Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis dua Peraturan OJK (POJK) baru yang bertujuan untuk memperkuat permodalan di perusahaan sekuritas dan manajer investasi. Aturan baru tersebut adalah POJK Nomor 3 Tahun 2026 mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha perusahaan yang berfungsi sebagai penjamin emisi dan perantara pedagang efek, serta POJK Nomor 5 Tahun 2026 terkait kegiatan usaha manajer investasi.
Kedua peraturan ini dirancang untuk meningkatkan ketahanan, tata kelola, dan kapasitas permodalan pelaku industri pasar modal. Langkah tersebut juga menanggapi kompleksitas produk dan layanan jasa keuangan, perkembangan teknologi, serta peningkatan risiko dan interkoneksi antar pelaku keuangan. Hal ini diungkapkan melalui keterbukaan informasi di BEI pada Rabu, 20 Mei 2026.
POJK Nomor 3 Tahun 2026
Dengan POJK Nomor 3 Tahun 2026, OJK melakukan perkuatan kelembagaan Perusahaan Efek melalui pengelompokan kegiatan usaha berdasarkan kapasitas dan modal. Pengelompokan ini dibagi menjadi tiga kategori: PEKU 1, PEKU 2, dan PEKU 3.
Kategori ini dirancang agar struktur industri lebih sehat sesuai kompleksitas usaha. PEKU 1 berfokus pada pemasaran Efek terbatas, PEKU 2 pada penjaminan emisi atau perantara pedagang efek, sementara PEKU 3 mencakup aktivitas luas termasuk pembiayaan dan layanan transaksi Efek luar negeri.
POJK ini juga mengatur peningkatan modal minimum dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD). Angka modal disetor dan MKBD yang ditetapkan meliputi:
- PEKU 1, sebesar Rp1 miliar dengan MKBD minimal Rp500 juta
- PEKU 2, sebesar Rp55 miliar dengan MKBD minimal Rp50 miliar
- PEKU 3, sebesar Rp110 miliar dengan MKBD minimal Rp100 miliar
Peningkatan modal ini diiringi penekanan pada tata kelola, manajemen risiko, dan fungsi kepatuhan sesuai skala usaha. Harapannya, Perusahaan Efek dapat lebih mendukung pasar keuangan nasional, meningkatkan perlindungan investor, dan stabilitas sistem keuangan.
POJK Nomor 5 Tahun 2026
Dalam POJK Nomor 5 Tahun 2026, OJK memperkuat industri pengelolaan investasi melalui kategori Manajer Investasi berdasarkan kegiatan usaha, yakni MIKU 1 dan MIKU 2. MIKU 1 fokus pada pengelolaan investasi tertentu dengan cakupan terbatas, sedangkan MIKU 2 bisa menjalankan seluruh kegiatan usaha sesuai peraturan.
Untuk memperkuat ketahanan dan kapasitas industri, OJK menaikkan modal disetor minimum dan MKBD. Berikut ketentuan modal yang diterapkan:
- MIKU 1, sebesar Rp25 miliar dengan MKBD minimal Rp5 miliar ditambah 0,1% dari dana kelolaan
- MIKU 2, sebesar Rp50 miliar dengan MKBD minimal Rp10 miliar ditambah 0,1% dari dana kelolaan
Selain itu, ada kewajiban pemenuhan dana kelolaan minimal bagi Manajer Investasi, yaitu Rp500 miliar untuk MIKU 1 dan Rp1 triliun untuk MIKU 2 dalam jangka waktu sejak izin diterbitkan. Peraturan ini juga memperketat izin perizinan, tata kelola, dan kualitas sumber daya manusia di sektor investasi.
Dengan peraturan ini, OJK berharap industri Pasar Modal Indonesia tumbuh lebih profesional, kompetitif, dan dapat memperkuat kepercayaan investor terhadap sektor jasa keuangan di Indonesia.