Bank Indonesia (BI) secara resmi mengumumkan kebijakan baru terkait batas maksimal pembelian mata uang dolar Amerika Serikat. Aturan ini mewajibkan adanya dokumen pendukung atau underlying untuk transaksi dalam jumlah tertentu.
Mulai Juni 2026, batas pembelian dolar AS tanpa dokumen underlying akan diperketat menjadi US$25.000 per bulan bagi setiap pelaku atau individu. Kebijakan ini merupakan langkah lanjutan dari upaya otoritas moneter dalam menjaga stabilitas nilai tukar.
Masa Transisi Satu Bulan untuk Perbankan
Pemerintah memberikan kelonggaran berupa masa transisi selama satu bulan penuh sebelum aturan ini benar-benar mengikat. Hal ini bertujuan agar seluruh pihak terkait dapat beradaptasi dengan sistem yang baru.
Deputi Gubernur BI, Thomas Djiwandono, menjelaskan bahwa kebijakan ini mulai berlaku efektif pada awal Juni mendatang. Pernyataan tersebut disampaikan langsung dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada Rabu (20/5/2026).
Menurut Thomas, masa tenggang satu bulan sengaja diberikan untuk memberikan waktu penyesuaian sistem operasional. Penyesuaian ini mencakup sinkronisasi data baik di internal Bank Indonesia maupun di seluruh sektor perbankan nasional.
Beliau menegaskan pentingnya masa transisi ini agar implementasi di lapangan tidak mengalami kendala teknis. "Kebijakan ini akan dimulai awal Juni bulan depan dengan masa transisi satu bulan," ujar Thomas dalam penjelasannya.
Perjalanan Penurunan Batas Pembelian Valas
Sebelumnya, Bank Indonesia telah melakukan pengetatan secara bertahap dalam kurun waktu yang relatif singkat. Berikut adalah rincian mengenai perubahan batas transaksi pembelian valas tersebut:
Daftar perubahan batas pembelian dolar AS tanpa dokumen underlying:
- Batas awal transaksi ditetapkan maksimal sebesar US$100.000 per bulan untuk setiap pelaku.
- Pada Mei 2026, batasan tersebut dipangkas separuhnya menjadi hanya US$50.000 per bulan.
- Aturan terbaru yang akan berlaku Juni 2026 menurunkan kembali batas tersebut hingga ke angka US$25.000.
Langkah penurunan batasan ini diambil sebagai respons atas kondisi pasar keuangan yang dinamis. BI berharap pengetatan ini dapat meredam spekulasi yang berlebihan di pasar valuta asing.
Dampak Positif Kebijakan Terhadap Volume Transaksi
Data menunjukkan bahwa kebijakan pengetatan yang dilakukan sebelumnya telah membuahkan hasil yang cukup signifikan. Hal ini terlihat dari penurunan volume transaksi harian rata-rata di pasar valas.
Selama periode April hingga Mei 2026, rata-rata transaksi harian turun menjadi US$62 juta. Angka ini lebih rendah dibandingkan triwulan pertama tahun 2026 yang mencapai US$78 juta per hari.
Ringkasan perbandingan data transaksi harian valas:
| Periode Waktu | Batas Tanpa Dokumen | Rata-rata Transaksi Harian |
|---|---|---|
| Triwulan I 2026 | US$100.000 | US$78 Juta |
| April - Mei 2026 | US$50.000 | US$62 Juta |
| Mulai Juni 2026 | US$25.000 | Menunggu Evaluasi |
Thomas menyampaikan optimisme bahwa tren penurunan transaksi spekulatif ini akan terus berlanjut pada periode berikutnya. Dengan berlakunya aturan US$25.000, stabilitas rupiah diharapkan semakin terjaga dengan baik.
Masyarakat dan pelaku usaha diharapkan segera menyesuaikan rencana pembelian valuta asing mereka dengan ketentuan baru ini. Dokumentasi underlying akan menjadi syarat mutlak bagi siapapun yang ingin membeli dolar melebihi ambang batas yang ditetapkan.