IHSG Hari Ini Merah ke Level 6.318 Akibat Kebijakan Ekspor, Cek Prediksi Terbaru!

IHSG Hari Ini Merah ke Level 6.318 Akibat Kebijakan Ekspor, Cek Prediksi Terbaru!
Foto: IHSG Hari Ini Merah ke Level 6.318 Akibat Kebijakan Ekspor, Cek Prediksi Terbaru!. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami pelemahan sebesar 0,82% ke level 6.318 pada penutupan perdagangan Rabu, 20 Mei 2026. Kondisi ini dipengaruhi oleh kebijakan ekspor satu pintu yang diterbitkan pemerintah.

Saham di sektor batu bara, termasuk saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN), PT Alamtri Minerals Indonesia Tbk. (ADMR), dan PT Bumi Resources Tbk. (BUMI), tercatat melemah. Kebijakan ini mengharuskan ekspor sumber daya alam dilakukan melalui BUMN sebagai pengekspor tunggal.

Berdasarkan data IDX Mobile, IHSG turun 52,18 poin ke level 6.318,50 dengan pergerakan indeks sesaat mencapai 6.215,56 hingga 6.318,50 sepanjang hari. Data menunjukkan bahwa total nilai transaksi mencapai Rp22,04 triliun dengan volume perdagangan 38,10 miliar saham dan frekuensi 2,449 juta kali transaksi.

Dari keseluruhan saham yang diperdagangkan, 217 saham terlihat menguat, 510 saham melemah, dan 232 saham lainnya stagnan. Beberapa saham yang mengalami pelemahan signifikan antara lain PT Barito Pacific Tbk. (BRPT) yang turun 10,18% ke Rp1.720, serta saham PT Amman Mineral Internasional Tbk. (AMMN) yang turun 6,31% ke Rp2.970.

Di sisi lain, saham yang berhasil menahan pelemahan IHSG lebih lanjut antara lain PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) dengan kenaikan 6,42% ke Rp2.820, serta PT Medco Energi Internasional Tbk. (MEDC) yang naik 5,44% ke Rp1.550. Saham PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk. (JPFA) juga tercatat naik 5,18% ke Rp2.640.

Tim riset Phintraco Sekuritas menjelaskan bahwa sentimen domestik dipicu oleh langkah pemerintah yang merencanakan perubahan tata kelola ekspor mulai Juni 2026. Keseluruhan transaksi ekspor akan dibawahi oleh BUMN untuk komoditas seperti kelapa sawit, batu bara, dan feroalloy.

Presiden Prabowo Subianto dalam sidang DPR menguraikan bahwa aturan ini akan berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 dan penuh implementasi pada 1 September 2026. Tujuan dari kebijakan ini adalah meningkatkan pengawasan devisa hasil ekspor dan mencegah under invoicing.

Menurut Phintraco Sekuritas, regulasi ini bisa meningkatkan kompleksitas administrasi dan memperpanjang pengurusan transaksi ekspor. Hal ini dapat berdampak pada margin perusahaan akibat kurangnya fleksibilitas dan potensi biaya tambahan selama masa transisi.

Kesimpulannya, kebijakan ini adalah langkah pemerintah untuk memperketat kontrol terhadap transaksi komoditas SDA yang memiliki nilai strategis. Namun, pelaksanaan peraturan ini perlu pengawasan ketat agar tidak menekan kinerja perusahaan.

Artikel terkait

Rekomendasi