Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi telah menetapkan tiga orang mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi besar. Kasus yang menyeret eks Kepala BGN Dadan Hindayana ini berkaitan dengan pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk periode anggaran 2025-2026.
Selain Dadan, penyidik Jampidsus juga menetapkan dua mantan wakilnya, yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, dalam pusaran kasus yang sama. Ketiganya kini harus menghadapi proses hukum setelah sebelumnya dicopot dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 2 Juni 2026.
Langkah tegas Kejaksaan Agung ini diawali dengan serangkaian penggeledahan di rumah masing-masing tersangka tak lama setelah pencopotan tersebut. Tim penyidik kemudian bergerak melakukan penjemputan paksa di lokasi berbeda setelah mengantongi bukti-bukti yang cukup kuat.
Dadan Hindayana dikabarkan dijemput paksa oleh petugas di kediamannya yang berlokasi di wilayah Bogor, Jawa Barat. Sementara itu, Lodewyk Pusung diamankan di rumahnya di kawasan Matraman, Jakarta Timur, dan Sony Sanjaya dijemput di sebuah hotel.
Setelah diamankan, ketiga tersangka langsung digiring menuju Gedung Bundar Kejagung untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik. Meskipun detail awal pemeriksaan sempat tertutup, kabar mengenai masalah serius di tubuh lembaga pengelola MBG ini sudah mulai terendus publik sejak Rabu pagi.
Suasana di kantor pusat BGN yang berlokasi di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, juga sempat menjadi pusat perhatian setelah beredar kabar adanya penggeledahan. Sejumlah awak media mulai mendatangi lokasi sejak pukul 09.00 WIB guna memantau perkembangan terkini di lapangan.
Berdasarkan laporan di lokasi, pengamanan di kantor BGN diperketat secara signifikan sehingga akses masuk bagi pihak luar menjadi sangat terbatas. Bahkan, para karyawan lembaga tersebut dilaporkan hanya diperbolehkan masuk hingga area lobi kantor saja selama proses berlangsung.
Seorang petugas keamanan mengungkapkan bahwa aktivitas penggeledahan oleh tim Kejaksaan sebenarnya sudah dimulai sejak dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Terdapat sekitar tiga hingga empat unit mobil operasional Kejaksaan yang terlihat memasuki area perkantoran tersebut.
Proses Penetapan Tersangka dan Penahanan
Setelah melalui proses yang panjang, pihak Puspenkum Kejagung akhirnya mengirimkan undangan konferensi pers yang dijadwalkan pada sore hari. Kabar mengenai status hukum Dadan Hindayana pun semakin menguat di kalangan jurnalis yang sudah menunggu di Gedung Bundar.
Kepastian tersebut terjawab saat Dadan Hindayana keluar dari gedung pemeriksaan dengan mengenakan rompi merah muda khas tahanan Kejaksaan. Dengan tangan yang terborgol, ia langsung digiring masuk ke dalam mobil tahanan sekitar pukul 17.10 WIB.
Tak berselang lama, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya juga tampak keluar dengan mengenakan atribut tahanan yang serupa. Keduanya menyusul masuk ke dalam kendaraan operasional Kejaksaan untuk segera dibawa ke tempat penahanan sementara.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, kemudian memberikan keterangan resmi mengenai status hukum ketiga pejabat tersebut. Ia menegaskan bahwa tim penyidik telah memiliki alat bukti yang sangat memadai untuk menaikkan status mereka menjadi tersangka.
Rincian identitas para tersangka dalam kasus korupsi Badan Gizi Nasional adalah sebagai berikut:
- Dadan Hindayana: Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang menjadi tersangka utama dalam penyalahgunaan wewenang.
- Sony Sanjaya: Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi yang diduga terlibat dalam teknis penyimpangan.
- Lodewyk Pusung: Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan yang ikut terseret kasus ini.
Daftar tersangka di atas menunjukkan bahwa jajaran pimpinan tertinggi di lembaga baru tersebut terlibat dalam praktik yang merugikan keuangan negara. Penahanan dilakukan untuk mencegah para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti yang masih dikumpulkan penyidik.
Duduk Perkara dan Modus Operandi
Penyelidikan kasus ini sebenarnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak Jumat, 29 Mei 2026, setelah ditemukan indikasi penyimpangan. Program Makan Bergizi Gratis sendiri mulai berjalan secara nasional pada 6 Januari 2025 dengan dukungan anggaran yang sangat fantastis.
Pemerintah tercatat mengalokasikan anggaran sebesar Rp85,27 triliun untuk tahun 2025 dan melonjak hingga Rp268 triliun pada tahun 2026. Besarnya dana yang dikelola melalui mekanisme yayasan di tiap sekolah inilah yang diduga dimanfaatkan oleh para tersangka untuk mencari keuntungan pribadi.
Syarief menjelaskan bahwa Dadan dan Sony diduga kuat memberikan fasilitas khusus atau "karpet merah" kepada yayasan-yayasan tertentu yang terafiliasi dengan mereka. Yayasan-yayasan ini tetap dijadikan mitra penyedia meskipun sebenarnya tidak memenuhi kriteria dan persyaratan yang berlaku.
Praktik nepotisme ini membuat yayasan-yayasan milik para tersangka tersebut mampu meraup insentif dalam jumlah yang sangat besar setiap harinya. Keuntungan tersebut diduga mengalir secara rutin kepada Dadan, Sony, maupun Lodewyk melalui jaringan yayasan yang mereka bentuk.
Selain manipulasi pemilihan mitra, para tersangka juga diduga melakukan penggelembungan harga (mark up) secara masif. Mereka mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar menyusun kerangka kerja pengadaan barang yang sebenarnya tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.
Beberapa pengadaan barang yang ditemukan bermasalah dan diduga mengalami mark up adalah sebagai berikut:
- Motor Listrik: Pengadaan sebanyak 21.801 unit senilai Rp1 triliun yang diberikan kepada PT YAT meskipun perusahaan tersebut tidak memiliki bengkel atau dealer aktif.
- Sepatu Siswa: Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang harganya diduga telah digelembungkan dari nilai pasar yang wajar.
- Perangkat Tablet: Pembelian 31.994 unit tablet untuk mendukung program yang spesifikasinya tidak sesuai dengan anggaran yang dikeluarkan.
- Televisi Layar Lebar: Pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang dinilai tidak mendesak dan memiliki selisih harga yang mencurigakan.
Penjelasan di atas menggambarkan betapa luasnya cakupan dugaan korupsi yang dilakukan oleh para mantan pejabat tersebut dalam satu siklus anggaran. Kerugian negara dipastikan mencapai angka yang sangat signifikan mengingat skala program yang mencakup kebutuhan nasional.
Kerugian Negara dan Ancaman Hukuman
Meskipun rincian modus telah terungkap, tim penyidik Kejaksaan Agung hingga kini masih melakukan penghitungan pasti terkait total kerugian finansial negara. Syarief menyebutkan bahwa proses audit dan pendalaman aliran dana hasil korupsi masih terus berjalan secara intensif.
Tim penyidik juga tengah melacak ke mana saja aliran uang yang diterima oleh para tersangka tersebut bermuara. Hal ini dilakukan untuk memastikan pemulihan aset negara bisa dilakukan secara maksimal di masa mendatang melalui penyitaan harta benda milik tersangka.
Atas perbuatan tersebut, Dadan Hindayana dan rekan-rekannya dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga dikenakan pasal dalam KUHP baru yang mengatur tentang penyalahgunaan jabatan serta kerugian keuangan negara.
Berikut adalah rincian lokasi penahanan bagi ketiga tersangka tersebut:
| Nama Tersangka | Jabatan Sebelumnya | Lokasi Penahanan |
|---|---|---|
| Dadan Hindayana | Kepala BGN | Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan |
| Sony Sanjaya | Wakil Kepala BGN | Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung |
| Lodewyk Pusung | Wakil Kepala BGN | Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung |
Tabel tersebut merinci pembagian lokasi penahanan guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut selama masa penahanan awal 20 hari ke depan. Pemisahan lokasi ini juga dilakukan sesuai dengan prosedur standar penanganan perkara korupsi di lingkungan Kejaksaan.
Kini, ketiga mantan pejabat tersebut harus mendekam di balik jeruji besi sambil menunggu proses hukum selanjutnya di meja hijau. Kasus ini menjadi sorotan tajam publik mengingat program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas yang sangat dinantikan masyarakat luas.