Saran Kompolnas: Perkuat Polsek dan Rampingkan Mabes Polri Sekarang!

Saran Kompolnas: Perkuat Polsek dan Rampingkan Mabes Polri Sekarang!
Foto: Ilustrasi Saran Kompolnas: Perkuat Polsek dan Rampingkan Mabes Polri Sekarang!.
Ukuran teks

Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) secara resmi telah mengajukan sejumlah rekomendasi strategis mengenai perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sekretaris KPRP, Jenderal (Purn) Ahmad Dofiri, menyatakan bahwa langkah pembenahan ini bertujuan utama untuk memperkuat satuan kepolisian pada tingkat yang paling bawah, yaitu Kepolisian Sektor atau Polsek.

Ahmad Dofiri menjelaskan bahwa gagasan utama dari reformasi struktural ini mengacu pada prinsip lama yang menghendaki keberadaan Markas Besar (Mabes) yang ramping namun memiliki unit kewilayahan yang kokoh. Dalam visi tersebut, Mabes diharapkan berukuran kecil, Kepolisian Daerah (Polda) dalam kapasitas cukup, Kepolisian Resor (Polres) berskala besar, serta Polsek yang memiliki kekuatan maksimal.

KPRP menilai bahwa upaya memperkuat kedudukan Polsek harus dibarengi dengan langkah perampingan yang signifikan pada struktur organisasi di tingkat atas, khususnya di lingkungan Mabes Polri. Penilaian ini didasarkan pada kondisi organisasi saat ini yang dianggap masih timpang akibat komposisi personel dan satuan yang terlalu menumpuk atau "gemuk" pada level markas pusat.

Padahal, Ahmad Dofiri menekankan bahwa Polsek merupakan garda terdepan institusi Polri yang memiliki fungsi pelayanan publik yang paling dekat dan mudah dijangkau oleh lapisan masyarakat luas. Oleh karena itu, rekomendasi yang diajukan ke depan adalah mendorong bagaimana struktur Mabes Polri dapat dirampingkan sehingga sumber daya yang ada bisa dialihkan untuk memperkuat kemampuan operasional di tingkat Polsek.

Langkah penguatan ini dipandang sejalan dengan semangat tim reformasi Polri yang ingin memastikan bahwa kualitas pelayanan kepolisian terhadap kepentingan masyarakat umum semakin meningkat dan berkualitas. Dofiri menambahkan bahwa transformasi organisasi ini menjadi krusial agar kehadiran polisi dapat benar-benar dirasakan manfaatnya secara langsung oleh warga di berbagai wilayah melalui unit terkecilnya.

Terkait posisi institusi dalam ketatanegaraan, KPRP menegaskan tidak memberikan rekomendasi agar Polri ditempatkan di bawah koordinasi kementerian tertentu. Komisi tersebut berpendapat bahwa kedudukan Polri yang saat ini berada langsung di bawah kendali Presiden merupakan posisi yang paling efektif serta mampu meminimalisir adanya potensi pengaruh politik yang tidak diinginkan.

Dalam penjelasannya, Dofiri menggarisbawahi dua fokus utama yakni posisi kedudukan Polri secara hukum serta penataan internal terkait struktur organisasi dan tata kerja masing-masing satuan. Ia menegaskan kembali bahwa status Polri tidak akan berubah dan tetap berada di bawah Presiden, namun efisiensi struktur internal pada level Markas Besar menjadi poin yang paling disorot untuk diperbaiki.

Selain fokus pada penataan organisasi, laporan KPRP yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto ini juga mencakup berbagai isu fundamental lainnya seperti usulan revisi Undang-Undang Polri. Persoalan kultural di dalam tubuh kepolisian serta penguatan lembaga pengawas eksternal seperti Kompolnas turut menjadi bagian penting dalam draf laporan yang telah diselesaikan oleh tim reformasi tersebut.

Ahmad Dofiri juga sempat menyinggung mengenai adanya celah-celah praktis yang merusak sistem rekrutmen Polri, termasuk praktik ilegal "bayar masuk" yang masih menjadi perhatian serius bagi komisi. Reformasi ini diharapkan dapat menutup ruang bagi tindakan menyimpang tersebut dan menciptakan sistem penerimaan anggota Polri yang jauh lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas tinggi di masa depan.

Rekomendasi ini secara resmi dilaporkan pada Rabu, 6 Mei 2026, setelah tim KPRP menuntaskan kajian mendalam mereka mengenai berbagai aspek krusial yang selama ini menjadi keluhan publik terhadap kepolisian. Dengan selesainya tugas komisi ini, maka langkah implementasi kebijakan kini berada di tangan pemerintah pusat untuk merealisasikan perubahan struktural yang diusulkan demi kemajuan institusi Bhayangkara.

Artikel terkait

Rekomendasi