Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan sebuah fakta mencengangkan mengenai kerugian besar yang dialami Indonesia akibat praktik kecurangan perdagangan internasional. Dalam kurun waktu 34 tahun, negara ditaksir kehilangan potensi pendapatan hingga USD 908 miliar atau sekitar Rp15.845 triliun.
Data kehilangan dana yang fantastis ini mencakup periode panjang dari tahun 1991 hingga 2024. Presiden memaparkan hal tersebut saat berpidato dalam Rapat Paripurna ke-19 DPR RI mengenai Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) untuk RAPBN 2027.
Modus Kecurangan Ekspor yang Merugikan Negara
Menurut Presiden Prabowo, kerugian ini disebabkan oleh manipulasi laporan ekspor yang dilakukan secara sengaja oleh sejumlah pelaku usaha. Terdapat beberapa praktik curang yang diidentifikasi menjadi penyebab utama bocornya kekayaan negara ke luar negeri.
Beberapa praktik manipulasi perdagangan yang kerap dilakukan oleh oknum pengusaha antara lain:
- Under-invoicing: Praktik melaporkan nilai barang dalam faktur jauh lebih rendah dibandingkan harga transaksi yang sebenarnya di pasar.
- Under-counting: Kesalahan atau kesengajaan dalam pencatatan jumlah barang sehingga angka yang dilaporkan lebih kecil dari jumlah asli.
- Transfer Pricing: Penetapan harga transaksi antara perusahaan yang saling berafiliasi untuk mengecilkan kewajiban pajak di Indonesia.
Metode ini memungkinkan perusahaan menjual produk dari unit usaha di dalam negeri ke perusahaan milik mereka sendiri di luar negeri dengan harga sangat murah. Hal ini dilakukan agar keuntungan besar tetap berada di luar negeri dan tidak tercatat sebagai pendapatan negara.
Berdasarkan Data Akurat dari PBB
Prabowo menegaskan bahwa angka kerugian yang mencapai belasan ribu triliun tersebut bukanlah sekadar dugaan semata. Informasi ini merujuk pada data resmi yang tercatat di organisasi internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Ia menjelaskan bahwa meskipun data ekspor bisa saja dimanipulasi atau disembunyikan di dalam negeri, transaksi tersebut akan tetap terlacak di negara tujuan. Perbedaan pencatatan antara negara pengirim dan penerima inilah yang mengungkap besarnya angka kebocoran tersebut.
Berikut adalah ringkasan data kerugian akibat kecurangan ekspor selama tiga dekade terakhir:
| Kategori Informasi | Detail Penjelasan |
|---|---|
| Total Kerugian | USD 908 Miliar (Sekitar Rp15.845 Triliun) |
| Periode Waktu | 34 Tahun (1991 hingga 2024) |
| Sumber Data | Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) |
| Modus Utama | Under-invoicing, Under-counting, Transfer Pricing |
Data di atas menunjukkan betapa masifnya nilai kekayaan negara yang hilang selama puluhan tahun akibat lemahnya pengawasan. Pemerintah kini berkomitmen untuk memperbaiki sistem pelaporan agar potensi pendapatan negara di masa depan dapat diselamatkan.
Presiden Prabowo juga menyoroti bagaimana banyak pengusaha membangun perusahaan cangkang di luar negeri sebagai alat untuk menjalankan praktik ini. Langkah tegas dan perbaikan kebijakan fiskal diharapkan dapat menutup celah manipulasi yang telah merugikan rakyat Indonesia secara masif.