Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan kasus korupsi terkait ekspor limbah kelapa sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME). Dalam perkembangan terbaru, tim penyidik memanggil dan memeriksa mantan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani.
Langkah ini diambil untuk mengusut tuntas skandal yang diperkirakan telah menyebabkan kerugian finansial negara dalam jumlah yang sangat besar. Berdasarkan estimasi penyidik, kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.
Kabar mengenai pemeriksaan mantan pucuk pimpinan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tersebut dikonfirmasi langsung oleh pihak internal Kejaksaan Agung. Informasi ini disampaikan pada Rabu, 20 Mei 2026, di Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, membenarkan kehadiran Askolani untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Pernyataan tersebut disampaikan Anang melalui pesan singkat saat dikonfirmasi oleh awak media.
“Iya benar, yang bersangkutan [eks Dirjen Bea dan Cukai, Askolani] menjalani pemeriksaan,” tutur Anang singkat. Meskipun demikian, pihak Kejagung belum memaparkan secara rinci mengenai daftar pertanyaan maupun materi pemeriksaan yang diberikan.
Anang hanya memberikan gambaran umum bahwa fokus pemeriksaan berkaitan dengan kewenangan Askolani semasa menjabat. Penyidik menelaah lebih dalam mengenai kebijakan dan mekanisme ekspor yang berlaku di bawah kepemimpinannya saat itu.
“Pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali informasi terkait regulasi dan prosedur yang diterapkan pada periode saat beliau menjabat sebagai Dirjen,” kata Anang menambahkan. Hal ini menjadi krusial mengingat adanya dugaan celah aturan yang dimanfaatkan dalam ekspor ilegal tersebut.
Duduk Perkara Kasus Manipulasi Ekspor POME
Kasus korupsi yang menyedot perhatian publik ini berawal dari kebijakan pemerintah dalam membatasi ekspor Crude Palm Oil (CPO). Langkah pembatasan ini sebenarnya bertujuan untuk menjaga stabilitas stok minyak goreng di dalam negeri.
Namun, dalam praktiknya di lapangan, tim penyidik Jampidsus menemukan indikasi kecurangan yang sangat sistematis. Para pelaku diduga melakukan rekayasa klasifikasi komoditas untuk menghindari aturan dan kewajiban ekspor.
Secara teknis, komoditas yang seharusnya tercatat sebagai CPO sengaja diklaim sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) atau Palm Acid Oil (PAO). Perubahan label ini dilakukan demi mendapatkan biaya keluar atau pungutan yang jauh lebih rendah daripada aturan asli.
Modus operandi ini diduga berjalan mulus karena adanya peran serta oknum penyelenggara negara yang tidak bertanggung jawab. Diduga terdapat aliran dana atau timbal balik (kick back) kepada para oknum tersebut atas kemudahan yang diberikan.
Dampak dari manipulasi data ekspor ini sangat merugikan bagi kondisi perekonomian nasional. Negara kehilangan hak penerimaan dari sektor bea keluar yang seharusnya dibayarkan secara penuh oleh para eksportir tersebut.
Kejagung mencatat bahwa perbedaan nilai antara ekspor asli dan data yang dimanipulasi mencapai angka belasan triliun rupiah. Hal inilah yang menjadi dasar bagi penyidik untuk menjerat para pelaku dengan pasal tindak pidana korupsi.
Daftar Tersangka dalam Skandal Ekspor Limbah Sawit
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan setidaknya 11 orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Para tersangka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pihak swasta hingga jajaran pejabat di instansi pemerintah.
Berikut adalah daftar beberapa tersangka penting yang telah diamankan oleh penyidik Kejagung:
- R Fadjar Donny Tjahjadi (FJR): Merupakan mantan Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang diduga memiliki peran strategis dalam mekanisme perizinan.
- Lila Harsyah Bakhtiar (LHB): Pejabat dari Kementerian Perindustrian yang menjabat sebagai Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan sekaligus Analis Kebijakan Ahli Madya.
- Muhammad Zulfikar (MZ): Menjabat sebagai Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi pada KPBC Pekanbaru saat kasus ini terjadi.
Penetapan tersangka terhadap para pejabat ini menunjukkan bahwa penyidik melihat adanya keterlibatan lintas instansi dalam memuluskan praktik ilegal tersebut. Fokus penyidikan kini diarahkan untuk memperkuat bukti-bukti keterkaitan antara pengusaha dan birokrat.
Upaya Penggeledahan dan Penyitaan Aset
Sebelum melakukan pemeriksaan terhadap Askolani, tim Jampidsus telah melakukan serangkaian tindakan hukum di berbagai daerah. Penggeledahan dilakukan secara serentak di sejumlah lokasi strategis yang terkait dengan operasional ekspor POME palsu tersebut.
Kantor-kantor perusahaan eksportir hingga pabrik pengolahan kelapa sawit di wilayah Sumatra menjadi target utama penyidik. Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan dokumen transaksi, bukti elektronik, serta catatan keuangan yang bisa memperjelas alur korupsi.
Selain penggeledahan, Kejaksaan Agung juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset mewah yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Beberapa unit mobil mewah di Medan dan Pekanbaru kini telah dipasang garis sita oleh kejaksaan.
Detail aset dan langkah hukum yang telah dilakukan penyidik antara lain meliputi:
| Jenis Tindakan | Lokasi / Objek | Keterangan Tambahan |
|---|---|---|
| Penggeledahan | Kantor & Pabrik di Sumatra | Penyitaan dokumen regulasi dan data ekspor |
| Penyitaan Aset | 6 Unit Mobil Mewah | Disita di wilayah Medan dan Pekanbaru |
| Pemeriksaan Saksi | Eks Dirjen Bea Cukai | Fokus pada pendalaman regulasi periode menjabat |
Tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara yang sangat besar. Penyidik memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat, baik pemberi maupun penerima suap, akan diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan terhadap Askolani sendiri dipandang sebagai langkah penting untuk melihat apakah ada kelalaian sistemik atau keterlibatan aktif di level pimpinan instansi. Hal ini juga menjadi pengingat bagi pengawasan sektor komoditas unggulan Indonesia agar tidak mudah diselewengkan.
Publik kini menantikan kelanjutan dari kasus ini, terutama mengenai potensi adanya tersangka baru di level yang lebih tinggi. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan guna memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi.