MAKI Ungkap Korupsi MBG: Permainan Harga Fiktif dan Pengaturan Tender yang Mengejutkan

MAKI Ungkap Korupsi MBG: Permainan Harga Fiktif dan Pengaturan Tender yang Mengejutkan
Foto: MAKI Ungkap Korupsi MBG: Permainan Harga Fiktif dan Pengaturan Tender yang Mengejutkan. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengkritik kasus korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan eks petinggi Badan Gizi Nasional (BGN). Menurutnya, cara korupsi dalam kasus ini terlihat sangat amatiran.

"Sungguh kita prihatin masih ada pejabat yang memilih jalan korupsi, terlebih dengan cara yang menurut saya sangat amatiran," ujar Boyamin pada wartawan, Jumat (5/6/2026). "Caranya hanya dengan memainkan harga fiktif, mengatur tender, serta mengurangi spesifikasi."

Modus operandi yang disoroti adalah pengaturan harga fiktif, pengondisian tender, dan pengurangan standar makanan dalam program MBG. Boyamin mengklaim bahwa kualitas makanan yang buruk diduga menyebabkan insiden keracunan.

Selain itu, Boyamin juga mengkritik pengadaan barang yang tidak relevan seperti kaus kaki, yang menurutnya hanya menjadi sarana untuk mengeruk keuntungan dari proyek tersebut. "Tampak jelas, hanya mengejar tender dan pengadaan proyek demi mendapatkan komisi," katanya.

Dia menambahkan bahwa BGN, sebagai lembaga, seolah tidak diawasi, sehingga memudahkan terjadinya korupsi. "Siapa yang mengawasi ini? Katanya diawasi tapi buktinya tidak," tambahnya.

Boyamin menyebutkan bahwa eksistensi SPPG (Sistem Pengawasan dan Pengendalian Gizi) yang terafiliasi dengan pimpinan yayasan memperparah situasi. Namun, ia menilai bahwa Presiden Prabowo Subianto bersikap tegas dalam merespon kasus ini.

"Sayangnya, ada keyakinan bahwa mereka aman karena dekat dengan kekuasaan. Padahal, Presiden Prabowo sangat marah dengan kasus ini karena merasa dikhianati," ungkapnya.

Boyamin mendorong penguatan tata kelola untuk mencegah korupsi, dengan kebutuhan transparansi dan kepastian regulasi dalam program MBG. Ia juga menekankan pentingnya segera disahkannya Undang-Undang Perampasan Aset guna memberikan efek jera. "Ini adalah tugas presiden untuk mencegah korupsi melalui tata kelola pemerintahan yang baik," tegasnya.

Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga bekas pejabat BGN sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Mereka diduga mengintervensi proses verifikasi mitra BGN untuk keuntungan pribadi dan mengarahkan dana ke yayasan yang terafiliasi. Kejaksaan menemukan bahwa sejumlah yayasan terkait memperoleh uang miliaran rupiah setiap hari dari afiliasi ini.

Selain itu, terungkap bahwa anggaran program MBG dibengkakkan melalui mark-up pada barang dan jasa yang tidak diperlukan di lapangan. Misalnya, pengadaan 21.801 unit motor listrik dan 32 ribu pasang sepatu di BGN, dengan nilai mencapai Rp 1 triliun.

Artikel terkait

Rekomendasi