Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah merilis laporan terbaru yang menunjukkan adanya fenomena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap belasan ribu buruh di Indonesia. Berdasarkan data yang dihimpun selama periode Januari hingga April 2026, tercatat sebanyak 15.425 pekerja kehilangan mata pencahariannya di berbagai wilayah Tanah Air.
Provinsi Jawa Barat menjadi wilayah yang paling terdampak dengan kontribusi angka pengangguran baru akibat PHK yang sangat signifikan dibandingkan daerah lainnya. Informasi ini bersumber dari tabulasi Satu Data Ketenagakerjaan yang dipublikasikan oleh pihak kementerian pada hari Minggu, 10 Mei 2026.
Rincian Statistik Bulanan Tenaga Kerja Terdampak PHK
Jika menilik rincian data secara bulanan, fluktuasi jumlah pekerja yang terkena efisiensi terlihat sangat dinamis sepanjang kuartal pertama hingga awal kuartal kedua tahun ini. Pada bulan Januari 2026, tercatat ada 5.424 orang yang terdampak, kemudian angka ini mengalami lonjakan cukup tajam pada bulan Februari hingga mencapai 6.610 orang.
Memasuki bulan Maret 2026, intensitas pemutusan hubungan kerja mulai menunjukkan penurunan dengan jumlah korban sebanyak 2.863 tenaga kerja. Tren penurunan tersebut terus berlanjut hingga bulan April 2026, di mana jumlah laporan PHK yang masuk ke kementerian tercatat sebanyak 528 orang.
| Bulan (Tahun 2026) | Jumlah Tenaga Kerja Terkena PHK |
|---|---|
| Januari | 5.424 orang |
| Februari | 6.610 orang |
| Maret | 2.863 orang |
| April | 528 orang |
| Total | 15.425 orang |
Distribusi Wilayah dan Dominasi Jawa Barat
Jawa Barat menduduki posisi puncak sebagai provinsi dengan jumlah kasus PHK terbanyak yang mencapai 3.339 orang dalam kurun waktu empat bulan saja. Angka tersebut setara dengan 21,65 persen dari keseluruhan total tenaga kerja yang dilaporkan kehilangan pekerjaan secara nasional pada periode tersebut.
Selain Jawa Barat, beberapa provinsi lain juga mencatatkan angka yang memprihatinkan, seperti Kalimantan Selatan yang menempati urutan kedua dengan total 1.581 orang. Provinsi Banten menyusul di urutan ketiga dengan jumlah buruh yang terdampak pemutusan hubungan kerja mencapai 1.536 orang.
Daftar lima besar wilayah terdampak PHK ditutup oleh Provinsi Jawa Timur dengan jumlah 1.367 orang dan Kalimantan Timur sebanyak 1.237 orang. Sementara itu, DKI Jakarta melaporkan sebanyak 1.140 tenaga kerja terdampak, sedangkan angka terendah tercatat di wilayah Papua Barat yang hanya berjumlah 9 orang.
| Peringkat Wilayah | Provinsi | Jumlah Tenaga Kerja |
|---|---|---|
| 1 | Jawa Barat | 3.339 orang |
| 2 | Kalimantan Selatan | 1.581 orang |
| 3 | Banten | 1.536 orang |
| 4 | Jawa Timur | 1.367 orang |
| 5 | Kalimantan Timur | 1.237 orang |
| Lainnya | DKI Jakarta | 1.140 orang |
| Lainnya | Papua Barat | 9 orang |
Klasifikasi Data dan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Penting untuk dicatat bahwa belasan ribu tenaga kerja yang masuk dalam statistik ini adalah mereka yang terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Klasifikasi ini sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.6/2025 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.2/2025.
Berdasarkan aturan tersebut, data ini tidak mencakup individu yang berhenti bekerja karena alasan pengunduran diri secara sukarela, memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Kemnaker menekankan bahwa angka-angka ini bersifat spesifik untuk kasus pemutusan hubungan kerja sepihak oleh perusahaan atau kondisi tertentu yang masuk kategori JKP.
Pihak kementerian juga menginformasikan bahwa para buruh yang menjadi korban PHK memiliki kesempatan untuk melaporkan status mereka dan mengajukan klaim manfaat melalui aplikasi resmi JKP. Batas waktu pelaporan dan pengajuan klaim tersebut ditetapkan paling lambat enam bulan terhitung sejak tanggal resmi pemutusan hubungan kerja dilakukan.
Sehubungan dengan tenggat waktu pelaporan tersebut, jumlah akumulasi tenaga kerja yang ter-PHK dalam enam bulan terakhir kemungkinan besar masih akan mengalami perubahan data. Statistik final sangat bergantung pada proaktifnya para pekerja dalam melakukan pelaporan mandiri sejak data awal ini dipublikasikan secara resmi ke publik.