Pemerintah Indonesia secara resmi akan menerapkan skema murur dan tanazul dalam pelaksanaan ibadah haji 1447 H atau tahun 2026 mendatang. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menekan kepadatan jemaah di wilayah Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
Fokus utama dari skema ini adalah untuk memberikan prioritas kepada jemaah haji kategori lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas, serta jemaah yang sedang sakit. Hal ini dilakukan demi menjamin kelancaran rangkaian ibadah di tengah jutaan orang yang berkumpul di satu titik.
KH Sabela Rosyada selaku Musyrif Diny PPIH Arab Saudi memberikan penjelasan mengenai dasar diterapkannya kebijakan tersebut. Menurutnya, penggunaan skema murur dan tanazul memiliki landasan syariat yang kuat dan diperbolehkan dalam kondisi mendesak.
Faktor keselamatan dan kemaslahatan jemaah menjadi alasan utama pemerintah menerapkan langkah mitigasi ini. Apalagi, mobilitas jemaah saat memasuki fase Armuzna sangat tinggi sehingga risiko kepadatan berlebih harus diantisipasi sejak dini.
Sabela menekankan bahwa kebijakan ini semata-mata demi kenyamanan mereka yang memiliki keterbatasan fisik. "Skema ini diterapkan untuk menjaga keselamatan jemaah, khususnya lansia, disabilitas, dan yang sakit," ungkapnya di Makkah pada Rabu (20/5/2026).
Mengenal Skema Murur dalam Manasik Haji
Secara teknis, murur adalah proses di mana jemaah haji melintas di wilayah Muzdalifah hanya dengan berada di dalam kendaraan. Dalam skema ini, jemaah tidak turun untuk bermalam atau mabit seperti yang lazim dilakukan pada umumnya.
Meski tidak menginap di Muzdalifah, ibadah haji para jemaah tersebut dinyatakan tetap sah secara agama. Syaratnya adalah mereka telah menyelesaikan prosesi wukuf di Arafah sesuai dengan ketentuan syariat yang berlaku.
Sabela menjelaskan bahwa hukum asal mabit di Muzdalifah memang merupakan sebuah kewajiban bagi setiap jemaah haji. Namun, hukum Islam memberikan ruang keringanan bagi mereka yang menghadapi kendala tertentu atau uzur syar'i.
Kondisi kepadatan yang ekstrem dan kerumitan transportasi menjadi alasan kuat bagi pemberian keringanan ini. Jemaah yang memiliki keterbatasan diperbolehkan melintasi Muzdalifah tanpa harus bermalam demi menghindari potensi bahaya atau mudarat.
Dasar hukum mengenai kebolehan murur ini mengacu pada hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Urwah bin Mudarris. Hadis tersebut membahas mengenai kesempurnaan ibadah haji bagi mereka yang telah melaksanakan wukuf di padang Arafah.
Berikut adalah kutipan hadis yang menjadi landasan syariat murur:
- Teks Arab: مَنْ شَهِدَ صَلَاتَنَا هَذِهِ، وَوَقَفَ مَعَنَا حَتَّى نَدْفَعَ، وَقَدْ وَقَفَ بِعَرَفَةَ قَبْلَ ذَلِكَ لَيْلًا أَوْ نَهَارًا، فَقَدْ تَمَّ حَجُّهُ وَقَضَى تَفَثَهُ.
- Terjemahan: "Siapa pun yang mengikuti salat bersama kami dan wukuf hingga keberangkatan, padahal sebelumnya telah wukuf di Arafah baik pada malam atau siang hari, maka hajinya sudah sempurna dan manasiknya telah selesai."
Penjelasan tersebut mempertegas bahwa rangkaian ibadah tetap dianggap tuntas meskipun ada bagian yang diringankan. Hal ini memberikan ketenangan batin bagi jemaah yang harus mengikuti skema khusus ini karena kondisi kesehatan.
Selain itu, Sabela menegaskan bahwa jemaah yang mengikuti prosedur murur tidak memiliki kewajiban untuk membayar denda atau dam. Status haji mereka tetap dianggap sempurna tanpa perlu ada penebusan dalam bentuk apa pun di kemudian hari.
Skema Tanazul untuk Kelancaran di Mina
Selain skema murur, pemerintah juga memperkenalkan praktik tanazul untuk diterapkan pada pelaksanaan haji tahun 2026. Skema ini berkaitan erat dengan hak jemaah untuk mendapatkan tempat bermalam atau mabit di Mina.
Dalam praktiknya, tanazul dilakukan ketika seorang jemaah menyerahkan hak tempat mabitnya di Mina kepada orang lain. Dengan begitu, jemaah tersebut akan langsung kembali ke hotel di Makkah setelah selesai melaksanakan prosesi lempar jumrah.
Sabela memaparkan bahwa tanazul secara bahasa berarti melepaskan atau memberikan hak milik kepada pihak lain. "Artinya, jemaah yang bersangkutan memberikan tempatnya di Mina sehingga dia sendiri tidak perlu mabit di sana," jelasnya secara rinci.
Sama halnya dengan mabit di Muzdalifah, bermalam di Mina pada dasarnya merupakan bagian wajib dari rangkaian ibadah haji. Akan tetapi, syariat Islam mengenal konsep rukhsah atau keringanan jika ada situasi yang mengancam keselamatan jemaah.
Kepadatan di Mina yang sering kali mencapai titik puncaknya dapat memberatkan para jemaah, terutama bagi mereka yang rentan secara fisik. Oleh karena itu, bagi jemaah yang memiliki uzur, diperbolehkan untuk memberikan hak mabitnya kepada orang lain demi kemaslahatan bersama.
Landasan hukum mengenai tanazul ini diambil dari hadis riwayat Bukhari dan Muslim yang menceritakan tentang paman Nabi, Abbas bin Abdul Muthalib. Saat itu, Abbas memohon izin kepada Rasulullah SAW untuk tidak menginap di Mina.
Alasannya adalah karena Abbas memiliki tugas penting untuk menyediakan air minum bagi para jemaah haji lainnya di Makkah. Rasulullah SAW kemudian memberikan izin secara khusus kepada Abbas untuk meninggalkan mabit di Mina karena alasan tugas tersebut.
Rincian perbedaan antara skema Murur dan Tanazul dapat dilihat pada tabel berikut:
| Kategori Skema | Lokasi Penerapan | Bentuk Keringanan (Rukhsah) |
|---|---|---|
| Murur | Muzdalifah | Melintas tanpa turun dari kendaraan dan tidak bermalam (mabit). |
| Tanazul | Mina | Menyerahkan hak tempat mabit dan kembali ke hotel setelah lempar jumrah. |
Tabel di atas merangkum bagaimana kedua kebijakan ini bekerja sebagai solusi bagi kepadatan jemaah di titik-titik krusial. Strategi ini diharapkan mampu menciptakan alur pergerakan jemaah yang lebih manusiawi dan teratur.
Para ulama pun telah melakukan qiyas atau analogi berdasarkan hadis Abbas bin Abdul Muthalib tersebut. Mereka bersepakat bahwa meninggalkan mabit di Mina diperbolehkan jika tujuannya adalah demi kemaslahatan dan keamanan jiwa jemaah.
Penerapan kedua skema ini menjadi bagian vital dari strategi besar pemerintah Indonesia dalam mengelola jutaan jemaah haji. Wilayah Armuzna memang selalu menjadi tantangan terberat setiap tahunnya karena keterbatasan lahan dibandingkan jumlah manusia.
Melalui kebijakan yang berlandaskan syariat dan mempertimbangkan aspek kesehatan ini, diharapkan risiko fatalitas jemaah lansia dapat ditekan. Pemerintah terus berupaya agar setiap jemaah haji Indonesia dapat beribadah dengan aman, nyaman, dan tetap sah secara agama.