Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) secara resmi melakukan pemusnahan terhadap belasan jam tangan mewah yang ternyata merupakan produk tiruan. Barang-barang ini sebelumnya merupakan aset sitaan dari terpidana kasus korupsi PT Asabri, Jimmy Sutopo.
Langkah tegas ini diambil oleh korps Adhyaksa pada hari Rabu, 20 Mei 2026, sebagai bagian dari prosedur penanganan aset hasil kejahatan. Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh jajaran pimpinan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur serta pejabat dari Kejaksaan Tinggi Jakarta.
Prosedur Internasional dalam Penanganan Produk Palsu
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pemusnahan ini mengikuti standar internasional dalam mengelola produk imitasi. Ia menegaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berjumlah sekitar 14 unit jam tangan dari perkara tindak pidana korupsi atas nama Jimmy Sutopo.
Anang juga menyoroti perbedaan signifikan antara barang-barang tersebut dengan produk aslinya, terutama dari sisi nilai ekonomis. Harga jam tangan palsu ini dinilai jauh lebih rendah dibandingkan dengan versi otentik yang beredar di pasar barang mewah.
Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk nyata dukungan Kejaksaan Agung dalam melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) pemegang merek resmi. Dengan menghancurkan produk ilegal ini, negara turut serta dalam upaya memerangi peredaran barang-barang palsu di masyarakat.
Klarifikasi Isu Penggelapan Barang Rampasan
Selain alasan hukum terkait HAKI, tindakan pemusnahan ini juga bertujuan untuk mengakhiri berbagai spekulasi negatif yang berkembang di publik. Belakangan, sempat beredar narasi di media sosial yang menuding adanya praktik penggelapan terhadap barang rampasan milik Jimmy Sutopo.
Anang Supriatna menegaskan bahwa pemusnahan di Kantor BPA ini menjadi jawaban atas isu-isu miring yang sempat viral tersebut. Kejaksaan ingin menunjukkan transparansi dalam pengelolaan barang bukti dari kasus-kasus besar yang mereka tangani.
Ia memaparkan bahwa sejak awal penyitaan, seluruh jam tangan tersebut telah dititipkan di Pegadaian untuk keamanan. Setelah itu, tim verifikator yang memiliki kompetensi khusus di bidang jam tangan mewah telah melakukan penelitian mendalam untuk memastikan keasliannya.
Hasil penelitian verifikator independen tersebut menyimpulkan bahwa 14 jam tangan yang disita bukanlah barang asli. Oleh karena itu, aset tersebut tidak dapat dilelang untuk menutupi kerugian negara dan harus dimusnahkan sesuai regulasi yang berlaku.
Daftar Merek Jam Tangan Mewah yang Dimusnahkan:
Berikut adalah daftar merek premium yang dicatut oleh produk tiruan milik terpidana korupsi Jimmy Sutopo:
- Cartier
- Audemars Piguet
- Patek Philippe
- Breguet
- Vacheron Constantin
- Antonie Preziuso
- Hublot
Merek-merek di atas merupakan produsen jam tangan kelas dunia yang sering menjadi target pemalsuan karena nilai prestisenya yang tinggi. Namun, semua unit yang disita dalam kasus ini telah dipastikan sebagai barang tiruan atau palsu.
Proses Pemusnahan dalam Acara BPA Fair
Pemusnahan belas jam tangan premium tersebut dilakukan secara terbuka dalam rangkaian acara bertajuk BPA Fair yang digelar pada Rabu (20/5/2026). Proses penghancuran dilakukan secara fisik menggunakan palu di hadapan para pejabat terkait.
Setiap unit jam tangan dihancurkan hingga rusak total guna memastikan barang-barang tersebut tidak dapat dipergunakan atau diperjualbelikan kembali. Langkah ini dianggap paling efektif untuk menghapus keberadaan barang ilegal dari sistem sitaan negara.
Detail perbandingan antara aset asli dan barang sitaan tiruan dalam kasus ini dapat dilihat pada tabel berikut:
| Kategori Informasi | Keterangan Aset |
|---|---|
| Jumlah Barang | 14 Unit Jam Tangan |
| Status Keaslian | Barang Tiruan (Palsu) |
| Metode Pemusnahan | Penghancuran Fisik (Pukul Palu) |
| Tujuan Utama | Perlindungan HAKI dan Transparansi |
| Lokasi Penyimpanan Awal | Pegadaian (Dititipkan) |
Tabel di atas merangkum informasi penting terkait penanganan aset sitaan yang menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir. Kejaksaan memastikan seluruh prosedur dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Sebagai informasi tambahan, Kejaksaan Agung memang sedang gencar melakukan penertiban terhadap berbagai aset rampasan dari kasus korupsi besar. Selain memusnahkan barang palsu, BPA juga rutin melakukan lelang untuk aset-aset bernilai tinggi yang terbukti asli.
Sebelumnya, dalam rangkaian acara yang sama, muncul laporan mengenai lelang aset bernilai ratusan miliar rupiah, termasuk minyak mentah dan kendaraan mewah. Hal ini menunjukkan komitmen institusi dalam memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara dari para koruptor.