Kasus Kematian Kacab BRI: 3 Prajurit TNI Dituntut hingga 12 Tahun Penjara

Kasus Kematian Kacab BRI: 3 Prajurit TNI Dituntut hingga 12 Tahun Penjara
Foto: Kasus Kematian Kacab BRI: 3 Prajurit TNI Dituntut hingga 12 Tahun Penjara. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Tiga oknum prajurit TNI kini tengah menghadapi tuntutan hukuman penjara yang berkisar antara 4 hingga 12 tahun terkait kasus kematian M. Ilham Pradipta. Korban diketahui menjabat sebagai Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank BRI Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Kasus ini mencuri perhatian publik setelah para terdakwa diduga melakukan perampasan kemerdekaan yang berujung pada hilangnya nyawa korban. Sidang pembacaan tuntutan tersebut berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin, 18 Mei 2026.

Rincian Tuntutan Pidana bagi Para Terdakwa

Oditur militer dalam persidangan mengungkapkan bahwa ketiga prajurit tersebut memiliki peran dan tuntutan hukuman yang berbeda-beda. Terdakwa pertama, yaitu Serka Mochammad Nasir, mendapatkan tuntutan hukuman paling berat dibandingkan rekan-rekannya.

Oditur meyakini bahwa Serka Nasir telah terbukti melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang dilakukan bersama-sama. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 181 KUHP serta sejumlah pasal pendukung dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.

Berikut adalah rincian hukuman penjara yang diajukan oleh Oditur Militer terhadap ketiga terdakwa:

  • Serka Mochammad Nasir (Terdakwa 1): Dituntut hukuman penjara selama 12 tahun.
  • Kopda Feri Herianto (Terdakwa 2): Dituntut hukuman penjara selama 10 tahun.
  • Serka Frengky Yaru (Terdakwa 3): Dituntut hukuman penjara selama 4 tahun.

Penjelasan mengenai daftar tuntutan di atas menunjukkan perbedaan tingkat keterlibatan masing-masing prajurit dalam insiden tersebut. Oditur menilai para terdakwa secara sah meyakinkan telah merampas kebebasan seseorang hingga menyebabkan kematian.

Hukuman Tambahan Berupa Pemecatan

Selain hukuman kurungan penjara, jaksa militer juga menuntut sanksi administratif yang berat bagi sebagian terdakwa. Sanksi ini berkaitan dengan status keanggotaan mereka sebagai prajurit aktif di institusi TNI.

Khusus untuk Serka Mochamad Nasir dan Kopda Feri Herianto, Oditur Militer mengajukan tuntutan hukuman tambahan berupa pemecatan. Keduanya dinilai tidak lagi layak dipertahankan dalam kedinasan militer akibat perbuatan pidana yang dilakukan.

Informasi mengenai status kedinasan terdakwa :

Nama Terdakwa Tuntutan Pokok Tuntutan Tambahan
Serka Mochammad Nasir 12 Tahun Penjara Dipecat dari Dinas Militer
Kopda Feri Herianto 10 Tahun Penjara Dipecat dari Dinas Militer
Serka Frengky Yaru 4 Tahun Penjara Tidak Ada

Tabel tersebut merangkum nasib karier militer para terdakwa jika majelis hakim mengabulkan seluruh tuntutan yang diajukan. Serka Frengky Yaru menjadi satu-satunya terdakwa yang tidak mendapatkan tuntutan pemecatan dari dinas.

Alasan Tidak Digunakannya Pasal Pembunuhan Berencana

Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung memberikan penjelasan mengenai absennya Pasal 340 KUHP dalam tuntutan ini. Padahal sebelumnya, dakwaan primer mencantumkan pasal mengenai pembunuhan berencana tersebut.

Menurut Wasinton, fakta-fakta yang muncul selama proses persidangan tidak menunjukkan adanya unsur perencanaan di awal. Ia menegaskan bahwa fokus pembuktian oleh tim jaksa militer adalah pada tindakan pembunuhan itu sendiri.

Pihak Oditur berpendapat bahwa niat awal para terdakwa memang tidak ditujukan untuk melakukan pembunuhan yang direncanakan secara matang. "Dari fakta hukum yang kita buktikan kan pembunuhan, karena berencananya tidak terbukti," ungkap Wasinton kepada awak media usai sidang.

Meskipun Pasal 340 tidak digunakan, dakwaan alternatif tetap menyasar tindakan penyekapan yang mengakibatkan kematian. Hal ini merujuk pada Pasal 333 ayat 3 KUHP yang juga memiliki ancaman hukuman yang cukup signifikan.

Sebagai informasi tambahan, kasus ini bermula dari peristiwa tragis yang menimpa M. Ilham Pradipta pada November 2025 lalu. Proses rekonstruksi bahkan telah dilakukan oleh pihak kepolisian untuk memperjelas alur kejadian sebelum kasusnya dilimpahkan ke pengadilan militer.

Kini pihak keluarga korban dan publik tengah menunggu putusan akhir dari Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Putusan tersebut akan menentukan apakah para prajurit tersebut akan menjalani masa hukuman sesuai dengan tuntutan oditur atau memiliki pertimbangan lain.

Artikel terkait

Rekomendasi