Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan kasus korupsi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bukan hanya terjadi selama periode 2023-2024. Menurut informasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), korupsi terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) berlanjut ketika Silmy Karim menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sejak 2024.
"Informasi yang kami terima dari KPK menunjukkan bahwa kasus korupsi ini tidak berhenti pada 2023-2024 ketika Pak Silmy Karim menjadi Direktur Jenderal Imigrasi. Masalah ini berlanjut hingga saat ini, meski beliau sudah menjadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan," ungkap Yusril kepada media, Jumat (05/06/2026).
Selain itu, Yusril menerima banyak laporan dari masyarakat mengenai penyimpangan dalam pelayanan publik di sektor imigrasi, termasuk pungutan liar oleh birokrasi di berbagai lokasi. Oleh sebab itu, Yusril memerintahkan seluruh jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk bersikap kooperatif dengan KPK. Dia juga meminta agar semua data dan informasi tentang praktik korupsi diberikan kepada KPK.
Artikel Terkait
- LPSK Siap Lindungi Saksi Hingga JC di Korupsi BGN dan Imigrasi - Nasional | 13 jam yang lalu
- Gugatan Ditolak, KPK Harap Paulus Tannos Segera Diekstradisi - Nasional | 13 jam yang lalu
- KPK Geledah Rumah Silmy Karim di Jakarta Selatan - Nasional | 15 jam yang lalu
- Prabowo Teken Pemberhentian Wamen Imigrasi Silmy Karim - Nasional | 1 hari yang lalu
- Modus Korupsi Silmy Karim: Peras WNA Hingga Ratusan Miliar - Nasional | 1 hari yang lalu
- PPATK Deteksi 35 Pegawai Imigrasi Terima Uang Korupsi Rp357 M - Nasional | 1 hari yang lalu
Berita Utama: KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus korupsi imigrasi, termasuk Silmy Karim.