Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026. Aturan ini berkaitan dengan pengelolaan ekspor komoditas sumber daya alam strategis melalui satu pintu.
PP tersebut diteken oleh Presiden pada 20 Mei 2026 lalu. Salinan resmi peraturan ini didapat melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara pada Jumat, 5 Juni 2026. Pengumuman resmi dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dan disahkan oleh Lydia Silvanna Djaman, Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum, Kementerian Sekretariat Negara.
Pemerintah telah membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) untuk mengelola ekspor pada tiga komoditas utama. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini bertugas mengatur ekspor batu bara, minyak kelapa sawit, dan ferro alloy. Berikut adalah detail dari PP Nomor 24 Tahun 2026:
Ketentuan Umum
Pasal 1:
- Ekspor adalah kegiatan pengiriman barang dari daerah pabean Indonesia ke luar negeri.
- Komoditas Sumber Daya Alam Strategis atau Komoditas SDA Strategis adalah komoditas yang ditentukan pemerintah berdasarkan aspek nasional, stabilitas ekonomi, dan kebutuhan dalam negeri.
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah entitas bisnis dengan modal yang sepenuhnya atau sebagian besar dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui investasi langsung, atau memiliki hak khusus yang dimiliki negara.
- BUMN Ekspor adalah BUMN yang ditugaskan secara khusus oleh pemerintah untuk menangani ekspor Komoditas SDA Strategis.
Penetapan Sumber Daya Alam Strategis
Pasal 2:
(1) Pemerintah akan mengatur seluruh tata kelola ekspor Komoditas SDA Strategis.
(2) Penetapan Komoditas SDA Strategis dilakukan secara bertahap.
(3) Pada tahap awal, komoditas yang termasuk dalam SDA Strategis adalah:
- a. Batu bara
- b. Minyak kelapa sawit
- c. Ferro alloy
(4) Penambahan komoditas lain untuk SDA Strategis akan diputuskan melalui rapat koordinasi. Rapat ini dipimpin oleh menteri yang berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan urusan kementerian di bidang perekonomian, untuk komoditas nonpangan, atau menteri yang mengoordinasikan urusan di bidang pangan, bagi komoditas pangan, serta dihadiri oleh menteri dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
Penerapan PP ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam tata kelola ekspor. Langkah ini tidak hanya memperkuat sektor ekonomi tetapi juga memastikan keuntungan optimal dari sumber daya alam yang dimiliki Indonesia.
```