Kejagung Tak Banding Vonis 2 Terdakwa Korupsi Chromebook, Ini Alasannya

Kejagung Tak Banding Vonis 2 Terdakwa Korupsi Chromebook, Ini Alasannya
Foto: Ilustrasi Kejagung Tak Banding Vonis 2 Terdakwa Korupsi Chromebook, Ini Alasannya.
Ukuran teks

Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan kepastian hukum terkait kelanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Lembaga penegak hukum tersebut memutuskan untuk tidak mengajukan upaya hukum banding atas vonis yang dijatuhkan hakim terhadap dua orang terdakwa utama.

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan hasil persidangan yang dinilai sudah memenuhi target penuntutan. Adapun kedua sosok yang dimaksud dalam putusan ini adalah Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih, yang sebelumnya menjabat di posisi strategis Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Paudasmen).

Alasan Kejagung Tak Ajukan Banding

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengkaji secara mendalam putusan majelis hakim. Menurutnya, vonis yang diberikan kepada kedua terdakwa tersebut sudah selaras dengan tuntutan minimal yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Anang menambahkan bahwa seluruh pertimbangan hukum yang disusun oleh tim penuntut umum telah diakomodasi dengan baik oleh majelis hakim dalam amar putusannya. Hal ini menjadi alasan kuat bagi pihak Kejaksaan untuk menerima hasil persidangan tanpa harus melakukan langkah hukum lanjutan ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi.

Pihak kejaksaan juga memperhatikan sikap dari para terdakwa yang ternyata tidak menyatakan keberatan atau mengajukan banding atas vonis tersebut. Sinkronisasi sikap antara penuntut umum dan pihak terdakwa inilah yang membuat perkara terkait pengadaan laptop ini dianggap sudah selesai sepenuhnya.

Anang menegaskan bahwa dengan tidak adanya upaya hukum dari kedua belah pihak, maka status perkara ini kini telah dinyatakan inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap. "Karena baik pihak terdakwa maupun penuntut umum tidak menyatakan upaya hukum, maka perkara Chromebook ini sudah selesai," pungkasnya di Jakarta.

Berikut adalah rincian vonis dan hukuman tambahan yang diterima oleh kedua terdakwa dalam kasus ini:

  • Sri Wahyuningsih: Mantan Direktur SD Ditjen Paudasmen ini dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun.
  • Mulyatsyah: Eks Direktur SMP Paudasmen ini menerima vonis 4,5 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 miliar.
  • Denda Materiil: Keduanya masing-masing dikenakan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan subsider 120 hari kurungan jika denda tidak dibayarkan.

Jika dibandingkan dengan tuntutan awal, vonis dari majelis hakim ini sebenarnya lebih rendah daripada permintaan jaksa yang sebelumnya mengusulkan hukuman 6 tahun penjara. Meskipun terdapat selisih durasi masa tahanan, namun perolehan tersebut dianggap sudah mencapai batas minimal dua per tiga dari total tuntutan jaksa.

Perkembangan Status Nadiem Makarim dalam Persidangan

Di sisi lain, perhatian publik juga tertuju pada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Nadiem dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam rangkaian kasus yang sama pada awal Mei 2026 ini.

Namun, agenda persidangan yang seharusnya digelar pada Senin (11/5/2026) terpaksa mengalami penundaan oleh majelis hakim. Hal ini disebabkan oleh kondisi kesehatan Nadiem Makarim yang dilaporkan sedang menurun sehingga tidak memungkinkan untuk mengikuti jalannya sidang secara maksimal.

Proses pemeriksaan terhadap Nadiem ini merupakan kelanjutan dari tahap pembuktian setelah sebelumnya hakim mendengarkan keterangan dari berbagai saksi. Termasuk di antaranya adalah keterangan dari saksi yang meringankan atau saksi a de charge yang dihadirkan untuk memberikan perspektif lain dalam perkara tersebut.

Nadiem Makarim bersama para terdakwa lainnya didakwa telah merugikan keuangan negara dengan nilai yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp2,1 triliun. Kerugian ini diduga timbul dari praktik korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek sepanjang periode tahun 2019 hingga 2022.

Ringkasan keterlibatan pihak-pihak terkait dalam dakwaan kasus korupsi pengadaan Chromebook tersebut:

Kategori Keterlibatan Detail Informasi
Total Kerugian Negara Estimasi mencapai Rp2,1 Triliun dari periode 2019-2022.
Jumlah Pihak Terlibat Terdapat 25 pihak yang terdiri dari individu dan korporasi.
Aliran Dana Nadiem Makarim Diduga memperkaya diri sebesar Rp809 miliar berdasarkan dakwaan.
Klarifikasi Nadiem Membantah tuduhan dan menyatakan dana tersebut hasil aksi korporasi murni.

Tabel di atas merangkum poin-poin utama dalam dakwaan yang diajukan jaksa, termasuk besaran aliran dana yang dituduhkan kepada mantan menteri tersebut. Informasi ini menjadi basis bagi majelis hakim dalam menggali fakta-fakta persidangan lebih lanjut guna menentukan tingkat kesalahan masing-masing pihak.

Menanggapi tudingan aliran dana sebesar Rp809 miliar, Nadiem Makarim secara tegas telah menyampaikan bantahannya di hadapan publik. Ia menjelaskan bahwa angka ratusan miliar rupiah tersebut tidak memiliki kaitan sama sekali dengan proyek pengadaan laptop di kementerian yang pernah dipimpinnya.

Menurut pembelaan Nadiem, nominal tersebut merupakan hasil dari dinamika aksi korporasi antara raksasa teknologi Google dan Gojek yang terjadi secara terpisah. Kendati demikian, proses persidangan masih terus berjalan untuk membuktikan keterkaitan antara fakta-fakta ekonomi tersebut dengan kasus korupsi yang tengah diusut.

Hingga saat ini, publik masih menantikan kelanjutan sidang dengan agenda pemeriksaan Nadiem Makarim setelah kondisinya pulih kembali. Kasus ini menjadi salah satu skandal pengadaan barang dan jasa terbesar di lingkungan pendidikan yang terus dipantau perkembangannya oleh aparat penegak hukum.

Artikel terkait

Rekomendasi