Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan perkembangan terbaru mengenai penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Hingga 17 Mei 2026, total laporan yang masuk telah menyentuh angka 13.279.936 SPT.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa mayoritas pelapor merupakan wajib pajak orang pribadi kategori karyawan. Data tersebut mencerminkan kepatuhan masyarakat dalam menjalankan kewajiban perpajakannya secara berkala.
Rincian Kategori Pelaporan SPT Tahunan
Capaian belasan juta laporan tersebut terdiri dari berbagai sektor dan kategori wajib pajak yang berbeda. Berikut adalah detail rincian jumlah laporan yang diterima oleh otoritas pajak:
| Kategori Wajib Pajak | Jumlah Laporan SPT |
|---|---|
| Orang Pribadi (Karyawan) | 10.867.029 SPT |
| Orang Pribadi (Non-Karyawan) | 1.471.305 SPT |
| Badan (Pembukuan Rupiah) | 909.039 SPT |
| Badan (Pembukuan Dollar AS) | 1.518 SPT |
| Sektor Migas (Rupiah) | 15 SPT |
| Sektor Migas (Dollar AS) | 226 SPT |
Data di atas menunjukkan distribusi pelaporan pajak dari sektor individu hingga korporasi besar yang menggunakan mata uang asing dalam pembukuannya. DJP juga mencatat adanya wajib pajak dengan tahun buku khusus yang turut berkontribusi dalam angka tersebut.
Untuk wajib pajak dengan siklus pembukuan yang dimulai sejak 1 Agustus 2025, tercatat sebanyak 30.764 SPT badan rupiah. Selain itu, terdapat 40 SPT badan dengan mata uang dollar AS dalam kategori waktu yang sama.
Perkembangan Aktivasi Akun Coretax
Selain jumlah pelaporan SPT, DJP juga menyoroti perkembangan sistem perpajakan terbaru mereka, yakni Coretax. Saat ini, tercatat sebanyak 19.253.115 wajib pajak telah melakukan aktivasi akun pada sistem tersebut.
Berikut adalah klasifikasi wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax mereka:
- Wajib Pajak Orang Pribadi: Mencapai 18.043.212 pengguna.
- Wajib Pajak Badan: Terdata sebanyak 1.118.051 pengguna.
- Instansi Pemerintah: Sebanyak 91.620 pengguna telah terdaftar.
- PMSE: Sebanyak 232 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sudah melakukan aktivasi.
Integrasi data ini diharapkan dapat memudahkan proses administrasi perpajakan bagi semua elemen wajib pajak di Indonesia. Digitalisasi sistem terus digenjot untuk meningkatkan efisiensi pelaporan di masa mendatang.
Perpanjangan Deadline SPT Tahunan Badan
Kabar penting bagi pelaku usaha, DJP resmi memperpanjang tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan PPh badan. Batas waktu yang semula berakhir pada 30 April kini diundur hingga 31 Mei 2026.
Keputusan relaksasi ini diambil sebagai respons atas banyaknya aspirasi dari pelaku usaha yang membutuhkan waktu lebih. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyatakan kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Menteri Keuangan.
Bimo menegaskan bahwa pihaknya sedang memproses aturan teknis terkait perpanjangan masa pelaporan tersebut. Langkah ini diambil guna memberikan ruang bagi wajib pajak badan untuk menyusun laporan keuangan dengan lebih teliti.
Dengan adanya tambahan waktu ini, diharapkan tingkat kepatuhan dan akurasi data wajib pajak badan semakin optimal. DJP tetap berkomitmen memberikan pelayanan yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat luas.