Harga Emas Hari Ini Melonjak Rp40 Ribu ke Rp2.859.000, Cek Rincian Lengkapnya

Harga Emas Hari Ini Melonjak Rp40 Ribu ke Rp2.859.000, Cek Rincian Lengkapnya
Foto: Ilustrasi Harga Emas Hari Ini Melonjak Rp40 Ribu ke Rp2.859.000, Cek Rincian Lengkapnya.
Ukuran teks

Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mencatatkan kenaikan signifikan pada perdagangan hari Selasa, 12 Mei 2026. Berdasarkan pantauan terbaru, harga logam mulia ini melonjak sebesar Rp40.000 dibandingkan posisi sebelumnya.

Kini, harga emas Antam berada di level Rp2.859.000 per gram. Kenaikan ini membawa angin segar bagi para investor yang telah mengoleksi aset aman (safe haven) tersebut sejak lama.

Tren Kenaikan Harga Buyback

Sejalan dengan naiknya harga jual, nilai beli kembali atau buyback juga mengalami penguatan yang cukup besar. Harga buyback hari ini naik Rp50.000 sehingga berada di angka Rp2.676.000 per gram.

Harga tersebut merupakan nilai yang akan diterima pemilik emas jika mereka memutuskan untuk menjual kembali simpanannya ke Butik Emas Logam Mulia. Lokasi acuan harga yang digunakan saat ini merujuk pada Butik Emas Logam Mulia (BELM) Setiabudi One, Jakarta.

Variasi Harga Berdasarkan Ukuran

Meskipun harga sedang menanjak, laporan dari laman resmi menunjukkan bahwa beberapa varian ukuran emas saat ini belum tersedia dalam stok. Untuk ukuran terkecil yakni 0,5 gram, masyarakat dapat menebusnya dengan harga Rp1.479.500.

Bagi konsumen yang mengincar ukuran lebih besar, satuan 5 gram dibanderol Rp14.110.000, sedangkan ukuran 10 gram berada di angka Rp28.140.000. Harga emas untuk ukuran jumbo juga tetap mengikuti tren kenaikan pasar secara proporsional.

Berikut adalah rincian lengkap harga emas Antam hari ini untuk berbagai ukuran:

Ukuran Emas Harga Jual (Rp)
0,5 Gram 1.479.500
1 Gram 2.859.000
2 Gram 5.668.000
5 Gram 14.110.000
10 Gram 28.140.000
50 Gram 140.205.000
100 Gram 280.260.000
500 Gram 1.400.400.000
1.000 Gram 2.799.600.000

Data di atas merupakan daftar harga resmi yang berlaku untuk setiap keping emas mulai dari ukuran terkecil hingga terbesar. Perlu dicatat bahwa ketersediaan stok di tiap butik emas bisa berbeda-beda tergantung permintaan pasar.

Ketentuan Pajak dan Aturan Berlaku

Sesuai dengan regulasi PP No. 49 Tahun 2022, saat ini Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dipungut pada transaksi emas batangan. Hal ini membuat nilai PPN tidak dimasukkan ke dalam perhitungan total biaya pembelian emas.

Namun, konsumen tetap tunduk pada aturan PMK Nomor 48 Tahun 2023 terkait Pajak Penghasilan (PPh). PT Antam Tbk akan mengenakan tarif PPh 22 sebesar 0,25% dan menerbitkan bukti potong pajak bagi setiap pembeli sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kenaikan harga ini diprediksi masih akan terus berlanjut di masa mendatang. Bahkan, beberapa pengamat memperkirakan harga emas berpotensi menembus angka Rp2,9 juta per gram pada pekan depan jika tren positif ini terus terjaga.

Artikel terkait

Rekomendasi