Ekspor Batu Bara Wajib Lewat BUMN, Cek Nasib Pengusaha Tahun 2026 Terbaru!

Ekspor Batu Bara Wajib Lewat BUMN, Cek Nasib Pengusaha Tahun 2026 Terbaru!
Foto: Ekspor Batu Bara Wajib Lewat BUMN, Cek Nasib Pengusaha Tahun 2026 Terbaru!. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) memberikan tanggapan terkait keputusan Presiden RI Prabowo Subianto untuk membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus Ekspor. Keputusan ini mencakup komoditas seperti batu bara, kelapa sawit, dan fero alloy serta dampaknya pada kontrak perusahaan yang masih berlaku.

Rosan Roeslani, Chief Executive Officer Danantara, menyatakan komitmennya untuk menghormati kontrak yang sudah ada. Namun, kontrak-kontrak tersebut akan dievaluasi berdasarkan harga yang berlaku saat ini. "Jadi, kontrak yang ada akan tetap dihormati, tapi akan diperiksa apakah harga dalam kontrak sudah sesuai dengan indeks," ujarnya di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (20/5/2026).

Rosan menegaskan bahwa harga tidak boleh jauh di bawah indeks yang berlaku, dan informasi terkait indeks harga dunia bisa diakses secara terbuka. "Jangan sampai harganya jauh di bawah indeks, karena indeks dunia itu bisa kita lihat secara terbuka," jelasnya.

Badan ini nantinya akan menangani penuh kegiatan ekspor bagi eksportir komoditas batu bara, kelapa sawit, dan mineral lainnya melalui BUMN Khusus Ekspor ini. "PT Danantara Sumber Daya Indonesia akan segera menjadi BUMN, ini merupakan fase awal," tambah Rosan.

Tujuan pembentukan BUMN ini adalah untuk memperkuat pengawasan terhadap kegiatan ekspor. Hal ini termasuk upaya untuk memerangi praktik-praktik harga yang tidak adil, seperti pembayaran yang kurang, penipuan harga, dan penghindaran devisa hasil ekspor (DHE). "Kami ingin mengurangi pelanggaran under-invoicing dan transfer pricing semaksimal mungkin," ujar Rosan.

Presiden Prabowo menjelaskan bahwa semua penjualan hasil Sumber Daya Alam, termasuk kelapa sawit, batu bara, dan fero alloy, harus dilakukan melalui BUMN Khusus Ekspor. "Penjualan harus dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal," kata Prabowo. Nantinya, BUMN tersebut akan menyalurkan hasil ekspor kepada pelaku usaha terkait.

Jalan Mulai Juni

BUMN Khusus Ekspor akan memulai aktivitasnya tahap awal pada Juni 2026. Menteri Investasi/Kepala BKPM sekaligus CEO Danantara, Rosan P Roeslani, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers. "Untuk meningkatkan tata kelola yang baik, kami akan mulai Juni hingga Desember, semua transaksi terkait ekspor akan didokumentasikan," ujarnya di Kompleks Parlemen, Rabu (20/5/2026).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa badan ini akan mengurusi ekspor tiga komoditas utama yakni batu bara, kelapa sawit, dan fero alloy. Pada tahap awal, transaksi ekspor dilakukan langsung antara perusahaan dengan pembeli. "Ini berlangsung selama tiga bulan, selanjutnya evaluasi dilakukan oleh BUMN ekspor. Artinya, semuanya sepenuhnya dikelola oleh Danantara," tambahnya.

Skema Tata Kelola Ekspor

Berikut adalah skema yang diuraikan Presiden RI Prabowo Subianto:

  • Tahap I: (Proses pengurusan ekspor)
    Mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Perusahaan wajib mengalihkan transaksinya ke BUMN. BUMN harus melakukan transaksi dan kontrak dengan semua pembeli luar negeri.
  • Tahap II: (Proses pengurusan ekspor)
    Mulai 1 September 2026. Transaksi dan kontrak dengan pembeli luar negeri sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab BUMN.

Artikel terkait

Rekomendasi