Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, yang lebih akrab disapa Gus Ipul, baru saja mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan sementara dua pejabat di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos). Langkah ini diambil sebagai respons atas polemik pengadaan sepatu untuk program Sekolah Rakyat yang belakangan ini menjadi sorotan publik.
Keputusan penonaktifan ini bertujuan untuk menjamin proses investigasi internal berjalan secara objektif, transparan, dan tanpa intervensi. Gus Ipul ingin memastikan bahwa pendalaman terhadap temuan evaluasi internal dapat dilakukan secara menyeluruh dan profesional.
Dua Pejabat yang Dibebastugaskan
Adapun kedua pejabat yang harus melepaskan jabatannya sementara waktu tersebut berasal dari unit kerja yang berkaitan langsung dengan pengadaan barang. Mereka adalah Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Kepala Subbagian Perlengkapan dan Barang Milik Negara.
Menurut Gus Ipul, pembebasan tugas ini diperlukan agar proses pemeriksaan fakta tidak terganggu oleh aktivitas struktural harian. Selain itu, langkah ini diharapkan bisa memperlancar agenda pengadaan logistik lainnya yang sedang berjalan di kementerian tersebut.
Gus Ipul menyampaikan pengumuman ini secara langsung dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Sosial pada Rabu, 13 Mei 2026. Ia menegaskan bahwa hal ini adalah bagian dari komitmen kementerian untuk menjaga kredibilitas institusi.
“Dalam kaitan dengan keperluan tersebut, juga untuk kelancaran terhadap proses pendalaman yang dimaksud, serta demi kelancaran proses pengadaan berikutnya, saya membebaskantugaskan sementara dari jabatannya,” tegas Gus Ipul di hadapan media.
Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola
Selain sebagai langkah disiplin, kebijakan ini merupakan bagian dari evaluasi besar-besaran yang dilakukan oleh Gus Ipul sejak menjabat sebagai Menteri Sosial. Ia berambisi untuk memperbaiki seluruh sistem tata kelola pengadaan barang dan jasa di instansinya agar lebih sehat.
Fokus utama dari evaluasi ini adalah agar kesalahan yang terjadi pada tahun ini tidak terulang kembali di masa depan. “Semua yang sudah kami lakukan menjadi satu bagian evaluasi untuk memperbaiki pengadaan pada tahun 2026,” tambahnya.
Kemensos juga sangat memperhatikan berbagai kritik dan masukan dari masyarakat luas mengenai pengadaan sepatu siswa Sekolah Rakyat (SR). Tim khusus telah dibentuk untuk mendalami apakah ada ketidaksesuaian antara spesifikasi, harga, dan proses lelang yang telah dilakukan.
Gus Ipul memastikan bahwa dalam menjalankan proses ini, pihaknya tidak bekerja sendirian dan terus melibatkan lembaga pengawas eksternal. Kementerian Sosial secara aktif menjalin komunikasi dengan aparat penegak hukum untuk mengawal transparansi anggaran negara.
Langkah koordinasi yang dilakukan oleh Kemensos mencakup beberapa poin penting berikut:
- Melakukan konsultasi resmi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait prosedur pengadaan.
- Menjalin komunikasi informal dengan Kejaksaan untuk mendapatkan masukan mengenai kepatuhan hukum.
- Berkonsultasi dengan pihak Kepolisian guna memastikan tidak ada celah penyimpangan dalam distribusi barang.
- Meminta pendampingan teknis agar seluruh proses pengadaan bersifat akuntabel dan bersih dari praktik korupsi.
Gus Ipul menjelaskan bahwa konsultasi intensif ini bertujuan agar hasil pengadaan barang dan jasa nantinya dapat diterima publik sebagai proses yang bersih. Akuntabilitas menjadi harga mati dalam menjalankan program-program bantuan sosial yang menyentuh rakyat kecil.
Struktur dan Delegasi Kewenangan
Dalam penjelasannya, Mensos merinci bahwa setiap tahapan dalam pengadaan barang, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan, sebenarnya sudah memiliki tugas dan fungsi masing-masing. Kewenangan anggaran pun telah didelegasikan sesuai dengan struktur organisasi kementerian yang ada.
Struktur tersebut melibatkan penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang memiliki tanggung jawab spesifik. Hal ini dilakukan agar setiap keputusan yang diambil memiliki landasan hukum dan pertanggungjawaban yang jelas secara administratif.
Berikut adalah ringkasan peran dan struktur dalam pengadaan program tersebut:
| Posisi/Jabatan | Tanggung Jawab Utama |
|---|---|
| Kepala Biro Umum (KPA) | Memegang wewenang penuh atas penggunaan anggaran pengadaan. |
| Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) | Bertanggung jawab atas teknis pelaksanaan dan kontrak pengadaan barang. |
| Inspektorat Jenderal | Melakukan pengawasan, evaluasi, dan investigasi internal secara menyeluruh. |
| Sekretaris Jenderal | Melakukan rasionalisasi anggaran dan penguatan kapasitas tim kerja. |
Melalui tabel di atas, terlihat bahwa setiap posisi memiliki beban tanggung jawab yang berat untuk memastikan program berjalan sukses. Gus Ipul kembali mengingatkan bahwa semua proses harus diikuti sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pengecualian.
Untuk menindaklanjuti situasi ini, Gus Ipul telah memberikan instruksi khusus kepada Sekretaris Jenderal Kemensos, Robben Rico. Ia diminta segera merasionalisasi anggaran serta meningkatkan kapasitas kompetensi tim pengadaan barang agar lebih profesional.
Di sisi lain, Plt Inspektur Jenderal, Dody Sukmono, mendapatkan mandat untuk memimpin investigasi lanjutan. Dody akan menelusuri setiap aspek pengadaan sepatu tersebut guna mencari fakta-fakta baru yang mungkin belum terungkap sebelumnya.
Temuan Tim Khusus dan Potensi Maladministrasi
Sebelum keputusan penonaktifan ini diambil, tim khusus di bawah arahan Wakil Menteri Sosial, Agus Jabo Priyono, telah bekerja keras. Tim ini menghabiskan waktu selama satu minggu untuk mengklarifikasi proses pengadaan sepatu tahun anggaran 2025.
Agus Jabo menyatakan bahwa secara garis besar, tahapan pengadaan yang dilakukan oleh tim lapangan sudah memenuhi standar operasional prosedur yang ada. Namun, pemeriksaan tersebut bukan tanpa catatan atau temuan sama sekali.
“Secara umum, proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku,” ungkap Agus Jabo saat memberikan keterangan kepada media. Meski demikian, timnya menemukan adanya indikasi masalah teknis yang cukup krusial.
Tim menemukan adanya potensi maladministrasi yang dipicu oleh beberapa faktor internal di kementerian. Hal ini menjadi fokus utama dalam pendalaman investigasi yang sedang berlangsung saat ini oleh Inspektorat Jenderal.
Beberapa faktor yang diduga menjadi penyebab munculnya potensi maladministrasi tersebut meliputi:
- Volume pengadaan barang yang sangat besar dalam satu periode waktu.
- Adanya tekanan keterbatasan waktu pengerjaan yang sangat sempit.
- Keterbatasan sumber daya manusia yang mengelola proses administrasi pengadaan.
- Proses verifikasi yang kurang mendalam akibat beban kerja yang menumpuk.
Agus Jabo menegaskan bahwa pendalaman lebih lanjut sangat diperlukan untuk membuktikan apakah ada ketidaktepatan fatal dalam proses tersebut. Kepastian hukum dan administrasi sangat penting agar program Sekolah Rakyat tidak terhambat oleh masalah legalitas.
Kementerian Sosial menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap temuan investigasi secara proporsional. Sanksi administratif disiapkan bagi mereka yang terbukti lalai, sementara jalur hukum akan ditempuh jika ditemukan unsur pelanggaran pidana.
Langkah korektif yang diambil Gus Ipul ini diharapkan menjadi momentum transformasi di tubuh Kemensos. Hasil investigasi ini nantinya akan dijadikan fondasi utama dalam menciptakan sistem pengadaan yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.