beredar di media sosial tentang seorang siswa SDN 01 Banjaranyar, Pemalang, Jawa Tengah, yang disebut dikeluarkan secara sepihak. Pihak BGN menegaskan bahwa informasi mengenai pemberhentian murid akibat kritik orang tua terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah tidak benar dan tidak berdasar.

Reza Mahendra selaku Koordinator Regional BGN Jawa Tengah menjelaskan bahwa hingga detik ini siswa yang bersangkutan masih tercatat secara resmi sebagai peserta didik di sekolah tersebut. Pihak sekolah sebenarnya telah menyelesaikan persoalan tersebut dengan memberikan edukasi mendalam kepada wali murid terkait pagu anggaran program MBG yang menjadi sumber keluhan awal.

Isu ini mulanya mencuat pada 27 Januari 2026 dan kembali memanas saat bulan Ramadan ketika kualitas menu MBG dianggap tidak sebanding dengan anggaran yang disediakan oleh pemerintah. Kabar bohong mengenai pengeluaran siswa ini kemudian viral kembali pada April 2026 dengan narasi negatif yang menuding sekolah bertindak sewenang-wenang setelah menerima kritik masyarakat.

Latar Belakang Kritik Terhadap Kebijakan Sekolah

Berdasarkan laporan lapangan, kegaduhan ini bermula dari unggahan video milik Arsyad Tugimin, warga Desa Banjaranyar, yang awalnya menyoroti berbagai kebijakan pendidikan di sekolah negeri. Dalam videonya, Arsyad tidak hanya membahas program makan gratis, tetapi juga mengkritik keras adanya larangan pungutan Lembar Kerja Siswa (LKS) serta praktik penarikan infak di lingkungan sekolah.

Arsyad mengklaim tindakannya mengunggah video tersebut murni bertujuan untuk mengedukasi masyarakat dan memastikan seluruh proses di sekolah berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Meskipun dalam video itu ia tidak menyebutkan nama sekolah secara spesifik, tak lama setelah viral, dirinya dipanggil untuk menghadap oleh pihak manajemen sekolah tempat anaknya menimba ilmu.

BGN mengidentifikasi bahwa kritik yang dilontarkan Arsyad mengenai program MBG bersumber dari kesalahpahaman informasi mengenai rincian biaya setiap porsi makanan saat periode bulan puasa. Orang tua siswa tersebut memiliki persepsi bahwa harga satu paket MBG adalah Rp 15 ribu, padahal realitasnya tarif resmi yang ditetapkan adalah Rp 8 ribu untuk porsi kecil dan Rp 10 ribu bagi porsi besar.

Kategori Porsi Menu MBG Estimasi Harga Orang Tua Tarif Resmi BGN
Porsi Kecil Rp 15.000 Rp 8.000
Porsi Besar Rp 15.000 Rp 10.000

Dugaan Intimidasi dan Pengeluaran Secara Lisan

Dalam pengakuannya, Arsyad menceritakan bahwa situasi memanas saat terjadi perdebatan sengit dengan pihak sekolah dalam sebuah pertemuan tertutup yang membahas isi videonya. Arsyad merasa mendapat tekanan hebat ketika oknum pihak sekolah secara lisan memerintahkannya untuk segera membawa anaknya keluar dan tidak lagi bersekolah di instansi tersebut.

Lantaran merasa hak pendidikan anaknya terancam, Arsyad segera mendatangi kantor Dinas Pendidikan setempat untuk melakukan pengaduan formal atas intimidasi yang ia terima. Namun, upaya untuk menyekolahkan kembali anaknya tidak berjalan mulus karena suasana di lingkungan belajar dianggap sudah tidak lagi kondusif bagi perkembangan psikologis sang anak.

Arsyad membeberkan bahwa anaknya merasa sangat tertekan karena sering kali dipanggil oleh oknum guru menggunakan nama ayahnya, bahkan melalui fasilitas pengeras suara sekolah. Hal tersebut memicu rasa malu yang mendalam pada sang anak sehingga ia memutuskan untuk berhenti masuk sekolah secara total sejak akhir Februari 2026 yang lalu.

Hingga memasuki awal Mei 2026, tercatat sudah lebih dari dua bulan anak tersebut tidak mendapatkan akses pendidikan formal karena trauma terhadap dugaan perundungan tersebut. Arsyad telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian sejak Maret 2026 demi memperjuangkan hak asasi anaknya untuk kembali bersekolah dengan tenang.

Klarifikasi Pihak SDN 01 Banjaranyar

Kepala SDN 1 Banjaranyar, Sri Umbartiningsih, secara tegas membantah seluruh tuduhan yang menyebutkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan siswa yang bersangkutan secara sepihak. Sri mengonfirmasi bahwa siswa tersebut memang sudah tidak lagi masuk sekolah sejak 24 Februari 2026, tak lama setelah isu kritik media sosial tersebut mulai meledak ke publik.

Pihak sekolah mengklaim telah berupaya maksimal untuk membujuk siswa tersebut agar kembali belajar, mulai dari menempuh jalur mediasi di tingkat kecamatan hingga mengunjungi kediaman keluarga. Sri juga menolak keras tudingan adanya perundungan oleh guru, dan justru menyebut bahwa awalnya siswa tersebutlah yang melakukan candaan berlebih terhadap teman sebaya dengan memanggil nama orang tua.

Menurut penjelasan Sri, tindakan guru yang memanggil nama Arsyad melalui pengeras suara sebenarnya merupakan bagian dari pembinaan untuk mencontohkan perilaku yang salah kepada murid lainnya. Namun, ia menyadari bahwa metode pembinaan yang ia terapkan tersebut ternyata dimaknai secara berbeda oleh pihak keluarga dan justru dianggap sebagai bentuk intimidasi psikologis.

Saat ini, proses penyelidikan mengenai dugaan perundungan tersebut masih terus berjalan di Polres Pemalang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan klarifikasi dari pihak terlapor. Kasus ini menjadi perhatian serius banyak pihak karena bersinggungan langsung dengan implementasi program strategis nasional serta perlindungan hak pendidikan dasar bagi setiap anak di Indonesia.

Artikel terkait

Rekomendasi