Indonesia dan China secara resmi memperkuat sinergi perdagangan melalui penandatanganan Recognition Agreement (RA) terkait sertifikasi halal. Kerja sama strategis ini melibatkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan FUIN Halal Certification Center.
Prosesi penandatanganan berlangsung di kantor BPJPH, Jakarta, pada Rabu (20/5/2026). FUIN sendiri merupakan Lembaga Halal Luar Negeri yang berdiri di bawah kerangka kerja sama Two Countries Twin Parks (TCTP) antara kedua negara.
Kesepakatan ini dipandang sebagai tonggak sejarah baru dalam menyelaraskan standar halal di tingkat internasional. Selain itu, kolaborasi ini diharapkan mampu memperkokoh jaringan rantai pasok produk halal di pasar global.
Mengatasi Hambatan Regulasi Perdagangan
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menjelaskan bahwa perjanjian ini merupakan solusi nyata untuk mengatasi kendala regulasi yang selama ini menghambat perdagangan. Menurutnya, harmonisasi aturan akan membuat lalu lintas produk menjadi lebih lancar.
Pria yang akrab disapa Babe Haikal ini menekankan pentingnya skema Mutual Recognition Agreement (MRA). Langkah ini diambil untuk memastikan kerja sama bilateral memberikan keuntungan maksimal bagi Indonesia maupun China.
Berikut adalah beberapa dampak positif dari penandatanganan kerja sama tersebut:
- Menyederhanakan prosedur birokrasi dan regulasi bagi produk halal yang masuk maupun keluar.
- Memperkuat hubungan ekonomi bilateral melalui standarisasi yang diakui bersama.
- Menciptakan sistem perdagangan yang lebih terukur dan transparan bagi pelaku usaha.
- Melindungi ekosistem UMKM dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat.
Daftar poin di atas merangkum bagaimana kesepakatan ini akan mengubah lanskap perdagangan produk halal di masa depan. Fokus utama pemerintah adalah memastikan setiap kebijakan memberikan ruang tumbuh bagi pengusaha lokal.
Konsep Halal Plus dan Pengawasan Ketat
Babe Haikal menambahkan bahwa skema kerja sama antarpemerintah (G to G) memungkinkan pengawasan yang lebih ketat. Hal ini memastikan bahwa komoditas yang diimpor benar-benar sesuai dengan kebutuhan pasar domestik.
Di sisi lain, produk yang diekspor ke China juga dipastikan memenuhi standar kualitas yang mereka harapkan. Pola simbiosis mutualisme ini diharapkan dapat menjaga stabilitas ekonomi dan mendukung pertumbuhan industri kecil.
Rincian mengenai cakupan kerja sama HALAL+ dalam kesepakatan ini:
| Aspek Kerja Sama | Penjelasan Operasional |
|---|---|
| Sistem Logistik | Penerapan standar halal dalam seluruh proses pengiriman barang. |
| Manajemen Penyimpanan | Fasilitas gudang yang menjaga integritas produk halal agar tidak terkontaminasi. |
| Distribusi Menyeluruh | Proses penyaluran produk yang terpantau sesuai syariat dari hulu ke hilir. |
Tabel tersebut merincikan perluasan makna halal yang tidak hanya terbatas pada produk saja. Pendekatan HALAL+ menjamin bahwa seluruh rantai nilai, mulai dari penyimpanan hingga distribusi, memenuhi standar tinggi yang telah disepakati.
Langkah ini menjadi bukti komitmen Indonesia untuk menjadi pusat industri halal dunia. Dengan infrastruktur regulasi yang kuat, produk Indonesia diharapkan mampu bersaing lebih kompetitif di pasar Tiongkok dan global.