Resmi, Aturan DHE SDA Terbaru Beri Kelonggaran bagi Negara Mitra RI di 2026

Resmi, Aturan DHE SDA Terbaru Beri Kelonggaran bagi Negara Mitra RI di 2026
Foto: Resmi, Aturan DHE SDA Terbaru Beri Kelonggaran bagi Negara Mitra RI di 2026. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Pemerintah resmi memberikan kelonggaran aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) bagi eksportir dari negara mitra yang menjalin kerja sama bilateral dengan Indonesia. Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menyeimbangkan kebutuhan devisa dalam negeri dengan penguatan hubungan dagang serta investasi mancanegara.

Ketentuan terbaru ini dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang merevisi aturan sebelumnya mengenai pengelolaan devisa hasil ekspor. Langkah ini diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi nasional sekaligus mendukung program hilirisasi industri yang sedang digencarkan pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kebijakan ini memiliki visi besar untuk memperkuat pembiayaan pembangunan nasional. Selain itu, aturan ini bertujuan meningkatkan kinerja ekspor dan menjaga daya tahan pasar keuangan domestik agar tetap stabil.

Airlangga menegaskan bahwa prioritas utama pemerintah adalah mendorong investasi dan modal kerja, khususnya untuk mendukung hilirisasi sumber daya alam. Hal tersebut ia sampaikan saat memberikan keterangan di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/5/2026).

Ketentuan Penempatan Devisa bagi Eksportir

Dalam aturan yang mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2026 ini, eksportir diwajibkan menyetor seluruh devisa hasil ekspor mereka ke dalam sistem keuangan Indonesia. Namun, terdapat perbedaan durasi dan jumlah retensi tergantung pada sektor komoditas yang dikelola.

Rincian kewajiban penempatan DHE SDA berdasarkan sektor usaha :

  • Sektor Non-Migas: Eksportir wajib menempatkan 100 persen DHE SDA di sistem keuangan domestik dengan jangka waktu minimal 12 bulan.
  • Sektor Migas: Eksportir diwajibkan menyimpan retensi minimal sebesar 30 persen dari total devisa selama sekurang-kurangnya tiga bulan.

Secara umum, seluruh penempatan dana repatriasi ini harus dilakukan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Langkah ini diambil untuk memastikan aliran modal tetap terpantau dan memberikan manfaat maksimal bagi likuiditas perbankan nasional.

Pengecualian bagi Mitra Strategis dan Insentif Pajak

Pemerintah memberikan perlakuan khusus bagi eksportir yang berasal dari negara dengan perjanjian bilateral atau kesepahaman resmi dengan Indonesia. Kelompok ini mendapatkan fleksibilitas lebih dalam memilih institusi perbankan untuk menyimpan dana mereka.

Bagi eksportir sektor pertambangan dari negara mitra tersebut, mereka diperbolehkan menempatkan retensi 30 persen selama tiga bulan di bank non-Himbara. Airlangga menyebut hal ini sebagai bentuk apresiasi dan prioritas terhadap mitra dagang yang sudah berkomitmen dalam kerja sama resmi.

Keuntungan tambahan bagi eksportir yang mematuhi aturan penempatan devisa :

  • Tarif PPh 0 Persen: Pemerintah menyiapkan insentif Pajak Penghasilan hingga nol persen untuk bunga instrumen penempatan DHE SDA.
  • Potongan Tarif Reguler: Besaran pajak yang ditawarkan jauh lebih rendah dibandingkan tarif normal yang biasanya mencapai 20 persen.

Insentif pajak ini akan diberikan secara berjenjang berdasarkan lamanya dana tersebut diparkir di dalam negeri. Dengan berbagai kemudahan ini, pemerintah optimistis para eksportir akan lebih patuh dalam membawa pulang devisa mereka untuk memperkuat fundamental ekonomi Indonesia.

Artikel terkait

Rekomendasi