Resmi! Guru Kini Boleh Cambuk Siswa yang Terbukti Lakukan Bullying

Resmi! Guru Kini Boleh Cambuk Siswa yang Terbukti Lakukan Bullying
Foto: Ilustrasi Resmi! Guru Kini Boleh Cambuk Siswa yang Terbukti Lakukan Bullying.
Ukuran teks

Pemerintah Singapura secara resmi telah merilis kebijakan baru yang mengizinkan pihak sekolah untuk memberikan hukuman cambuk ringan atau caning kepada siswa yang terbukti melakukan aksi perundungan. Langkah tegas ini diambil sebagai upaya terakhir yang bisa dilakukan oleh guru apabila berbagai metode pendisiplinan lainnya dianggap sudah tidak memadai lagi dalam menangani perilaku siswa.

Kementerian Pendidikan Singapura (MOE) mengumumkan keputusan ini sebagai respons atas meningkatnya kekhawatiran masyarakat terhadap maraknya kasus perundungan serta pelanggaran disiplin di lingkungan sekolah. Isu-isu serius yang menjadi sorotan meliputi tindakan perundungan siber (cyberbullying) hingga tren penggunaan rokok elektrik atau vaping yang mulai menjalar di kalangan para pelajar.

Menteri Pendidikan Singapura, Desmond Lee, memberikan penegasan bahwa penerapan hukuman cambuk ini tidak akan dilakukan secara sembarangan kepada seluruh murid. Ia menjelaskan di hadapan parlemen pada Selasa (5/5/2026) bahwa otoritas sekolah hanya diperbolehkan menggunakannya jika seluruh pendekatan lain telah gagal dan pelanggaran yang dilakukan termasuk kategori sangat serius.

Pernyataan tersebut disampaikan Lee untuk menanggapi pertanyaan terkait rincian kebijakan anti-perundungan baru yang sebelumnya telah diperkenalkan pada tanggal 15 April lalu. Meskipun memiliki dasar kuat, langkah ini sempat dipertanyakan oleh sejumlah anggota parlemen yang merasa khawatir akan dampak kesehatan mental bagi anak-anak, terutama mereka yang baru berusia sembilan tahun.

Berdasarkan pedoman resmi yang dipublikasikan dalam situs web MOE, aturan yang dijadwalkan berlaku mulai tahun 2027 ini hanya diperuntukkan bagi siswa laki-laki. Dokumen tersebut juga memperjelas bahwa caning merupakan pilihan pendisiplinan yang sangat spesifik dan hanya boleh dieksekusi sebagai jalan paling akhir demi kepentingan mendesak.

Pihak sekolah memiliki tanggung jawab besar untuk tidak gegabah dalam melaksanakan eksekusi hukuman ini karena terdapat protokol yang sangat ketat. Beberapa aturan utama yang wajib dipatuhi adalah kewajiban mengantongi izin langsung dari kepala sekolah serta penunjukan guru tertentu yang memiliki wewenang khusus sebagai pelaksana hukuman.

Sebelum hukuman dijatuhkan, sekolah diwajibkan untuk meneliti profil pelaku, termasuk melihat tingkat kedewasaannya untuk menilai efektivitas hukuman tersebut dalam proses pembelajaran. Selain itu, Lee menekankan bahwa hukuman fisik ini tidak boleh berdiri sendiri, melainkan harus diintegrasikan ke dalam rangkaian langkah-langkah perbaikan atau restoratif bagi siswa tersebut.

Pasca pelaksanaan hukuman cambuk, pihak institusi pendidikan memiliki tugas lanjutan untuk terus memantau kondisi kesejahteraan siswa yang bersangkutan secara berkala. Hal ini mencakup pemberian layanan konseling profesional serta dukungan penuh untuk proses rehabilitasi agar siswa dapat kembali berperilaku baik dan diterima di lingkungannya.

Latar belakang pengetatan regulasi ini dipicu oleh gelombang kasus perundungan yang cukup menggegerkan publik Singapura selama beberapa tahun ke belakang. Salah satu contoh kasus ekstrem terjadi pada tahun 2025, di mana tiga siswa sekolah dasar dilaporkan memberikan ancaman pembunuhan kepada teman sekelas beserta anggota keluarganya.

Insiden lain yang terekam dalam video dan sempat viral di media sosial memperlihatkan sekelompok remaja yang melakukan intimidasi menggunakan senjata tajam berupa pisau. Ada pula dokumentasi mengenai perkelahian fisik yang melibatkan para siswa sekolah menengah, yang semakin memperkuat urgensi bagi pemerintah untuk segera mengambil tindakan pendisiplinan yang lebih nyata.

Data statistik yang dirilis oleh Kementerian Pendidikan Singapura menunjukkan adanya tren kenaikan jumlah kasus perundungan jika dibandingkan dengan periode-periode sebelumnya. Peningkatan ini menjadi dasar utama bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang lebih ketat guna menekan angka kriminalitas dan perilaku menyimpang di sekolah.

Jenjang Pendidikan Rata-rata Kasus (2019-2023) Rata-rata Kasus (2021-2025)
Sekolah Dasar (SD) 2 kasus per 1.000 siswa 3 kasus per 1.000 siswa
Sekolah Menengah 6 kasus per 1.000 siswa 8 kasus per 1.000 siswa

Peningkatan jumlah kasus per 1.000 siswa di kedua jenjang pendidikan tersebut mencerminkan tantangan besar yang sedang dihadapi oleh sistem pendidikan di Singapura saat ini. Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan efek jera sekaligus menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman dan kondusif bagi seluruh peserta didik di masa depan.

Artikel terkait

Rekomendasi