Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, kini menjadi pusat perhatian publik setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Ia terjerat kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan program unggulan Makan Bergizi Gratis (MBG).
Seiring dengan proses hukum yang berjalan, harta kekayaan Dadan turut menjadi sorotan, terutama koleksi kendaraan mewah yang dimilikinya. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, total asetnya tercatat menyentuh angka Rp9 miliar.
Dalam laporan tersebut, sektor alat transportasi dan mesin memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap nilai kekayaannya. Dadan diketahui mengoleksi tiga unit mobil SUV keluaran terbaru dengan total nilai mencapai miliaran rupiah.
Daftar Koleksi Mobil Mewah Dadan Hindayana
Berikut adalah rincian kendaraan roda empat yang tercantum dalam laporan kekayaan Dadan Hindayana:
- Mazda CX-5 Tahun 2023: SUV premium ini memiliki nilai taksiran sekitar Rp675.000.000.
- Mazda CX-3 1.5 (4X2) A/T Tahun 2023: Unit Mazda kedua miliknya ini memiliki nilai jual sekitar Rp395.000.000.
- Honda HR-V 1.5L SE CVT Tahun 2024: Mobil crossover terbaru yang populer di pasaran ini bernilai Rp330.000.000.
Ketiga mobil tersebut menunjukkan kegemaran Dadan terhadap kendaraan jenis SUV yang modern dan memiliki fitur lengkap. Selain kendaraan, ia juga melaporkan aset bergerak lainnya senilai Rp322,4 juta serta kepemilikan kas sebesar Rp1,4 miliar.
Perjalanan Karier yang Singkat dan Kontroversial
Dadan Hindayana sebenarnya memiliki karier yang tergolong singkat di Badan Gizi Nasional sebelum akhirnya tersandung kasus hukum. Ia dilantik oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, pada 19 Agustus 2024 untuk memimpin lembaga yang baru dibentuk tersebut.
Tugas utamanya kala itu adalah mengawal program Makan Bergizi Gratis agar berjalan mulus selama masa transisi pemerintahan. Namun, posisi strategis tersebut tidak bertahan lama setelah memasuki era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Pada awal Juni 2026, Presiden Prabowo resmi mencopot Dadan dari jabatannya dan menunjuk Nanik S. Deyang sebagai pengganti. Langkah tegas ini diambil pemerintah setelah munculnya berbagai laporan negatif terkait kinerjanya di lembaga tersebut.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengungkapkan bahwa ada banyak "catatan merah" yang menjadi alasan pencopotan Dadan. Hal ini mencakup masalah kedisiplinan standar operasional (SOP), buruknya tata kelola lembaga, hingga rendahnya kualitas makanan yang disajikan ke masyarakat.
Kini, Dadan harus menghadapi konsekuensi hukum atas dugaan skandal penggelembungan harga atau mark up serta proyek fiktif. Kasus ini menjadi pukulan telak bagi program sosial yang seharusnya menjadi bantuan penting bagi gizi masyarakat Indonesia.