Jemaah haji perempuan memerlukan pemahaman yang mendalam mengenai panduan menjalankan ibadah haji ketika sedang dalam kondisi haid atau datang bulan. Edukasi mengenai hal ini dinilai sangat krusial karena masih banyak jemaah yang belum mengetahui secara pasti tahapan ibadah mana yang memerlukan kesucian fisik dan mana yang bisa tetap dilaksanakan.
Lili Musfiroh, selaku Petugas Pembimbing Ibadah Haji (Bimbad) PPIH Daerah Kerja Madinah, menjelaskan bahwa pemahaman rukun haji adalah fondasi utama bagi perempuan yang mengalami haid. Beliau menyebutkan terdapat enam rukun haji yang harus dipenuhi oleh setiap jemaah, yaitu niat ihram, wukuf di Arafah, tawaf ifadlah, sa’i, tahallul, serta dilaksanakan secara tertib.
Ketentuan Niat Ihram dan Wukuf bagi Perempuan Haid
Perempuan yang sedang dalam masa haid tetap diwajibkan untuk melaksanakan niat ihram sebagaimana jemaah haji lainnya yang berada dalam kondisi suci. Lili menegaskan bahwa jemaah tersebut harus tetap melakukan mandi sunnah ihram dan melafalkan niat haji meskipun sedang tidak suci, sebagaimana disampaikan kepada tim Media Center Haji (MCH) 2026 pada Minggu (10/5/2026).
Selain kewajiban ihram, jemaah yang sedang haid juga diwajibkan untuk mengikuti prosesi wukuf di padang Arafah karena ibadah ini tidak mensyaratkan kondisi suci dari hadas besar. Selama masa wukuf, jemaah perempuan yang sedang haid dianjurkan untuk memperbanyak zikir dan memanjatkan doa-doa dengan khusyuk sebagaimana jemaah lainnya.
Aturan Khusus Tawaf Ifadlah dan Pelaksanaan Sa’i
Ketentuan yang berbeda diberlakukan khusus untuk pelaksanaan tawaf ifadlah, di mana syarat utama untuk menjalankannya adalah harus dalam kondisi suci. Oleh karena itu, jemaah perempuan yang sedang mengalami haid diwajibkan menunda pelaksanaan tawaf tersebut hingga masa haidnya benar-benar berakhir dan telah bersuci.
Menariknya, setelah prosesi tawaf selesai dilakukan dalam kondisi suci, jemaah dapat melanjutkan ke tahap sa’i meskipun tiba-tiba mengalami haid kembali di tengah proses. Lili menjelaskan bahwa jika haid muncul saat sedang melaksanakan sa’i, maka ibadah tawaf yang sebelumnya dilakukan tetap dianggap sah dan rangkaian sa’i boleh diteruskan sampai selesai.
Penggunaan Medis dan Kondisi Darurat Menjelang Kepulangan
Mengenai penggunaan pil medis untuk menunda siklus haid, Lili menyatakan bahwa langkah tersebut diperbolehkan secara syariat selama masa ibadah haji. Namun, ia memberikan catatan penting agar jemaah tidak sembarangan mengonsumsi obat tersebut dan wajib melakukan konsultasi medis dengan dokter terlebih dahulu demi kesehatan.
Meskipun penggunaan obat diperbolehkan, jemaah tetap diprioritaskan untuk menunggu masa suci alami sebelum melaksanakan tawaf ifadlah sebagai rukun haji yang utama. Jika jadwal kepulangan ke tanah air sudah sangat mendesak dan tidak memungkinkan lagi untuk menunggu masa suci, jemaah harus segera berkonsultasi kembali dengan pembimbing ibadah masing-masing.
Lili menambahkan bahwa jadwal penerbangan pulang merupakan hal yang tidak dapat dinegosiasikan, sehingga dalam kondisi darurat tertentu terdapat dispensasi khusus bagi jemaah. Dalam situasi mendesak tersebut, jemaah perempuan yang masih haid diperbolehkan mandi, menggunakan pembalut yang rapat, lalu melaksanakan tawaf untuk menyelesaikan rangkaian hajinya.