Persidangan kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus, mengalami perubahan jadwal. Agenda pembacaan tuntutan yang seharusnya berlangsung hari ini terpaksa ditunda karena adanya permintaan saksi tambahan.
Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memutuskan untuk mengundur persidangan hingga 3 Juni 2026 mendatang. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan permohonan dari tim hukum para terdakwa yang merupakan prajurit TNI.
Jalannya Persidangan di Pengadilan Militer
Awalnya, sidang yang digelar pada Rabu (20/5/2026) ini direncanakan sebagai panggung bagi oditur untuk membacakan tuntutan. Namun, dinamika di ruang sidang berubah saat oditur menghadirkan saksi ahli medis terlebih dahulu.
Saksi ahli yang didatangkan merupakan dokter spesialis dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta. Kehadiran ahli medis ini bertujuan untuk memberikan keterangan objektif mengenai dampak luka yang diderita oleh korban.
Setelah pemeriksaan ahli medis selesai, Kolonel Chk Fredy Ferdian selaku Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak. Hakim mempertanyakan apakah masih ada saksi lain yang perlu dimintai keterangan sebelum masuk ke tahap tuntutan.
Oditur militer menyatakan bahwa mereka sudah cukup dengan keterangan yang ada dan tidak akan menghadirkan saksi lagi. Akan tetapi, respons berbeda datang dari kubu pengacara keempat terdakwa yang menginginkan adanya ahli tambahan.
Tim penasihat hukum meminta waktu kepada majelis hakim untuk menghadirkan saksi ahli di bidang hukum pidana. Mereka menilai kehadiran ahli ini sangat krusial untuk memberikan perspektif hukum yang adil bagi klien mereka.
Pernyataan tim kuasa hukum terdakwa terkait pengajuan saksi ahli pidana:
- Pihak pengacara memohon kesempatan agar diberikan waktu mendatangkan ahli pidana ke dalam persidangan.
- Kehadiran ahli tersebut diharapkan dapat membantu majelis hakim dalam menentukan duduk perkara ini sebaik mungkin.
Permintaan ini memicu diskusi yang cukup panjang mengenai tata tertib dan efisiensi waktu persidangan. Hakim berupaya menjaga agar proses hukum tetap berjalan sesuai koridor namun tidak berlarut-larut secara berlebihan.
Penjadwalan Ulang Agenda Sidang
Guna mengakomodasi permintaan tersebut, hakim akhirnya menyusun jadwal maraton untuk pekan pertama bulan Juni. Penjadwalan ini disepakati oleh seluruh pihak agar proses hukum segera mencapai titik terang.
Hakim menawarkan skema sidang berturut-turut yang dimulai pada hari Selasa depan. Hal ini dilakukan agar jeda antara pemeriksaan saksi dan pembacaan tuntutan tidak terlalu jauh.
Berikut adalah rincian jadwal persidangan terbaru yang telah disepakati:
| Hari & Tanggal | Agenda Persidangan |
|---|---|
| Selasa, 2 Juni 2026 | Pemeriksaan Saksi Ahli Pidana dari Pihak Terdakwa |
| Rabu, 3 Juni 2026 | Pembacaan Tuntutan oleh Oditur Militer |
| Kamis, 4 Juni 2026 | Penyampaian Jawaban atas Tuntutan (Pleidoi) |
Rangkaian jadwal padat ini bertujuan agar efektivitas persidangan tetap terjaga. Hakim memastikan bahwa hak terdakwa untuk membela diri dan hak korban untuk mendapatkan keadilan tetap terpenuhi secara proporsional.
Latar Belakang dan Motif Penyerangan
Berdasarkan fakta yang terungkap, empat terdakwa anggota Bais TNI ini melakukan penyiraman air keras karena alasan sakit hati. Mereka merasa tidak terima dengan berbagai kritik tajam yang dilontarkan Andrie Yunus terhadap institusi TNI.
Salah satu pemicu utama kemarahan para terdakwa adalah aksi Andrie yang menerobos rapat tertutup di Hotel Fairmont Jakarta pada April 2025. Saat itu, Komisi I DPR RI sedang membahas revisi UU TNI yang menjadi sorotan publik.
Selain insiden di hotel tersebut, ada beberapa faktor lain yang memperkuat motif dendam para pelaku. Aktivitas Andrie bersama lembaga KontraS dinilai oleh para terdakwa sudah melampaui batas kewajaran.
Poin-poin aktivitas korban yang menjadi dasar motif para terdakwa:
- Langkah hukum Andrie Yunus dan KontraS yang melayangkan gugatan terhadap UU TNI ke Mahkamah Konstitusi.
- Tuduhan adanya intimidasi serta aksi teror yang dilakukan aparat di kantor pusat KontraS.
- Upaya konsisten dalam membangun opini masyarakat yang dinilai menyebarkan narasi anti-militerisme.
Kritik-kritik tersebut dianggap oleh para pelaku sebagai tindakan yang menginjak-injak kehormatan institusi mereka. Akibatnya, mereka merencanakan serangan fisik sebagai bentuk pembalasan atas tindakan aktivis tersebut.
Peristiwa penyiraman air keras itu sendiri terjadi pada 12 Maret 2026 di kawasan Jalan Salemba, Jakarta Pusat. Andrie Yunus diserang secara tiba-tiba saat dirinya baru saja keluar dari kantor YLBHI setelah mengisi acara podcast.
Dampak dari serangan ini sangat fatal bagi kesehatan fisik korban, terutama pada bagian indra penglihatan. Tim medis yang memberikan keterangan di persidangan sebelumnya telah mengonfirmasi adanya kerusakan serius.
Dokter menyebutkan bahwa mata Andrie Yunus mengalami cacat permanen akibat paparan cairan kimia tersebut. Sejak bulan April lalu, korban diwajibkan menjalani perawatan jalan secara intensif untuk memulihkan kondisinya.
Kasus ini terus mendapatkan pengawalan ketat dari berbagai lembaga hak asasi manusia dan organisasi demokrasi. Publik menanti keberanian hakim militer dalam memberikan vonis yang setimpal atas tindakan kekerasan terhadap warga sipil tersebut.