Perselisihan hukum antara Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Rosario de Marshall atau yang akrab disapa Hercules, dengan pihak penulis Ahmad Bahar kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya diadukan ke pihak berwajib, kini giliran pihak Hercules yang melayangkan laporan balik ke Polda Metro Jaya.
Langkah hukum ini diambil oleh tim kuasa hukum Hercules pada Senin malam, 25 Mei 2026. Mereka melaporkan putri dari Ahmad Bahar yang bernama Ilma Sani Fitriana atas tuduhan penyebaran informasi yang dianggap tidak lengkap dan menyesatkan.
Detail Laporan Balik Hercules di Polda Metro Jaya
Laporan resmi tersebut terdaftar di kepolisian dengan nomor STTLP/B/3749/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian pun telah mengonfirmasi penerimaan berkas laporan tersebut untuk kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Hika T. A. Putra, yang bertindak sebagai juru bicara tim hukum dan advokasi GRIB Jaya, membenarkan perihal pelaporan tersebut. Ia menyatakan bahwa kedatangan mereka ke Polda Metro Jaya adalah amanah langsung dari Hercules.
Berikut adalah poin-poin utama terkait alasan dan rincian laporan yang diajukan oleh tim hukum Hercules:
- Surat Kuasa Khusus: Tim hukum GRIB Jaya telah menerima mandat resmi dari Haji Hercules untuk mengambil tindakan hukum terhadap pihak pelapor pertama.
- Tuduhan Pelanggaran: Pihak terlapor, Ilma Sani Fitriana, diduga melanggar Pasal 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
- Penyerahan Bukti: Sejumlah alat bukti pendukung telah diserahkan kepada petugas SPKT Polda Metro Jaya guna memperkuat laporan tersebut.
- Tujuan Laporan: Tindakan ini merupakan upaya tegas untuk membela serta melindungi hak-hak hukum Hercules sebagai warga negara.
Penjelasan di atas menggambarkan komitmen tim hukum GRIB Jaya dalam menyikapi persoalan ini secara serius melalui jalur hukum formal. Mereka menilai langkah ini sangat mendesak demi menjaga nama baik klien mereka.
Alasan di Balik Tindakan Laporan Balik
Hika mengungkapkan bahwa keputusan untuk melapor balik didasari oleh narasi yang berkembang di masyarakat. Menurutnya, narasi yang disebarkan oleh pihak Ahmad Bahar merupakan informasi liar yang menyimpang dari kenyataan.
Ketua Umum GRIB Jaya merasa bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan. Lebih jauh lagi, narasi itu diduga telah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan yang tidak baik.
Dalam keterangannya kepada awak media, Hika juga menyampaikan pesan khusus agar semua pihak berkompetisi dengan cara yang sehat. Ia mengimbau agar siapa pun tidak mencoba meraih popularitas atau keuntungan dengan cara menjatuhkan orang lain secara tidak adil.
Pesan tersebut ditekankan agar kondisi di tengah masyarakat tetap kondusif dan tidak terjadi kericuhan akibat informasi yang simpang siur. Tim hukum ingin memastikan bahwa kebenaran fakta tetap menjadi prioritas utama dalam kasus ini.
Konfirmasi dari Pihak Kepolisian
Berdasarkan data yang dihimpun dari Polda Metro Jaya, pihak Ilma sebelumnya memang telah mendaftarkan laporan terlebih dahulu. Laporan dari pihak Ilma tersebut tercatat dengan nomor registrasi STTLP/B/3678/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam pengaduannya, Ilma tidak hanya menyasar organisasi GRIB Jaya secara kelembagaan. Ia diketahui turut menyeret nama Hercules secara pribadi dalam laporan yang dibuatnya tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, memberikan tanggapan terkait situasi saling lapor ini. Ia memastikan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari kedua belah pihak yang bersengketa.
Kombes Budi menegaskan bahwa institusi kepolisian memiliki kewajiban untuk memproses setiap laporan yang masuk dari masyarakat. Semua laporan, termasuk dari Ilma dan laporan balik dari Hercules, akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, proses hukum masih terus bergulir di Polda Metro Jaya. Publik masih menunggu perkembangan selanjutnya terkait hasil pemeriksaan saksi-saksi dan bukti yang telah diserahkan oleh kedua pihak.