Kementerian Keuangan melaporkan bahwa posisi utang luar negeri pemerintah Indonesia menyentuh angka Rp9.920,42 triliun hingga akhir Maret 2026. Data dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) menunjukkan adanya kenaikan signifikan dibandingkan periode sebelumnya.
Jika dibandingkan dengan posisi pada Desember 2025 yang tercatat sebesar Rp9.637,9 triliun, terjadi lonjakan utang sekitar Rp282,52 triliun. Meski secara nominal angka ini kian mendekati level psikologis Rp10.000 triliun, pemerintah menekankan kondisi fiskal tetap terkendali.
Rasio Utang dan Batas Aman Konstitusi
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa rasio utang Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) saat ini berada di level 40,75 persen. Angka tersebut diklaim masih sangat aman karena berada di bawah ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Keuangan Negara, ambang batas maksimal rasio utang pemerintah ditetapkan sebesar 60 persen dari PDB. Dengan demikian, posisi saat ini masih memiliki ruang fiskal yang cukup lebar sebelum mencapai batas maksimal.
Berikut adalah ringkasan perbandingan posisi utang pemerintah dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir:
| Periode Data | Total Nominal Utang | Rasio Terhadap PDB |
|---|---|---|
| Desember 2025 | Rp9.637,9 Triliun | 39,2% (Estimasi) |
| Maret 2026 | Rp9.920,42 Triliun | 40,75% |
Data di atas memperlihatkan pertumbuhan nominal utang namun tetap dibarengi dengan penjagaan rasio yang sesuai dengan mandat undang-undang. Pemerintah terus memantau pergerakan ini agar tidak mengganggu stabilitas ekonomi nasional.
Perbandingan dengan Negara Lain
Dalam keterangannya di Jakarta, Menkeu Purbaya meminta masyarakat untuk tidak merasa cemas dengan nominal utang yang besar. Ia menekankan bahwa kebijakan fiskal Indonesia termasuk yang paling disiplin di dunia.
Purbaya membandingkan kondisi Indonesia dengan negara-negara maju dan tetangga di Asia Tenggara yang memiliki beban utang jauh lebih berat. Menurutnya, standar ketat yang diterapkan di Eropa pun masih mematok rasio aman di angka 60 persen.
Data berikut menunjukkan perbandingan rasio utang terhadap PDB Indonesia dengan beberapa negara lain:
- Singapura: Mencapai rasio utang sekitar 180 persen terhadap PDB.
- Jepang: Memiliki rasio utang sangat tinggi di angka 275 persen.
- Malaysia & Thailand: Keduanya telah melampaui angka 60 persen.
- Amerika Serikat: Tercatat memiliki beban utang yang jauh lebih besar dari Indonesia.
Perbandingan ini menunjukkan bahwa pengelolaan utang di Indonesia jauh lebih hati-hati dibandingkan banyak negara lain. Pemerintah berkomitmen menjaga kepercayaan pasar melalui kebijakan yang terukur dan transparan.
Menkeu menegaskan bahwa strategi pembiayaan tetap difokuskan pada produktivitas dan pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Hal ini dilakukan untuk memastikan beban utang tidak memberatkan generasi mendatang secara berlebihan.