PT MNC Finance memberikan pernyataan tegas terkait komitmen mereka dalam memberantas segala bentuk pelanggaran hukum di sektor pembiayaan. Perusahaan memastikan akan menindak siapa saja yang terlibat dalam praktik ilegal tanpa memandang status mereka.
Langkah disiplin ini menyasar pihak internal maupun eksternal yang terbukti melakukan penyimpangan. Penegasan tersebut muncul menyusul selesainya proses hukum terhadap salah satu oknum mantan karyawan di kantor cabang Cirebon.
Ketegasan Hukum Terhadap Pelanggaran Internal
Manajemen perusahaan berpendapat bahwa penyalahgunaan wewenang adalah tindakan serius yang dapat mencederai kepercayaan konsumen. Oleh sebab itu, MNC Finance kini semakin memperketat sistem pengawasan internal dan menjalin koordinasi erat dengan aparat penegak hukum.
Salah satu bukti nyata ketegasan tersebut adalah vonis penjara yang dijatuhkan kepada Mesyadi alias Yadi bin Tugimin. Mantan karyawan di Cabang Cirebon ini resmi dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Cirebon pada awal tahun 2026.
Rincian putusan hukum yang dijatuhkan kepada terdakwa adalah sebagai berikut:
- Nomor Perkara: Kasus ini terdaftar secara resmi dengan nomor perkara 149/Pid.B/2025/PN Cbn.
- Masa Hukuman: Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama tiga tahun kepada terdakwa.
- Pasal Pelanggaran: Terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
- Jenis Tindak Pidana: Kasus ini berkaitan erat dengan penipuan serta penggelapan terhadap objek jaminan fidusia.
Putusan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh jajaran perusahaan agar senantiasa menjaga integritas dalam bekerja. Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari audit rutin yang dilakukan oleh tim internal perusahaan.
Kronologi Penyelewengan Objek Jaminan
Aksi kriminal ini bermula ketika audit internal PT MNC Finance menemukan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam penanganan aset. Mesyadi, yang saat itu menjabat sebagai petugas penagih atau collector, diketahui mendatangi debitur yang mengalami tunggakan angsuran.
Debitur yang bersangkutan memilih untuk menyerahkan kendaraan yang menjadi jaminan fidusia karena merasa kesulitan melakukan pembayaran. Namun, kendaraan tersebut ternyata tidak pernah sampai ke kantor perusahaan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Alih-alih menyerahkannya ke perusahaan, Mesyadi justru mengalihkan objek jaminan tersebut kepada pihak lain demi keuntungan pribadinya sendiri. Tindakan ilegal inilah yang akhirnya membawa mantan karyawan tersebut ke balik jeruji besi.
MNC Finance mengimbau masyarakat dan para debitur untuk selalu mengikuti prosedur resmi dalam setiap transaksi pembiayaan. Perusahaan juga berkomitmen untuk terus memperluas jaringan layanan sambil menjaga standar keamanan hukum yang tinggi bagi seluruh nasabahnya.