Aturan DHE SDA Berlaku 2026: AS Dikecualikan, Apa Dampaknya Bagi Ekonomi?

Aturan DHE SDA Berlaku 2026: AS Dikecualikan, Apa Dampaknya Bagi Ekonomi?
Foto: Aturan DHE SDA Berlaku 2026: AS Dikecualikan, Apa Dampaknya Bagi Ekonomi?. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Pemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan kebijakan terbaru mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Langkah ini mencakup pemberian pengecualian khusus bagi sejumlah negara mitra dagang utama.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa Amerika Serikat (AS) menjadi salah satu negara yang mendapatkan fleksibilitas tersebut. Hal ini disampaikan Airlangga saat memberikan keterangan resmi di Jakarta pada Jumat (22/5/2026).

Pembaruan Regulasi Melalui PP Nomor 21 Tahun 2026

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang baru saja diterbitkan. Aturan ini merupakan revisi atas regulasi sebelumnya, yakni PP Nomor 36 Tahun 2023.

Melalui perubahan ini, pemerintah berupaya memberikan ruang lebih luas bagi pelaksanaan perjanjian perdagangan bilateral. Fokus utamanya adalah kesepakatan tertentu dengan negara-negara mitra strategis Indonesia.

Pemerintah menjadwalkan implementasi penuh aturan baru DHE SDA ini mulai 1 Juni 2026 mendatang. Terdapat beberapa poin krusial yang harus dipatuhi oleh para eksportir di sektor sumber daya alam.

Berikut adalah ringkasan aturan kewajiban penempatan DHE SDA bagi para eksportir:

  • Seluruh devisa hasil ekspor (100 persen) wajib dimasukkan ke dalam rekening bank milik negara yang tergabung dalam Himbara.
  • Eksportir sektor migas wajib menempatkan dana minimal 30 persen pada rekening khusus di sistem perbankan Himbara.
  • Eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan seluruh devisa hasil ekspornya (100 persen) ke rekening khusus tersebut.
  • Jangka waktu penempatan dana ditetapkan minimal tiga bulan untuk komoditas migas dan 12 bulan untuk sektor nonmigas.

Ketentuan di atas bertujuan untuk memperkuat cadangan devisa dalam negeri melalui pengelolaan hasil alam yang lebih terstruktur. Namun, pemerintah juga melakukan penyesuaian pada aspek konversi mata uang asing.

Perubahan Aturan Konversi dan Perlakuan Khusus

Dalam regulasi terbaru ini, batas kewajiban konversi valuta asing ke rupiah mengalami penurunan yang signifikan. Jika sebelumnya eksportir wajib mengonversi seluruhnya, kini batas maksimal diturunkan menjadi 50 persen saja.

Selain itu, terdapat aturan spesifik bagi sektor pertambangan yang terlibat dalam perjanjian perdagangan bilateral. Hal ini memberikan skema yang sedikit berbeda dibandingkan ketentuan umum sektor lainnya.

Rincian mengenai syarat penempatan dana untuk sektor pertambangan mitra bilateral:

Kategori Penempatan Ketentuan Minimal
Jumlah Retensi Dana Minimal 30 persen dari total DHE
Durasi Penempatan Paling singkat selama 3 bulan
Lokasi Perbankan Diperbolehkan melalui bank non-Himbara

Tabel di atas menunjukkan adanya kelonggaran dalam pemilihan bank bagi perusahaan tambang dengan kesepakatan bilateral. Melalui berbagai penyesuaian ini, pemerintah berharap dapat menjaga keseimbangan antara penguatan moneter dan kelancaran arus perdagangan internasional.

Artikel terkait

Rekomendasi