Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, memberikan penjelasan resmi mengenai masa kerja tenaga pendidik non-ASN di sekolah negeri yang dijadwalkan berakhir pada 31 Desember 2026. Ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 ini muncul sebagai respons atas kekhawatiran para guru mengenai keberlanjutan profesi mereka pada tahun 2027 mendatang.
Abdul Mu'ti menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang menghapus status tenaga honorer. Meskipun awalnya direncanakan berlaku penuh pada tahun 2024, pemerintah memutuskan untuk mengundur implementasi efektifnya hingga tahun 2027 setelah mempertimbangkan berbagai faktor krusial di lapangan.
Status Guru PPPK Paruh Waktu
Sebagai solusi transisi, pemerintah memperkenalkan kategori status baru yakni Guru PPPK Paruh Waktu bagi tenaga pendidik yang sudah mengikuti seleksi namun belum dinyatakan lulus. Langkah ini diambil agar kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan tetap berjalan lancar tanpa terganggu kendala administratif kepegawaian yang bisa merugikan kualitas pendidikan.
Di sisi lain, Mu'ti mengakui adanya tantangan finansial bagi sejumlah pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran untuk menggaji para guru dengan skema PPPK Paruh Waktu tersebut. Saat ini, banyak pemerintah daerah yang telah mengajukan permohonan kepada kementerian pusat guna mencari jalan keluar terkait kebijakan pengupahan bagi kelompok guru ini.
Persoalan teknis mengenai administrasi kepegawaian ini nantinya akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) agar mendapatkan kejelasan hukum. Hal ini penting karena kewenangan mengenai status kepegawaian, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK, berada di bawah otoritas kementerian yang dipimpin oleh Menpan RB.
Pemerintah juga sedang menyusun langkah strategis untuk membuka formasi kebutuhan guru secara bertahap pada tahun 2026 dan periode selanjutnya guna menyerap tenaga non-ASN. Melalui pembukaan formasi ini, para guru non-ASN memiliki peluang besar untuk mengikuti seleksi resmi dan bertransformasi menjadi ASN yang memiliki jalur karier berkelanjutan.
Penjelasan Dirjen GTK Mengenai Surat Edaran
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, menyatakan bahwa penerbitan SE Nomor 7 Tahun 2026 bertujuan memberikan rujukan legal bagi pemerintah daerah dalam memperpanjang kontrak kerja. Ia meyakinkan para pendidik bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja secara massal dalam satu tahun ke depan karena perjuangan bagi kesejahteraan guru non-ASN terus dilakukan.
Kemendikdasmen saat ini juga telah merancang skema baru yang fokus pada penataan tenaga pendidik daripada sekadar penghapusan status secara total. Keberadaan guru non-ASN dinilai masih sangat vital bagi ekosistem pendidikan Indonesia, terutama untuk mengisi kekurangan tenaga pengajar di wilayah-wilayah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T).
Ketentuan Teknis dalam SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026
Berdasarkan data resmi, terdapat sebanyak 237.196 guru non-ASN yang diperbolehkan terus menjalankan tugas mengajar hingga akhir tahun 2026 dengan syarat tertentu. Para guru tersebut wajib terdaftar dalam data pokok pendidikan hingga akhir 2024 serta aktif menjalankan kewajiban mengajar di sekolah yang dikelola oleh pemerintah daerah.
| Kategori Guru Non-ASN | Ketentuan Penghasilan dan Tunjangan |
|---|---|
| Memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja | Menerima tunjangan profesi guru sesuai ketentuan yang berlaku. |
| Memiliki sertifikat pendidik namun tidak memenuhi beban kerja | Mendapatkan insentif khusus dari pihak Kemendikdasmen. |
| Belum memiliki sertifikat pendidik | Mendapatkan bantuan insentif dari pihak Kemendikdasmen. |
| Tambahan dari Pemerintah Daerah | Dapat menerima penghasilan lain sesuai dengan kapasitas anggaran daerah masing-masing. |
Dengan adanya skema ini, diharapkan kesejahteraan guru tetap terjaga selama masa transisi menuju implementasi penuh UU ASN pada awal tahun 2027. Pemerintah pusat terus mendorong pemerintah daerah untuk aktif melakukan pemetaan kebutuhan guru agar proses transformasi status kepegawaian ini berjalan sesuai target nasional.