Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya berhasil mengungkap fakta mengejutkan terkait praktik perjokian dalam Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) di wilayah tersebut. Komplotan profesional yang telah menjalankan aksinya selama sembilan tahun ini melibatkan 14 orang dari berbagai latar belakang, mulai dari oknum dokter, aparatur sipil negara (ASN) PPPK, hingga mahasiswa berprestasi.
Setiap anggota sindikat ini memiliki pembagian tugas yang sangat spesifik guna mendukung kelancaran aksi ilegal mereka di lapangan. Peran tersebut mencakup eksekutor yang mengerjakan soal, penerima pesanan dari calon mahasiswa, hingga pihak yang bertanggung jawab memalsukan dokumen identitas peserta ujian.
Profil Para Pelaku dan Peran Mahasiswa Cumlaude
Para tersangka yang terlibat dalam jaringan ini memiliki rentang usia yang cukup lebar, yakni antara 18 hingga 46 tahun dengan status pekerjaan yang beragam. Daftar identitas pelaku meliputi mahasiswa berinisial PIF (21), karyawan swasta IKP (41), FP (35), dokter BPH (29), DP (46), MI (31), pedagang RZ (46), pelajar HRE (18), wiraswasta BH (55), karyawan swasta SP (43), SA (40), serta dua ASN PPPK yakni ITR (38) dan CDR (35).
Salah satu fakta yang paling disoroti adalah keterlibatan seorang mahasiswa berinisial N yang bertindak sebagai eksekutor utama di meja ujian. Mirisnya, N merupakan mahasiswa berprestasi yang dijadwalkan segera mengikuti wisuda dengan predikat kelulusan cumlaude, namun ia tergiur menjadi joki karena tekanan masalah ekonomi keluarga.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Luthfie Sulistiawan, menyatakan bahwa pihak kepolisian saat ini tengah mengejar anggota jaringan lain yang masih buron. Petugas juga sedang mendalami status hukum dari 114 klien yang identitasnya telah dikantongi, termasuk kemungkinan adanya mahasiswa yang saat ini sudah aktif berkuliah atau bahkan telah lulus.
Estimasi Pendapatan dan Skema Tarif Joki
Sindikat yang dikomandani oleh tersangka berinisial IKP ini dilaporkan telah mengumpulkan keuntungan yang sangat besar, mencapai angka Rp 700 juta dari aktivitas ilegal tersebut. Pendapatan tersebut kemudian didistribusikan kepada seluruh anggota tim dengan besaran yang bervariasi, tergantung pada tingkat kesulitan dan tanggung jawab masing-masing peran.
Dalam penjelasannya, Luthfie menyebutkan bahwa tarif yang dikenakan kepada setiap klien ditetapkan secara beragam mulai dari Rp 500 juta hingga Rp 700 juta untuk paket tertentu. Berikut adalah tabel rincian perkiraan tarif jasa joki berdasarkan kategori yang ditawarkan oleh sindikat tersebut:
| Kategori Jasa | Estimasi Tarif |
|---|---|
| Tarif Minimal per Klien | Rp 20.000.000 |
| Kampus Favorit / Pilihan Utama | Rp 75.000.000 |
| Paket Tender Utama (Total) | Rp 500.000.000 - Rp 700.000.000 |
Modus operandi yang dijalankan oleh tersangka K adalah dengan menginstruksikan jaringannya untuk secara aktif mencari calon korban menjelang musim seleksi penerimaan mahasiswa baru. Strategi pemasaran ini melibatkan banyak orang yang bertugas menyebar informasi dan menawarkan jasa kepada siapa pun yang berminat masuk perguruan tinggi melalui jalur belakang.
Target Program Studi Kedokteran dan Jangkauan Wilayah
Berdasarkan data yang dihimpun sejak tahun 2017, mayoritas dari 114 klien yang menggunakan jasa sindikat ini sangat mengincar kursi di Fakultas Kedokteran (FK). Alasan utamanya adalah tingkat kesulitan seleksi masuk fakultas tersebut yang sangat tinggi sehingga calon mahasiswa merasa membutuhkan bantuan pihak ketiga untuk lolos.
Operasi sindikat ini ternyata tidak hanya terbatas di wilayah Surabaya saja, melainkan sudah merambah ke berbagai provinsi lain di Indonesia. Penyelidikan menunjukkan bahwa jaringan mereka telah menjangkau calon mahasiswa di wilayah Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga ke daratan Kalimantan.
Kronologi Penangkapan dan Jeratan Hukum
Terbongkarnya komplotan ini bermula saat pelaksanaan UTBK SNBT di Gedung Rektorat Universitas Negeri Surabaya (Unesa) pada tanggal 21 April 2026 yang lalu. Kecurigaan pengawas muncul terhadap seorang peserta berinisial HER yang memiliki kemiripan foto dengan peserta pada periode tahun sebelumnya.
Kecurigaan petugas semakin menguat ketika mencoba berkomunikasi dengan HER menggunakan bahasa Madura, mengingat pelaku mengaku berasal dari Sumenep, namun ia justru tidak mengerti percakapan tersebut. Hal ini memicu pemeriksaan lebih lanjut yang akhirnya membuka tabir keberadaan sindikat perjokian profesional yang terorganisir dengan rapi.
Luthfie menegaskan bahwa aksi kriminal ini murni dilakukan oleh pihak luar dan tidak ditemukan adanya indikasi keterlibatan dari internal kampus mana pun hingga saat ini. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa prosedur internal universitas tetap terjaga dan tidak ada oknum kampus yang memfasilitasi terjadinya praktik perjokian tersebut.
Para tersangka kini harus menghadapi jeratan hukum berlapis, termasuk Pasal 392 KUHP serta berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Selain itu, mereka juga terancam pasal-pasal dalam UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan terkait pemalsuan identitas yang dilakukan selama proses ujian.