Dugaan Pungli Kursi Roda di Masjidil Haram, KBIHU Tarik Rp10 Juta ke Jemaah

Dugaan Pungli Kursi Roda di Masjidil Haram, KBIHU Tarik Rp10 Juta ke Jemaah
Foto: Ilustrasi Dugaan Pungli Kursi Roda di Masjidil Haram, KBIHU Tarik Rp10 Juta ke Jemaah.
Ukuran teks

Kementerian Haji dan Umrah baru-baru ini mengungkap temuan yang mengejutkan terkait adanya dugaan praktik pungutan liar atau pungli. Praktik ini melibatkan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang beroperasi di Arab Saudi.

Modus operandi yang dilakukan adalah memungut biaya jasa kursi roda dengan nilai yang jauh melampaui tarif resmi yang berlaku. Sasaran utama dari praktik ini adalah jemaah lanjut usia dan disabilitas yang membutuhkan bantuan saat beribadah.

Kepala Bidang Perlindungan Jemaah (Linjam) PPIH Arab Saudi, Muftiono, menyampaikan bahwa saat ini kasus tersebut sedang dalam proses pemeriksaan intensif. Pihak berwenang menaruh perhatian serius karena tindakan ini dianggap meraup keuntungan sepihak dari jemaah.

Padahal, pemerintah telah menyiapkan layanan kursi roda resmi yang dikelola secara terstruktur melalui tim Lansia dan Disabilitas (Landis). Layanan ini diperuntukkan bagi jemaah yang melaksanakan tawaf dan sa’i dalam rangkaian umrah wajib.

Muftiono mengungkapkan bahwa di lapangan ditemukan oknum KBIHU yang melakukan pungutan secara kolektif dengan besaran yang tidak masuk akal. Kondisi ini sangat disayangkan karena menyasar kelompok rentan yang seharusnya mendapatkan perlindungan.

Penggunaan jasa tenaga pendorong dari luar ketentuan resmi, seperti mukimin tak berizin, dinilai sangat berbahaya bagi keselamatan jemaah haji. Selain faktor keamanan yang tidak terjamin, biaya yang dipatok pun biasanya melonjak sangat tajam.

PPIH tengah menelusuri dugaan penggunaan jasa pendorong ilegal yang tidak mengantongi izin resmi dari otoritas keamanan Arab Saudi. Risiko terbesar dari praktik ini adalah potensi penangkapan tenaga pendorong oleh aparat keamanan setempat di tengah proses ibadah.

Jika hal itu terjadi, jemaah haji terancam terlantar di area Masjidil Haram saat sedang melaksanakan tawaf atau sa'i. Tanpa pendorong yang resmi, jemaah lansia akan kesulitan untuk menyelesaikan rangkaian ibadah mereka secara mandiri.

Perbandingan Tarif Resmi dan Pungutan Ilegal

Berikut adalah rincian perbandingan antara tarif resmi yang ditetapkan otoritas Saudi dengan dugaan pungli di lapangan:

Kategori Layanan Tarif Resmi / Wajar Dugaan Pungli KBIHU
Tarif Normal Jasa Kursi Roda 300 Riyal (± Rp1,38 Juta) Rp7 Juta - Rp10 Juta
Tarif Saat Padat (Maksimal) 600 Riyal (± Rp2,7 Juta) Tidak Menentu
Identitas Petugas Rompi "Carts Service" Tanpa Identitas Resmi

Data di atas menunjukkan selisih harga yang sangat signifikan antara prosedur resmi dan praktik yang dilakukan oknum. Tarif hingga Rp10 juta per jemaah jelas merupakan pelanggaran berat yang merugikan tamu Allah.

Muftiono memberikan peringatan keras kepada seluruh pengelola bimbingan ibadah agar tidak bermain-main dengan aturan yang ada. Ia menekankan bahwa jemaah yang dilayani adalah orang tua dan saudara sendiri yang seharusnya dijaga kehormatannya.

Selain masalah kursi roda, Kementerian Haji dan Umrah juga menaruh perhatian pada pelanggaran terkait aktivitas ziarah atau city tour. Beberapa KBIHU dilaporkan tetap melakukan kegiatan tersebut di luar wilayah yang diperbolehkan.

Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan surat edaran yang melarang kegiatan city tour ke luar area Makkah dan Madinah. Larangan ini bertujuan untuk memastikan jemaah tidak kelelahan sebelum memasuki fase puncak haji.

Selain larangan perjalanan luar kota, terdapat juga pembatasan frekuensi umrah maksimal sebanyak tiga kali sebelum puncak haji. Kebijakan ini sangat penting agar kondisi fisik jemaah tetap stabil saat menghadapi fase Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

Sekretaris Ditjen Pelayanan Haji, Abdul Haris, menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah tegas tanpa toleransi bagi pelanggar. Pengelola KBIHU yang terbukti melakukan pungli atau pelanggaran prosedur akan menghadapi konsekuensi hukum yang berat.

Sanksi yang disiapkan bagi KBIHU yang terbukti melakukan pelanggaran meliputi beberapa poin berikut:

  • Pemberian sanksi administratif secara tertulis sebagai peringatan keras bagi pengelola.
  • Pembekuan izin operasional dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan tingkat kesalahan.
  • Pencabutan izin operasional secara permanen jika pelanggaran dianggap sangat fatal.
  • Proses hukum lebih lanjut jika ditemukan adanya unsur penipuan atau pemerasan terhadap jemaah.

Sanksi-sanksi ini diberlakukan demi menjaga integritas penyelenggaraan ibadah haji serta melindungi hak-hak jemaah haji Indonesia. Pemerintah ingin memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan momen ibadah untuk kepentingan finansial pribadi.

Untuk mengantisipasi hal serupa di masa depan, PPIH gencar melakukan koordinasi dengan petugas di tingkat sektor dan kloter. Langkah pembinaan juga dilakukan secara langsung kepada pengelola KBIHU agar memahami batasan-batasan yang ada.

Abdul Haris berharap seluruh elemen penyelenggara haji dapat bersinergi dalam memberikan pelayanan yang optimal dan transparan. Segala kendala yang muncul di lapangan diharapkan dapat diselesaikan melalui jalur komunikasi yang benar.

Pemerintah memastikan bahwa proses investigasi dan pemeriksaan akan terus dikawal hingga tuntas. Keamanan dan kenyamanan jemaah selama berada di Tanah Suci menjadi prioritas tertinggi yang tidak bisa ditawar lagi.

Bagi jemaah atau keluarga yang merasa dirugikan, sangat disarankan untuk segera melapor kepada petugas haji resmi di lapangan. Dengan adanya laporan yang valid, pemerintah dapat mengambil tindakan cepat untuk memutus rantai praktik pungli ini.

Artikel terkait

Rekomendasi