Pemerintah tengah menyiapkan langkah tegas untuk melindungi para pelaku usaha kecil di platform digital. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa marketplace dilarang menaikkan biaya layanan atau komisi secara sepihak.
Aturan mengenai larangan ini tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) UMKM tentang Perlindungan dan Peningkatan Daya Saing. Saat ini, payung hukum tersebut sedang dalam tahap finalisasi untuk segera diundangkan secara resmi.
Maman menjelaskan bahwa pihak marketplace tidak boleh menaikkan harga sesuka hati demi menjaga stabilitas bisnis para penjual. Biaya layanan yang dikenakan kepada seller wajib mengikuti kesepakatan awal yang tertuang dalam kontrak.
Stabilitas Biaya Layanan dan Kontrak Tahunan
Kenaikan tarif layanan yang terjadi secara tiba-tiba di tengah masa kontrak sangat dilarang oleh pemerintah. Hal ini dilakukan karena pelaku usaha mikro dan kecil umumnya telah menyusun rencana arus kas (cash flow) selama setahun penuh.
Jika biaya layanan berubah mendadak sebelum masa kontrak satu tahun berakhir, maka stabilitas keuangan seller akan terganggu. Maman menyebut perubahan tarif yang tidak terencana hanya akan menjadi beban berat bagi operasional pengusaha kecil.
Oleh sebab itu, pemerintah mewajibkan adanya kontrak tertulis antara platform marketplace dengan para seller selama periode satu tahun. Kontrak tersebut harus memuat rincian biaya layanan secara transparan agar pengusaha bisa melakukan perencanaan biaya produksi dengan tepat.
Meskipun biaya layanan bersifat tetap dalam kontrak, Maman mengklarifikasi bahwa biaya promosi memiliki perlakuan yang berbeda. Biaya promosi tetap bersifat situasional dan bergantung pada permintaan serta keputusan masing-masing seller.
Prosedur Kenaikan Tarif dan Diskon Khusus
Pemerintah juga mengatur prosedur ketat jika platform e-commerce berencana melakukan penyesuaian tarif di masa mendatang. Platform wajib memberikan informasi perubahan biaya minimal tiga bulan sebelum nilai pungutan baru tersebut resmi diberlakukan.
Waktu jeda selama tiga bulan dinilai cukup bagi pelaku usaha untuk melakukan persiapan dan penyesuaian bisnis. Melalui skema ini, diharapkan tidak ada lagi seller yang merasa terbebani oleh kenaikan tarif yang bersifat mendadak.
Selain soal biaya, regulasi baru ini juga membawa angin segar berupa insentif potongan harga bagi pengusaha skala kecil. Berikut adalah detail poin utama mengenai insentif dan perlindungan dalam aturan baru tersebut:
- Marketplace wajib memberikan diskon biaya layanan sebesar 50 persen bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
- Insentif diskon berlaku khusus untuk seller yang memasarkan produk hasil produksi dalam negeri.
- Klasifikasi penjual yang berhak menerima potongan akan ditentukan melalui data integrasi sistem Sapa UMKM.
- Pemberitahuan rencana kenaikan tarif layanan wajib dilakukan secara tertulis minimal 90 hari sebelumnya.
Penjelasan mengenai kategori pelaku usaha ini bertujuan untuk membedakan perlakuan antara usaha kecil dengan perusahaan besar. Maman menegaskan bahwa usaha mikro dan kecil tidak boleh dibiarkan bersaing tanpa perlindungan dalam sistem pasar bebas.
Langkah kebijakan ini diklaim telah melalui proses diskusi panjang dengan berbagai kementerian terkait dan manajemen perusahaan marketplace. Secara prinsip, seluruh pihak telah sepakat untuk mendukung keberlangsungan ekosistem UMKM di Indonesia agar lebih berdaya saing.