Kementerian Pariwisata (Kemenpar) secara resmi menetapkan batas waktu bagi para penyedia akomodasi alternatif seperti vila untuk segera memiliki izin usaha yang sah hingga 31 Mei 2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penataan industri pariwisata, di mana pelaku usaha yang gagal memenuhi persyaratan tersebut pada tenggat waktu yang ditentukan akan dihapus sementara atau delisting dari berbagai platform online travel agent (OTA).
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 470.000 unit akomodasi alternatif yang terdaftar di sembilan platform penyedia jasa perjalanan daring. Namun, dari jumlah yang sangat besar tersebut, baru sebagian kecil yang telah melalui proses verifikasi resmi serta mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai.
| Kategori Data Penataan Akomodasi | Status dan Statistik |
|---|---|
| Target Batas Akhir Perizinan Tahap II | 31 Mei 2026 |
| Total Daftar Akomodasi di 9 Platform OTA | 470.000 Unit |
| Akomodasi Teridentifikasi Berizin (per 4 Mei 2026) | 31.233 Unit |
| Total Unit Berizin di Sistem OSS (per 30 April 2026) | 98.507 Unit |
| Peningkatan Perizinan sejak 31 Maret 2025 | 43,12% |
| Peserta Pendampingan Coaching Clinic 2026 | 1.553 Peserta |
Pemerintah bersama mitra platform daring telah berhasil mengidentifikasi sekitar 31.233 akomodasi yang telah memiliki izin resmi berdasarkan verifikasi data NIB dan KBLI hingga awal Mei 2026. Widiyanti menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan tahap kedua dari penataan sektor penginapan guna memastikan seluruh akomodasi yang dipasarkan kepada publik telah memenuhi standar legalitas pemerintah.
Widiyanti menjelaskan bahwa penataan ini bertujuan untuk membangun ekosistem pariwisata yang lebih teratur, adil, transparan, serta memiliki keberlanjutan jangka panjang bagi seluruh pihak yang terlibat. Saat ini, beberapa platform agen perjalanan daring mulai mencantumkan informasi detail mengenai NIB dan KBLI pada kolom deskripsi properti mereka untuk memberikan jaminan keamanan bagi para calon penyewa.
Penambahan informasi legalitas pada platform daring dianggap sebagai langkah strategis untuk memperkuat kepercayaan konsumen sekaligus meningkatkan kredibilitas bagi para pemilik properti di mata internasional. Berdasarkan data sistem Online Single Submission (OSS) hingga akhir April 2026, tercatat sudah ada 98.507 unit usaha akomodasi yang mengantongi izin resmi di seluruh wilayah Indonesia.
Angka kepatuhan perizinan ini menunjukkan tren positif dengan kenaikan sebesar 43,12 persen jika dibandingkan dengan kondisi awal saat inisiatif penataan pertama kali digulirkan pada Maret tahun lalu. Menpar Widiyanti menekankan bahwa kebijakan ini tidak dirancang untuk membatasi ruang gerak para pengusaha kecil, melainkan justru untuk memberikan perlindungan hukum bagi industri pariwisata secara menyeluruh.
Pihak kementerian ingin memastikan adanya persaingan usaha yang sehat dan berkualitas, di mana pelaku usaha yang patuh tidak merasa dirugikan oleh keberadaan akomodasi ilegal. Selain itu, aspek kualitas destinasi serta perlindungan terhadap hak-hak konsumen menjadi prioritas utama pemerintah dalam melaksanakan penertiban izin usaha vila dan akomodasi serupa.
Sebagai bentuk dukungan nyata kepada para pengusaha, Kemenpar telah menyelenggarakan program pembinaan intensif yang melibatkan lebih dari 1.553 peserta melalui serangkaian sesi coaching clinic. Pemerintah juga telah membentuk kelompok kerja teknis yang melibatkan lintas sektoral, mulai dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) hingga perwakilan manajemen platform OTA dunia.
Tim gabungan ini memiliki mandat penting dalam melakukan sinkronisasi data perizinan, memberikan pelatihan berkelanjutan, hingga mengembangkan sistem verifikasi berbasis application programming interface (API). Widiyanti juga memastikan bahwa sanksi tegas akan tetap diberlakukan bagi pelaku usaha yang tidak kooperatif dalam mengikuti prosedur perizinan yang telah ditetapkan oleh negara.