Nadiem Makarim Berharap Bebas dari Dakwaan Terkait Dugaan Kasus Chromebook

Nadiem Makarim Berharap Bebas dari Dakwaan Terkait Dugaan Kasus Chromebook
Foto: Ilustrasi Nadiem Makarim Berharap Bebas dari Dakwaan Terkait Dugaan Kasus Chromebook.
Ukuran teks

Nadiem Anwar Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, mengungkapkan kesiapannya dalam menghadapi sidang tuntutan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Mantan petinggi Gojek tersebut menyatakan telah menyiapkan mental secara matang untuk mendengarkan poin-poin tuntutan dari jaksa.

Menurut Nadiem, dirinya merasa tidak ada lagi hal yang perlu dibuktikan di hadapan majelis hakim. Ia menilai seluruh fakta yang muncul selama proses persidangan sudah memberikan gambaran yang sangat jelas mengenai posisi hukumnya.

Harapan untuk mendapatkan vonis bebas pun secara terbuka disampaikan oleh Nadiem menjelang dimulainya sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Harapan saya tuntutan bebas karena sudah sangat jelas fakta persidangan," ujarnya pada Rabu (13/5/2026).

Meski optimistis, Nadiem mengaku tetap akan mencermati apakah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertimbangkan fakta-fakta yang telah terungkap atau tidak. Ia ingin melihat apakah tuntutan tersebut nantinya didasarkan pada realita persidangan yang selama ini berjalan.

Nadiem juga mempertanyakan apakah jaksa akan menjadikan fakta persidangan sebagai basis utama dalam menyusun berkas tuntutan. "Apakah nanti fakta persidangan akan menjadi basis tuntutan atau dihiraukan dan diabaikan," kata dia menambahkan.

Setelah mengikuti rangkaian sidang yang cukup panjang, Nadiem dijadwalkan langsung menuju rumah sakit. Ia direncanakan akan menjalani tindakan operasi medis pada malam hari setelah agenda persidangan rampung dilaksanakan.

Suasana di dalam ruang sidang terpantau cukup ramai oleh para pengunjung yang mayoritas mengenakan pakaian serba putih. Nadiem tidak sendirian, ia didampingi oleh istrinya, Franka Franklin, yang juga terlihat mengenakan kemeja berwarna putih senada.

Selain sang istri, kehadiran keluarga inti Nadiem juga terlihat memberikan dukungan langsung di ruang sidang. Ayahnya, Nono Anwar Makarim, serta ibunya, Atika Algadrie, tampak hadir mendampingi putra mereka sepanjang proses hukum berlangsung.

Detail Dakwaan dan Estimasi Kerugian Negara

Kasus yang menyeret Nadiem ini berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Program yang dijalankan oleh Kemendikbudristek pada periode 2019 hingga 2022 ini diduga telah merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Berdasarkan berkas dakwaan, total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai angka Rp2,18 triliun. Kerugian tersebut muncul dari dugaan penyimpangan dalam pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

Poin utama terkait dugaan penyimpangan anggaran tersebut meliputi beberapa hal sebagai berikut:

  • Pelaksanaan pengadaan perangkat laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020 hingga 2022 yang dianggap tidak sejalan dengan perencanaan awal yang telah ditetapkan.
  • Proses pengadaan yang dinilai telah melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berlaku secara resmi.
  • Terdapat kerugian negara sebesar Rp1,56 triliun yang secara spesifik berasal dari pos anggaran program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek.
  • Adanya kerugian tambahan senilai 44,05 juta dolar AS atau sekitar Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dianggap tidak bermanfaat dan tidak dibutuhkan dalam program tersebut.

Penjelasan di atas merinci bagaimana besaran kerugian negara dihitung berdasarkan akumulasi anggaran yang dianggap tidak efektif dan menyimpang dari aturan. Secara keseluruhan, nilai ini menjadi dasar utama bagi jaksa dalam menjerat para terdakwa.

Pihak Lain yang Terlibat dan Tuduhan Aliran Dana

Dalam menjalankan perbuatannya, Nadiem didakwa tidak bergerak sendirian melainkan bersama-sama dengan sejumlah pihak lainnya. Mereka diadili dalam berkas persidangan yang terpisah sesuai dengan peran masing-masing dalam struktur proyek tersebut.

Beberapa nama yang turut terseret dalam kasus ini antara lain Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, serta Sri Wahyuningsih. Selain itu, terdapat satu nama lagi yakni Jurist Tan yang hingga saat ini statusnya masih dinyatakan buron oleh pihak berwenang.

Berikut adalah ringkasan mengenai pihak-pihak dan data pendukung dalam kasus korupsi Chromebook:

Kategori Informasi Keterangan Detail
Terdakwa Utama Nadiem Anwar Makarim
Terdakwa Lainnya Ibrahim Arief, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, Jurist Tan (Buron)
Total Kerugian Negara Rp2,18 Triliun
Dugaan Aliran Dana Rp809,59 Miliar dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia
Kekayaan Surat Berharga Rp5,59 Triliun (Berdasarkan LHKPN 2022)

Tabel tersebut menyajikan ringkasan mengenai siapa saja yang terlibat serta besaran dana yang menjadi fokus penyelidikan tim jaksa. Data ini menunjukkan kompleksitas aliran dana yang ditelusuri selama masa penyidikan hingga persidangan.

Jaksa juga menduga bahwa Nadiem menerima uang senilai Rp809,59 miliar yang bersumber dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar modal PT AKAB sendiri diketahui berasal dari investasi perusahaan teknologi global, Google, senilai 786,99 juta dolar AS.

Kaitan finansial ini juga disinggung dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Nadiem pada tahun 2022. Dalam laporan tersebut, tercatat kepemilikan harta dalam bentuk surat berharga yang nilainya mencapai Rp5,59 triliun.

Akibat dari rangkaian dugaan tindakan korupsi ini, Nadiem terancam jeratan hukum yang cukup berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dakwaan tersebut merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Peraturan tersebut mengatur tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kemudian diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, jaksa juga menggunakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dasar tuntutan hukum terhadap mantan menteri tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi