Bank Indonesia (BI) secara resmi mengumumkan perubahan skema insentif Kebijakan Likuiditas Makroprudensial (KLM). Langkah strategis ini diambil guna memastikan pertumbuhan kredit perbankan tetap stabil meski suku bunga acuan mengalami kenaikan.
Keputusan tersebut merupakan respons atas kenaikan BI Rate sebesar 50 basis poin dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) periode Mei 2026. Dengan kenaikan tersebut, suku bunga acuan kini berada di angka 5,25 persen dari sebelumnya 4,75 persen.
Transformasi Mekanisme Insentif Perbankan
Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Dhaha Praviandi Kuantan, menjelaskan bahwa penyesuaian ini bertujuan agar perbankan tidak langsung menaikkan bunga kredit secara drastis. Melalui mekanisme baru, bank didorong untuk tetap memberikan suku bunga yang kompetitif bagi masyarakat.
Pada aturan lama, pemberian insentif didasarkan pada seberapa besar penurunan bunga kredit setelah BI Rate turun. Namun, skema terbaru kini berfokus pada selisih atau spread antara BI Rate dengan suku bunga kredit yang ditawarkan bank.
Dhaha menekankan bahwa bank yang mampu menahan diri dari kenaikan suku bunga kredit yang signifikan akan mendapatkan apresiasi berupa insentif. Pernyataan ini disampaikan Dhaha dalam acara media briefing di Makassar pada Jumat (22/5/2026).
Ia berharap perubahan skema ini mampu mengendalikan gejolak kenaikan bunga kredit di pasar. Dengan demikian, penyaluran kredit ke berbagai sektor riil diharapkan tidak terhambat dan tetap terjaga kualitasnya.
Sebelumnya, instrumen KLM memang dirancang untuk mempercepat transmisi saat suku bunga BI Rate sedang dalam tren menurun. Kini, fokus BI bergeser untuk memastikan respons perbankan terhadap kenaikan suku bunga acuan tidak bersifat agresif.
Dhaha menambahkan bahwa meskipun BI Rate naik, harapannya kenaikan suku bunga kredit tetap berada pada level yang bisa dikelola. Hal ini penting agar pertumbuhan penyaluran kredit tetap bisa berjalan sebagaimana mestinya.
Berikut adalah rincian pembagian insentif berdasarkan selisih suku bunga kredit terhadap BI Rate:
- Insentif Maksimum 100 bps: Diberikan kepada bank yang menjaga spread atau selisih suku bunga kredit baru di bawah 3 persen terhadap BI Rate.
- Insentif 40 bps: Diperuntukkan bagi perbankan yang memiliki selisih suku bunga antara 3 persen hingga kurang dari 6 persen.
- Insentif 10 bps: Diberikan kepada bank yang memiliki rentang selisih suku bunga mulai dari 6 persen hingga di bawah 10 persen.
- Tanpa Insentif: Berlaku bagi perbankan yang menetapkan selisih suku bunga kredit di atas 10 persen dari suku bunga acuan.
Penjelasan mengenai klasifikasi insentif tersebut menunjukkan komitmen BI dalam mendorong efisiensi di industri perbankan nasional. Bank yang lebih efisien dalam menetapkan bunga akan mendapatkan ruang likuiditas yang lebih longgar.
Perluasan Cakupan Sektor dan Sumber Pendanaan
Selain mengubah dasar perhitungan bunga, BI juga memperluas cakupan kebijakan KLM yang awalnya hanya fokus pada jalur kredit. Kini, kebijakan tersebut merambah ke jalur pembiayaan atau financing channel secara lebih luas.
Melalui langkah ini, bank sentral mulai mengizinkan pembiayaan non-tradisional untuk masuk dalam komponen yang berhak menerima insentif likuiditas. Inovasi ini dilakukan untuk memberikan fleksibilitas lebih bagi perbankan dalam mengelola portofolionya.
Selama ini, insentif likuiditas diberikan kepada bank yang fokus menyalurkan dana ke sektor prioritas seperti UMKM dan perumahan. Sektor lain seperti pertanian, ekonomi kreatif, dan bidang produktif lainnya juga masuk dalam daftar penerima manfaat.
Mekanisme ini memungkinkan dana Giro Wajib Minimum (GWM) yang terparkir di BI dapat ditarik kembali oleh bank. Dana tersebut kemudian dialihkan untuk mendanai berbagai sektor produktif yang membutuhkan modal kerja.
Namun, BI mencatat bahwa kebijakan tersebut selama ini belum memberikan dampak yang maksimal terhadap pertumbuhan kredit. Hingga periode terbaru, penyaluran kredit perbankan dilaporkan masih mengalami tren perlambatan di beberapa lini.
Sejauh ini, total insentif KLM yang telah digelontorkan BI kepada industri perbankan mencapai angka Rp 424 triliun. Jumlah ini setara dengan 4,76 persen dari total Dana Pihak Ketiga (DPK) yang dikelola oleh bank.
Dhaha menyebutkan bahwa sektor UMKM menjadi alasan utama perluasan skema pembiayaan ini karena pertumbuhannya masih terbatas. Masih banyak potensi yang bisa digali untuk mendorong UMKM agar lebih berkembang melalui dukungan likuiditas perbankan.
Sebagai bentuk dorongan inovasi, BI juga memperkenalkan aturan pendanaan melalui tabel berikut:
| Komponen Baru | Persyaratan Utama | Besaran Insentif Tambahan |
|---|---|---|
| Financing to Funding Channel | Mencari pendanaan di luar Dana Pihak Ketiga (DPK) tradisional. | Hingga 0,5 persen |
Tabel tersebut merangkum kebijakan baru BI yang ingin memperkuat struktur pendanaan bank di luar simpanan masyarakat konvensional. Pendanaan dari pasar keuangan atau instrumen non-tradisional kini sangat didorong oleh bank sentral.
Bagi perbankan yang belum mencapai batas maksimal insentif KLM sebesar 5,5 persen, mereka dapat memanfaatkan jalur baru ini. Syaratnya, bank harus aktif melakukan inovasi dalam mencari sumber pendanaan di luar DPK.
Dhaha menyadari bahwa upaya mencari pendanaan non-DPK memerlukan usaha yang lebih besar dari manajemen bank. Oleh karena itu, BI memberikan tambahan insentif 0,5 persen sebagai bentuk apresiasi atas inovasi pendanaan tersebut.