Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana bersama dua wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, sebagai tersangka dalam kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sony Sonjaya kini berniat mengajukan permohonan sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dalam pengungkapan kasus tersebut.
Krisna Murti, pengacara Sony, menuturkan bahwa keputusan kliennya untuk menjadi justice collaborator bertujuan untuk membuka kasus ini dan sekaligus menepis tuduhan bahwa Sony merupakan dalang dari praktek jual beli titik SPPG. "Pak Sony menyatakan siap menjadi justice collaborator. Tekad ini sudah dituangkan dalam BAP di Kejaksaan," ungkap Krisna pada Kamis (4/6/2026).
Keterlibatan Tokoh Lain dalam Kasus Ini:
Menurut Krisna, Sony siap untuk membuka identitas tokoh-tokoh besar yang diduga terlibat, meski identitas mereka belum diungkap lebih lanjut. "Menurut klien saya, yang jelas melibatkan tokoh-tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif. Klien saya siap buka semuanya," kata Krisna.
Krisna menjelaskan bahwa surat permohonan sebagai justice collaborator akan dikirim secara resmi ke penyidik pada Jampidsus Kejagung pekan depan. Langkah ini diharapkan dapat membuka kasus secara lebih jelas. "Pada waktunya, nama-nama tokoh yang terlibat akan kita buka di pengadilan. Ini adalah itikad baik dari Pak Sony agar kasusnya transparan," imbuhnya.
Dalam kasus ini, Sony, Dadan, dan Lodewyk diduga melakukan intervensi dalam proses verifikasi portal mitra BGN agar yayasan-yayasan milik mereka tetap lolos meskipun tidak memenuhi syarat. Selain itu, mereka juga diduga memiliki hubungan dengan sejumlah SPPG yang memperoleh keuntungan miliaran rupiah setiap hari.
Tak hanya soal yayasan, Kejaksaan Agung juga menemukan dugaan intervensi dari para tersangka dalam pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan kebutuhan sebenarnya serta memuat markup harga.
Barang-barang yang terkait dalam pusaran korupsi ini melibatkan pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp 1 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Saat ini, penyidik Jampidsus terus melakukan penggeledahan intensif di beberapa lokasi di Jakarta untuk mengumpulkan barang bukti terkait kasus ini.