PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) dipastikan akan mengambil peran strategis sebagai eksportir sekaligus trader untuk komoditas unggulan seperti kelapa sawit dan batu bara. Langkah besar ini direncanakan sebagai bagian dari transformasi tata kelola ekspor sumber daya alam Indonesia di pasar global.
Managing Director Stakeholders Management & Communications BPI Danantara, Rohan Nafas, mengungkapkan bahwa peran sebagai perusahaan dagang tersebut merupakan agenda utama pada fase kedua. Pernyataan ini disampaikan secara resmi dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Danantara, Jakarta.
Transformasi Peran PT DSI dalam Dua Tahap
Pemerintah telah merancang peta jalan operasional PT DSI untuk memastikan transisi berjalan mulus. Perusahaan plat merah yang baru dibentuk ini memiliki mandat khusus untuk mengelola arus ekspor komoditas strategis nasional.
Rincian fase operasional PT Danantara Sumber Daya Indonesia adalah sebagai berikut:
| Fase Operasional | Periode Waktu | Fungsi Utama |
|---|---|---|
| Tahap Pertama | 1 Juni – 31 Desember 2026 | Penilai kualitas dan perantara administrasi ekspor. |
| Tahap Kedua | Pasca Desember 2026 | Eksportir penuh (trader) dengan skema beli putus. |
Tabel di atas menunjukkan perubahan peran dari sekadar pengawas administratif menjadi aktor utama dalam perdagangan komoditas. Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat kontrol negara atas kekayaan alam yang dijual ke luar negeri.
Mencegah Praktik Curang dan Mengamankan Devisa
Pada tahap awal yang dimulai pertengahan 2026, PT DSI akan fokus memvalidasi dokumen ekspor guna menghentikan praktik under-invoicing. Praktik manipulasi nilai dan volume barang ini ditengarai telah merugikan negara selama puluhan tahun.
Rohan menjelaskan bahwa PT DSI akan bertindak sebagai verifikator antara penjual dalam negeri dan pembeli mancanegara. Hal ini dilakukan untuk memastikan data jenis komoditas dan volumenya sesuai dengan fakta di lapangan.
Memasuki fase kedua, skema bisnis akan berubah menjadi beli putus di mana PT DSI membeli komoditas dari produsen lokal untuk dijual kembali ke pasar internasional. Dengan pola ini, risiko jual-beli sepenuhnya berada di tangan PT DSI sebagai representasi negara.
Pendapatan yang diperoleh dari transaksi tersebut akan diterima dalam bentuk valuta asing sesuai dengan negara tujuan. Seluruh dana hasil penjualan ini dipastikan akan masuk ke kas negara sebagai devisa secara utuh dan transparan.
Langkah pembentukan BUMN khusus ekspor ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah berharap kehadiran Danantara DSI dapat menjadi solusi konkret dalam mengatasi kebocoran pendapatan negara dari sektor sumber daya alam.