Pemerintah resmi menghadirkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai langkah strategis untuk mengamankan pendapatan negara. Entitas baru ini berada di bawah naungan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
CEO BPI Danantara, Rosan Roeslani, menjelaskan bahwa pembentukan PT DSI bertujuan utama untuk mendongkrak devisa negara. Langkah ini diambil guna menutup celah kerugian yang selama ini terjadi akibat berbagai praktik kecurangan di sektor ekspor.
Selama ini, praktik under invoicing menjadi masalah serius yang menggerus pendapatan nasional. Modus ini dilakukan dengan melaporkan harga jual komoditas lebih rendah dari harga pasar yang sebenarnya.
Akibatnya, setoran pajak perusahaan kepada negara menjadi tidak maksimal. Selain itu, devisa hasil ekspor sering kali disimpan di rekening luar negeri alih-alih dibawa pulang ke dalam negeri.
Rosan menegaskan bahwa kehadiran lembaga ini sejalan dengan prinsip-prinsip OECD yang mengedepankan tata kelola yang baik. Fokus utamanya adalah meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di sektor perdagangan internasional.
Melalui sistem ini, pemerintah berharap dapat memutus rantai peredaran uang gelap yang merugikan ekonomi. "Kami ingin menjunjung tinggi transparansi agar tidak ada lagi potensi uang gelap," ujar Rosan di Gedung DPR RI, Rabu (20/5).
Tahapan Operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia
Implementasi kerja PT DSI tidak dilakukan secara sekaligus, melainkan melalui pembagian fase yang terukur. Strategi ini diharapkan dapat mempermudah masa transisi dan pengawasan di lapangan.
Berikut adalah rencana operasional fase pertama yang akan dijalankan oleh PT DSI:
- Melakukan pemeriksaan mendalam terhadap setiap invoice jual beli komoditas.
- Bertindak sebagai perantara resmi antara pembeli di pasar global dan penjual domestik.
- Memastikan harga yang dilaporkan sesuai dengan nilai pasar yang berlaku.
- Memantau aliran dana agar devisa hasil ekspor masuk ke dalam sistem keuangan nasional.
Fase awal ini dijadwalkan mulai beroperasi pada 1 Juni hingga 31 Desember mendatang. Fokus utamanya adalah memperketat verifikasi data transaksi untuk mencegah manipulasi harga sejak dini.
Langkah ini merupakan respons atas pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyoroti besarnya kebocoran anggaran. Dalam kurun waktu 34 tahun, Indonesia diperkirakan kehilangan potensi pendapatan sebesar Rp15.845 triliun akibat kecurangan ekspor.
Dengan hadirnya PT DSI, pengawasan terhadap komoditas unggulan seperti CPO dan batu bara akan semakin ketat. Teknologi canggih kabarnya akan dilibatkan untuk mendeteksi anomali harga secara otomatis.
Integrasi data antara eksportir dan pemerintah diharapkan dapat menciptakan ekosistem bisnis yang lebih sehat. Keberhasilan program ini nantinya akan menjadi tolok ukur penguatan cadangan devisa Indonesia di masa depan.