Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan komitmennya untuk tidak mempublikasikan metodologi yang digunakan dalam menentukan daftar emiten dengan konsentrasi kepemilikan saham tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC). Langkah ini diambil meskipun pihak otoritas bursa mulai melakukan pertemuan dengan beberapa emiten yang masuk dalam kategori tersebut.
Pjs. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengungkapkan bahwa pada Kamis (21/5/2026), terdapat satu emiten HSC yang dijadwalkan melakukan pertemuan dengan pihak Bursa. Namun, Jeffrey memilih untuk tidak membeberkan identitas perusahaan yang melakukan audiensi tersebut kepada awak media.
Fokus pada Distribusi Saham ke Publik
Dalam pertemuan dengan regulator tersebut, pembahasan utama lebih menitikberatkan pada upaya strategis yang dapat ditempuh emiten untuk memperluas kepemilikan saham publik. Fokusnya adalah bagaimana perusahaan dapat meningkatkan porsi free float asli mereka secara efektif.
Jeffrey menjelaskan bahwa tujuan diskusi tersebut adalah untuk mencari solusi agar distribusi pemegang saham di masyarakat menjadi lebih luas. Hal ini dianggap penting untuk menjaga likuiditas dan keadilan akses bagi para investor ritel di pasar modal.
Meskipun proses audiensi tetap terbuka bagi perusahaan yang berkepentingan, Jeffrey kembali menegaskan bahwa variabel perhitungan HSC bersifat tertutup. Bursa tetap pada pendiriannya untuk tidak membuka detail metodologi penilaian yang mereka gunakan kepada pihak luar.
Penekanan utama dari pihak bursa kepada para emiten tersebut adalah aksi nyata dalam mendistribusikan kepemilikan saham. Bursa ingin melihat adanya langkah konkret dari emiten untuk melepaskan lebih banyak saham ke tangan masyarakat umum.
Belum Ada Perubahan Daftar HSC
Hingga saat ini, tercatat sudah ada satu hingga dua emiten yang secara resmi mengajukan permintaan untuk melakukan audiensi dengan Bursa terkait status HSC mereka. Namun, Jeffrey mencatat belum ada tindakan korporasi yang signifikan dari emiten-emiten tersebut.
Bursa melaporkan bahwa sampai pekan lalu, belum ada emiten dalam daftar HSC yang melakukan aksi korporasi untuk menambah jumlah saham beredar atau free float. Oleh karena itu, struktur kepemilikan saham mereka masih dianggap sangat terkonsentrasi pada pihak tertentu.
Selain itu, Jeffrey menyebutkan bahwa belum ada perusahaan yang mengajukan permohonan agar Bursa melakukan penilaian ulang atau screening kembali terhadap status mereka. Hal ini dikarenakan belum adanya laporan resmi mengenai perubahan struktur kepemilikan yang signifikan.
"Sampai saat ini, belum ada pihak yang melapor kepada kami bahwa mereka telah melakukan langkah tertentu dan meminta kami melakukan evaluasi ulang," ujar Jeffrey dalam keterangannya di Gedung BEI Jakarta.
Daftar Emiten dalam Kategori HSC
Bursa Efek Indonesia sebelumnya telah merilis data mengenai emiten yang masuk dalam radar High Shareholding Concentration. Pengumuman ini merupakan hasil kerja sama pemantauan antara pihak BEI dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Direktur BEI Kristian Manullang bersama Direktur KSEI Eqy Essiqy dalam pernyataan tertulisnya menyampaikan beberapa poin penting terkait pengumuman tersebut. Mereka menegaskan bahwa masuknya sebuah saham ke dalam daftar HSC bukan berarti perusahaan tersebut telah melakukan pelanggaran hukum.
Berikut adalah daftar beberapa emiten yang teridentifikasi memiliki tingkat konsentrasi kepemilikan sangat tinggi per data Maret hingga Mei 2026:
- PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN): Sejumlah pemegang saham tertentu menguasai secara agregat sebesar 97,31% dari total saham warkat dan tanpa warkat per 31 Maret 2026.
- PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA): Memiliki konsentrasi kepemilikan sebesar 95,76% yang dikuasai oleh kelompok pemegang saham tertentu pada periode yang sama.
- PT Rockfields Properti Indonesia Tbk. (ROCK): Menjadi salah satu yang tertinggi dengan persentase kepemilikan terkonsentrasi mencapai 99,85%.
- PT Indo Pureco Pratama Tbk. (IPSH): Mencatatkan angka High Shareholding Concentration sebesar 99,77%.
- PT Wahana Inti Makmur Tbk. (MGLV): Memiliki tingkat konsentrasi kepemilikan saham sebesar 95,94%.
- PT Reliance Sekuritas Indonesia Tbk. (RLCO): Tercatat memiliki angka konsentrasi kepemilikan sebesar 95,35%.
- PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk. (SOTS): Masuk dalam daftar dengan persentase konsentrasi sebesar 98,35%.
- PT Aneka Gas Industri Tbk. (AGII): Memiliki tingkat kepemilikan terkonsentrasi oleh pihak tertentu sebesar 97,75%.
- PT PT Pioneerindo Gourmet International Tbk. (LUCY): Tercatat memiliki angka HSC sebesar 95,74%.
Data di atas menunjukkan bahwa sebagian besar saham pada emiten-emiten tersebut hanya dikuasai oleh segelintir pihak saja. Hal ini membuat porsi saham yang benar-benar bisa ditransaksikan oleh publik secara bebas menjadi sangat terbatas.
Pendatang Baru dan Prosedur Evaluasi
Fenomena konsentrasi kepemilikan tinggi ini ternyata juga ditemukan pada emiten yang baru saja melantai di bursa. Salah satu contoh terbaru adalah PT BSA Logistics Indonesia Tbk. (WBSA) yang baru masuk daftar pada Mei 2026.
Berdasarkan metodologi yang digunakan oleh otoritas, per 7 Mei 2026, saham WBSA terdeteksi dikuasai oleh sekelompok pemegang saham tertentu. Total agregat kepemilikan terkonsentrasi pada emiten logistik ini mencapai 95,82% dari keseluruhan saham perseroan.
Otoritas bursa mengingatkan para investor bahwa informasi mengenai HSC ini bertujuan untuk memberikan transparansi mengenai struktur kepemilikan sebuah perusahaan. Investor diharapkan dapat lebih bijak dalam mengambil keputusan investasi dengan mempertimbangkan faktor likuiditas saham di pasar.
Meskipun data ini telah dipublikasikan secara luas, BEI tetap menekankan bahwa pengumuman ini tidak bersifat menghakimi adanya tindakan ilegal. Fokus utama regulator adalah mendorong terciptanya pasar yang lebih sehat melalui pemenuhan aturan free float yang lebih baik oleh para emiten.
Pihak Bursa akan terus memantau perkembangan struktur kepemilikan saham dari waktu ke waktu. Jika emiten melakukan aksi korporasi yang terbukti mendistribusikan saham kepada publik lebih luas, Bursa terbuka untuk melakukan evaluasi kembali terhadap status HSC emiten tersebut.