Membayar angsuran tepat waktu merupakan kewajiban utama bagi setiap nasabah yang meminjam dana dari lembaga keuangan. Jika pembayaran sudah melewati jatuh tempo dan cicilan tetap belum terbayar, pelaku jasa keuangan memiliki wewenang untuk menggunakan jasa penagih utang.
Sosok penagih utang ini lebih dikenal luas oleh masyarakat dengan sebutan debt collector. Bagi para nasabah yang memiliki riwayat kredit macet, kehadiran mereka sering kali dianggap sebagai momok yang menakutkan.
Debt collector biasanya akan mendatangi kediaman nasabah setelah batas waktu pembayaran yang ditentukan telah terlewati. Di mata publik, profesi ini sering kali mendapat konotasi negatif karena metode penagihannya terkadang tidak sejalan dengan regulasi.
Meski memiliki reputasi yang cukup keras, profesi debt collector ternyata menawarkan penghasilan yang tergolong besar. Fakta ini tentu menarik perhatian mengingat risiko pekerjaan yang mereka hadapi di lapangan.
Besaran Komisi Penarikan Unit Kendaraan
Besaran pendapatan debt collector saat menangani kasus tunggakan kendaraan sangat bergantung pada kesepakatan dengan perusahaan pembiayaan atau leasing. Budi Baonk, seorang Praktisi Asset Recovery Management di sebuah perusahaan leasing, memberikan penjelasan mengenai hal ini.
Budi mengungkapkan bahwa komisi atau bayaran tersebut disepakati saat surat kuasa diterbitkan oleh perusahaan leasing. Surat kuasa ini diberikan kepada Perusahaan Jasa Penagihan Eksternal yang ditunjuk untuk mengambil aset.
Berikut adalah rincian mengenai tarif jasa penagihan yang berlaku di industri :
- Kisaran Bayaran Umum: Pendapatan yang diterima biasanya berada di angka Rp 5 juta hingga Rp 20 juta per unit.
- Variabel Jenis Kendaraan: Nominal fee ditentukan berdasarkan jenis dan model kendaraan yang berhasil diamankan dari nasabah.
- Tahun Produksi: Mobil keluaran terbaru biasanya dihargai lebih mahal dibandingkan dengan mobil produksi tahun lama.
- Reputasi Perusahaan: Rekam jejak atau track record perusahaan jasa penagihan juga memengaruhi nilai kontrak yang disepakati.
Budi menegaskan bahwa rentang harga tersebut merupakan standar yang lazim ditemui dalam praktik di lapangan. Perbedaan tarif antar entitas bisnis debt collector bisa saja terjadi tergantung kebijakan masing-masing perusahaan.
Aturan Resmi Penagihan Berdasarkan POJK
Pemerintah sendiri melegalkan profesi debt collector melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023. Aturan ini menjadi dasar bagi penyelenggara jasa keuangan dalam menggunakan jasa pihak ketiga.
Meskipun legal, Pasal 62 dalam regulasi tersebut menegaskan bahwa penagihan harus mengikuti norma masyarakat. Lembaga keuangan wajib menjamin proses penagihan tetap mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
Beberapa larangan dan ketentuan teknis dalam proses penagihan utang meliputi :
| Kategori Aturan | Ketentuan yang Berlaku |
|---|---|
| Etika Penagihan | Dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, atau tindakan yang mempermalukan konsumen. |
| Waktu Penagihan | Hanya diperbolehkan pada hari Senin hingga Sabtu, pukul 08.00 sampai 20.00 waktu setempat. |
| Hari Operasional | Kegiatan penagihan dilarang dilakukan pada hari libur nasional kecuali ada kesepakatan. |
| Lokasi Penagihan | Harus dilakukan di alamat penagihan resmi atau domisili yang terdaftar pada sistem. |
Perlu dicatat bahwa penagihan di luar waktu dan tempat yang ditentukan masih bisa dilakukan. Namun, hal tersebut hanya diperbolehkan jika sudah mendapatkan persetujuan atau kesepakatan dari pihak konsumen terlebih dahulu.
Tanggung Jawab Nasabah dan Perlindungan OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat bahwa hak perlindungan konsumen harus dibarengi dengan tanggung jawab. Nasabah memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran mereka.
Apabila nasabah merasa kesulitan dalam membayar cicilan, OJK menyarankan agar mereka proaktif meminta restrukturisasi. Langkah ini bisa diajukan langsung kepada lembaga keuangan terkait untuk mencari jalan tengah yang meringankan.
Penting untuk dipahami bahwa keputusan akhir mengenai restrukturisasi sepenuhnya ada di tangan perusahaan keuangan. Tidak semua permohonan keringanan akan disetujui, tergantung pada analisis kondisi keuangan nasabah.
OJK juga menegaskan sikap tegasnya terhadap perilaku nasabah yang sengaja menghindari kewajiban. Pihak regulator tidak akan memberikan perlindungan kepada mereka yang terbukti memiliki itikad buruk dalam proses kredit.
Sarjito, selaku Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen, menekankan komitmen ini. Beliau menyatakan dengan tegas bahwa instansinya tidak akan melindungi konsumen yang "nakal" dan merugikan sistem keuangan.