Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan bahwa aturan baru mengenai kewajiban retensi sebesar 100 persen untuk Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) akan mulai diberlakukan pada 1 Juni 2026. Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 ini pada awalnya direncanakan untuk berlaku lebih awal, namun mengalami penyesuaian jadwal setelah adanya instruksi revisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Kementerian Keuangan dilaporkan telah menyelesaikan penyusunan rancangan beleid tersebut guna memastikan implementasinya berjalan sesuai target yang telah ditetapkan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa pemerintah memberikan kelonggaran berupa pengecualian kewajiban retensi penuh ini bagi negara-negara tertentu selama satu tahun pertama di bank-bank milik negara atau Himbara.
Keputusan mengenai tanggal efektif pemberlakuan aturan tersebut disampaikan secara langsung oleh Purbaya dalam agenda konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang bertempat di kantor OJK, Jakarta. Namun, detail spesifik mengenai negara mana saja yang mendapatkan dispensasi atau pengecualian tersebut baru akan diungkapkan secara resmi kepada publik saat peraturan DHE tersebut diterbitkan secara lengkap.
Hingga periode April 2026, Purbaya masih enggan memberikan rincian lebih mendalam terkait daftar negara yang dikecualikan dari regulasi ketat penyimpanan devisa tersebut. Meskipun demikian, ia memberikan jaminan bahwa regulasi baru ini tetap menyasar dan berlaku bagi devisa yang diperoleh oleh para eksportir dari komoditas di sektor industri ekstraktif.
Pemerintah juga telah memberikan konfirmasi sebelumnya bahwa tempat penyimpanan wajib atau retensi untuk DHE SDA ini nantinya hanya diperbolehkan melalui jaringan bank-bank Himbara. Sebagai perbandingan, pada saat PP Nomor 8 Tahun 2025 mulai diimplementasikan Maret tahun lalu, devisa dari komoditas strategis seperti CPO dan batu bara belum diwajibkan untuk diparkir di perbankan pelat merah.
Evaluasi terhadap kebijakan lama dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto pada akhir tahun lalu menyoroti efektivitas PP Nomor 8 Tahun 2025 yang dianggap belum maksimal dalam menyokong suplai valuta asing di dalam negeri. Muncul indikasi kuat bahwa masih terdapat banyak pelaku ekspor yang mengonversi hasil valas mereka ke dalam rupiah namun justru membawa dana tersebut kembali ke luar negeri.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, juga memberikan catatan penting mengenai kondisi cadangan devisa nasional yang mengalami tekanan akibat langkah intervensi pasar yang intensif demi menjaga stabilitas rupiah. Perry mengungkapkan bahwa pihaknya harus mengambil langkah intervensi yang sangat besar sehingga berdampak pada penyusutan posisi cadangan devisa hingga menyentuh angka US$148,2 miliar pada Maret 2026.
Upaya stabilisasi tersebut diklaim sebagai bagian dari tujuh langkah strategis yang dilakukan secara menyeluruh atau all-out untuk membentengi perekonomian nasional dari fluktuasi pasar global. Meskipun cadangan devisa mencatatkan penurunan di angka tersebut, Bank Indonesia tetap menegaskan bahwa jumlah tersebut masih sangat mencukupi untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dalam negeri.
| Indikator Cadangan Devisa | Nilai / Kapasitas |
|---|---|
| Posisi Cadangan Devisa (Maret 2026) | US$148,2 miliar |
| Setara Pembiayaan Impor | 6 bulan |
| Setara Pembiayaan Impor & Utang LN Pemerintah | 5,8 bulan |
| Standar Kecukupan Internasional | 3 bulan impor |
Perry menegaskan bahwa rasio cadangan devisa Indonesia saat ini masih berada jauh di atas standar minimum kecukupan internasional yang umumnya dipatok sekitar tiga bulan masa impor. Ia menekankan pentingnya peran cadangan devisa sebagai instrumen pelindung yang dikumpulkan saat kondisi ekonomi surplus atau masa panen besar untuk digunakan saat terjadi aliran dana keluar.
Cadangan devisa tersebut sengaja dikelola dan dimanfaatkan sebagai bantalan ekonomi di masa sulit atau paceklik, terutama ketika terjadi fenomena outflow modal dalam skala besar. Dengan kebijakan retensi DHE SDA yang lebih ketat di bank BUMN, pemerintah berharap stabilitas nilai tukar rupiah dan kecukupan valuta asing di pasar domestik dapat terjaga lebih solid ke depannya.