Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Kecewa Sebut Fakta Sidang Diabaikan

Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Kecewa Sebut Fakta Sidang Diabaikan
Foto: Ilustrasi Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Kecewa Sebut Fakta Sidang Diabaikan.
Ukuran teks

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, secara terbuka mengungkapkan kekecewaannya yang mendalam atas tuntutan pidana 18 tahun penjara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan berat tersebut dijatuhkan kepadanya terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan perangkat Chromebook di lingkungan kementeriannya dahulu.

Nadiem awalnya memiliki harapan besar bahwa proses persidangan akan membuktikan dirinya tidak bersalah dan berujung pada tuntutan bebas dari jaksa.

Namun, kenyataan justru berbicara sebaliknya bagi salah satu pendiri Gojek ini, di mana ia menghadapi ancaman hukuman penjara yang sangat lama.

Rangkuman kekecewaan Nadiem Makarim setelah mendengar pembacaan tuntutan dari tim jaksa:

  • Merasa sangat kecewa hingga sulit untuk menggambarkan perasaannya dengan kata-kata setelah dituntut 18 tahun penjara.
  • Menilai jaksa penuntut umum sama sekali tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan berlangsung.
  • Mempertanyakan efektivitas proses hukum jika pembuktian di sidang tidak dijadikan acuan dalam penyusunan tuntutan pidana.
  • Menyatakan keberatan atas beban uang pengganti senilai Rp5,6 triliun yang dinilainya tidak masuk akal secara finansial.
  • Menyebut angka kekayaan yang dijadikan acuan jaksa hanyalah nilai sesaat saat GoTo melakukan penawaran umum perdana (IPO).

Pernyataan tersebut disampaikan Nadiem seusai mengikuti jalannya persidangan pada Kamis, 14 Mei 2026, dengan raut wajah yang tampak terpukul.

Ia menegaskan bahwa selama proses pembuktian berjalan, jaksa sebenarnya belum mampu membuktikan secara sah segala dakwaan yang diarahkan kepadanya.

Kritik terhadap Pengabaian Fakta Hukum

Nadiem menuding pihak JPU telah mengesampingkan berbagai fakta kunci yang muncul dalam persidangan saat merumuskan surat tuntutan tersebut.

Sebagai orang yang mengaku awam di bidang hukum, ia merasa bingung mengapa proses sidang yang panjang seolah tidak memiliki arti bagi jaksa.

Ia mempertanyakan urgensi dari proses pembuktian di muka sidang jika pada akhirnya fakta-fakta hukum yang terang benderang tidak dimasukkan ke dalam tuntutan.

Bagi Nadiem, pengabaian fakta persidangan ini merupakan sebuah ironi dalam sistem peradilan yang sedang ia jalani saat ini.

Detail hukuman dan kewajiban finansial yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa:

Jenis Tuntutan Detail dan Nilai Hukuman
Pidana Penjara Hukuman badan selama 18 tahun penjara.
Uang Pengganti Wajib membayar sebesar Rp5,6 triliun kepada negara.
Hukuman Subsider Tambahan 9 tahun penjara jika uang pengganti tidak dibayarkan.
Dugaan Kasus Tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook.

Tabel di atas merincikan beratnya konsekuensi hukum yang harus dihadapi Nadiem Makarim jika hakim menyetujui seluruh isi tuntutan jaksa.

Selain pidana fisik yang mencapai belasan tahun, beban finansial triliunan rupiah menjadi poin yang paling disoroti oleh pihak terdakwa.

Polemik Nominal Kekayaan dan Uang Pengganti

Nadiem secara spesifik juga meluapkan kekecewaannya terkait kewajiban pembayaran uang pengganti yang dipatok jaksa sebesar Rp5,6 triliun.

Menurutnya, angka tersebut diambil secara sembarangan oleh jaksa berdasarkan nilai kekayaan tertingginya saat GoTo resmi melantai di bursa saham.

Padahal, Nadiem mengklaim bahwa lonjakan kekayaan tersebut hanya bersifat sementara dan terjadi dalam waktu yang sangat singkat atau sekejap saja.

Ia mengungkapkan bahwa total kekayaan pribadinya di akhir masa jabatan sebagai menteri bahkan tidak mencapai angka Rp500 miliar.

Oleh karena itu, ia menilai sangat tidak adil jika jaksa menggunakan nilai puncak aset saat IPO sebagai dasar penentuan nilai ganti rugi negara.

Hingga saat ini, kasus korupsi Chromebook masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan agenda pembelaan yang akan disiapkan oleh pihak Nadiem.

Sebagai informasi tambahan, surat tuntutan yang disusun oleh tim jaksa untuk menjerat Nadiem diketahui memiliki ketebalan mencapai 1.597 halaman.

Dalam persidangan sebelumnya, Nadiem sempat mengklaim bahwa segala aturan teknis mengenai pengadaan perangkat tersebut ditandatangani di level Direktur Jenderal, bukan oleh dirinya sebagai Menteri.

Ia juga sempat membeberkan perihal perekrutan beberapa tenaga ahli atau "jurist" di kementeriannya selama masa jabatannya berlangsung.

Publik kini menunggu bagaimana majelis hakim akan merespons nota pembelaan atau pledoi yang akan disampaikan oleh pihak Nadiem Makarim pada jadwal sidang berikutnya.

Artikel terkait

Rekomendasi