Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada tahun 2027 mendapat sambutan positif. Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menilai langkah ini akan berdampak baik bagi stabilitas ekonomi tanah air.
Ketua Umum GAPPRI, Henry Najoan, menyatakan bahwa menjaga tarif cukai tetap stabil adalah tindakan yang sangat tepat. Menurutnya, kebijakan ini menjadi angin segar di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi global yang masih membayangi saat ini.
Henry menambahkan bahwa pemerintah telah menunjukkan kepeduliannya terhadap nasib jutaan orang yang bergantung pada industri ini. Setidaknya ada 6 juta jiwa yang terlibat, mulai dari petani tembakau dan buruh pabrik hingga para pedagang eceran.
Rincian kelompok masyarakat yang terdampak langsung oleh kebijakan cukai tersebut:
- Petani tembakau yang memasok bahan baku utama industri.
- Buruh pabrik yang bekerja di lini produksi rokok.
- Pedagang eceran yang menyalurkan produk ke konsumen akhir.
- Pelaku usaha logistik dan distribusi di sektor hasil tembakau.
Dukungan juga mengalir terkait rencana Kementerian Keuangan yang akan lebih fokus pada pemberantasan rokok ilegal. GAPPRI menganggap langkah ini jauh lebih rasional daripada terus menaikkan tarif cukai secara progresif.
Kenaikan tarif yang terlalu tinggi justru sering kali memicu maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai di masyarakat. Hal ini tidak hanya merusak ekosistem industri legal, tetapi juga sangat merugikan penerimaan negara secara keseluruhan.
Pemerintah diharapkan mengambil langkah strategis yang lebih tegas untuk memutus rantai peredaran rokok ilegal tersebut. Henry menekankan perlunya pendekatan kebijakan yang terukur dan berbasis data ilmiah agar hasilnya lebih efektif.
Selain masalah cukai, GAPPRI menyoroti beberapa aturan lain yang dianggap masih membebani iklim usaha nasional. Beberapa di antaranya mencakup regulasi standardisasi kemasan serta pembatasan ketat pada kadar nikotin dan tar.
Pemerintah diminta untuk berhati-hati dalam merumuskan kebijakan agar tidak mengganggu kedaulatan ekonomi nasional. Regulasi yang terlalu ketat dikhawatirkan memberikan dampak negatif bagi industri yang sedang berusaha untuk bertahan.
Beberapa poin regulasi yang menjadi perhatian khusus bagi para pelaku industri:
- Aturan standardisasi kemasan produk hasil tembakau.
- Kebijakan pembatasan ambang batas kadar nikotin dan tar.
- Larangan penggunaan bahan tambahan tertentu dalam proses produksi.
- Sinkronisasi aturan turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2024.
GAPPRI juga memperingatkan agar agenda internasional tidak sampai mengganggu komitmen pemerintah dalam menyerap tenaga kerja. Mereka khawatir kebijakan seperti Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) dapat menyusup ke dalam hukum nasional.
Dialog yang transparan dan inklusif antara pemerintah dan pelaku usaha sangat diharapkan untuk menciptakan keadilan. Henry berharap kebijakan tidak hanya berat sebelah pada aspek kesehatan, namun juga mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi.
Langkah ini dianggap selaras dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang mengedepankan pembangunan ekonomi yang kuat. Harmonisasi antara kepentingan industri dan kesehatan masyarakat menjadi kunci utama dalam merumuskan aturan masa depan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah memberikan kepastian mengenai nasib tarif cukai rokok untuk tahun 2027. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan maupun menurunkan tarif pada periode tersebut.
Pemerintah saat ini memilih untuk menjaga stabilitas industri sambil memperkuat pengawasan terhadap penerimaan negara. "Saya buat konstan saja. Enggak naik, enggak turun," ungkap Purbaya dalam sebuah konferensi pers di Jakarta.
Fokus utama Bendahara Negara tersebut adalah melihat sejauh mana stabilitas industri dapat terjaga dengan tarif yang ada. Dengan tarif yang tetap, diharapkan pelaku usaha memiliki kepastian dalam merencanakan operasional bisnis mereka ke depan.