RUU Polri 2026: Nasib Polisi Cacat Akibat Tugas Dipertanyakan?

RUU Polri 2026: Nasib Polisi Cacat Akibat Tugas Dipertanyakan?
Foto: RUU Polri 2026: Nasib Polisi Cacat Akibat Tugas Dipertanyakan?. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks
```html

Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) tengah membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama pemerintah. Salah satu isu utama yang disoroti dalam diskusi awal ini adalah ketentuan terkait pemberhentian anggota Polri yang tidak bisa menjalankan tugas selama 12 bulan. Peraturan ini berisiko diterapkan juga pada polisi yang mengalami sakit atau cedera saat bertugas.

Anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding, menilai aturan tersebut perlu ditinjau kembali supaya tak menimbulkan ketidakadilan. Bagi polisi yang mengalami kecelakaan atau cedera saat bertugas, negara seharusnya memberikan perlindungan. "Kita harus tegas pada kasus di mana anggota tidak bisa bertugas selama setahun karena sakit atau cedera. Banyak anggota polisi yang terluka dalam tugas, terkena peluru, atau menjadi disabilitas, sehingga tidak dapat bekerja seperti biasa," ungkap politikus PAN itu dikutip dari situs DPR.

Dia menekankan pentingnya penegasan dalam aturan mengenai ancaman pemberhentian anggota yang absen atau lalai menjalankan tugas. Sebaliknya, bagi anggota yang tak dapat bertugas karena sakit atau disabilitas, harus diberikan perlindungan. Pandangan ini menggarisbawahi perlunya kejelasan dalam penerapan aturan agar tidak ada diskriminasi terhadap anggota yang terluka saat bertugas.

Baca Juga:

Artikel terkait lainnya membahas isu-isu terkini seperti revisi UU PPSK, persiapan bursa mineral yang akan dirilis, serta berbagai permasalahan kebijakan ekonomi dan finansial yang digodok oleh DPR dan pemerintah. Semua ini menunjukkan dinamika pembentukan regulasi yang menyangkut hajat hidup banyak pihak.

```

Artikel terkait

Rekomendasi