Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim baru saja menjalani persidangan sebagai terdakwa. Agenda pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan perangkat Chromebook.
Persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (11/5/2026) ini dilakukan setelah melalui rangkaian pemeriksaan saksi-saksi. Pihak yang telah memberikan keterangan meliputi vendor laptop, internal kementerian, para ahli, hingga saksi yang meringankan.
Nadiem secara tegas membantah berbagai tuduhan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Salah satu poin yang disanggah secara keras adalah tudingan mengenai adanya keuntungan pribadi sebesar Rp809 miliar.
Menurut penjelasannya, angka Rp809 miliar tersebut merupakan nilai transaksi korporasi internal. Transaksi ini terjadi saat PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) mengakuisisi PT Gojek Indonesia sebelum perusahaan tersebut melantai di bursa saham.
Pada periode tersebut, Gojek tercatat memiliki utang kepada PT AKAB sebesar Rp809 miliar. Gojek kemudian mengirimkan dana dengan nominal serupa kepada PT AKAB sebagai bentuk pelunasan utang dalam skema investasi tersebut.
Nadiem menekankan bahwa dana tersebut sama sekali tidak mengalir ke kantong para pemegang saham, termasuk dirinya sendiri. Ia juga menjelaskan bahwa setelah transaksi tersebut selesai, kepemilikan sahamnya mengalami dilusi yang sangat signifikan.
Kepemilikan saham Nadiem yang awalnya mencapai 90 persen menurun drastis menjadi hanya 0,01 persen akibat investasi itu. Fakta ini disampaikan untuk membuktikan bahwa tidak ada keuntungan pribadi yang ia peroleh dari skema tersebut.
Penjelasan Terkait Staf Khusus dan Tim Teknologi
Dalam persidangan, Nadiem juga memaparkan struktur kerja orang-orang di luar kementerian yang ia bawa masuk ke pemerintahan. Terdapat dua kelompok besar yang diperbantukan untuk mendukung tugas-tugas di Kemendikbudristek.
Kelompok pertama diisi oleh figur seperti Jurist Tan, Fiona Handayani, Nino, dan Iwan yang menjabat sebagai Staf Khusus Menteri (SKM). Sementara itu, kelompok kedua merupakan tim pengembang teknologi serta para insinyur aplikasi.
Untuk kelompok teknis, pembayaran upah mereka dilakukan melalui PT Telkom melalui kontrak resmi antara kementerian dan anak perusahaan BUMN tersebut. Nadiem menegaskan kehadiran mereka bertujuan membantu kementerian sesuai dengan keahlian teknis masing-masing.
Langkah ini diambil karena Nadiem mengaku telah mendapatkan amanat langsung dari Presiden Ke-7 Joko Widodo untuk melakukan digitalisasi pendidikan. Menurutnya, mengelola sistem pendidikan terbesar keempat di dunia membutuhkan kompetensi tingkat tinggi.
Ia berpendapat bahwa aplikasi berskala besar hanya bisa dibangun oleh tenaga profesional yang sudah berpengalaman luas di industri teknologi. Inilah alasan utama pembentukan tim yang dikenal sebagai GovTech atau tim teknologi kementerian tersebut.
Persoalan Gaji Tambahan Staf Khusus
Jaksa penuntut umum sempat menanyakan terkait adanya pemberian gaji tambahan rutin setiap bulan kepada lima orang Staf Khusus Menteri. Beberapa nama yang disebutkan antara lain Jurist Tan, Dei Sudarmo, hingga Fiona Handayani.
Nadiem menjelaskan bahwa dana tambahan tersebut diberikan untuk menunjang kebutuhan hidup harian para staf khusus tersebut. Hal ini dikarenakan SKM tidak mendapatkan honor tambahan sebagaimana yang diterima oleh pejabat struktural kementerian.
Ia mengungkapkan bahwa para profesional ini sebenarnya mengalami penurunan penghasilan hingga 80 persen saat bersedia bergabung dengan kementerian. Pengorbanan mereka dianggap sangat besar demi membantu transformasi pendidikan di Indonesia.
Meski telah diberikan tambahan dana dari kantong pribadi Nadiem, total gaji mereka tetap masih 40 persen lebih rendah dibanding pendapatan sebelumnya. Nadiem menyebut hal ini sebagai bentuk dedikasi mereka terhadap misi negara.
Mengenai besaran nominal yang diberikan, Nadiem mengaku tidak mengingat angkanya secara mendetail untuk masing-masing orang. Namun, ia memperkirakan jumlahnya berada di rentang Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan untuk setiap SKM.
Klarifikasi Mengenai Aturan Pengadaan dan Investasi Google
Pihak jaksa menduga bahwa penerbitan Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020 merupakan strategi untuk memuluskan penggunaan sistem operasi Chrome OS. Jaksa mengaitkan hal ini dengan investasi Google ke Gojek sebesar US$59,9 juta pada tahun yang sama.
Nadiem membantah mentah-mentah adanya hubungan antara kebijakan kementerian dengan investasi perusahaan teknologi asal Amerika Serikat tersebut. Ia merujuk pada kesaksian pihak Google yang menyatakan investasi itu murni untuk mencegah dilusi saham.
Dalam persidangan, pimpinan Google Asia Pacific, Scott Beaumont, dan mantan Wakil Presiden Google, Caesar Sengupta, juga telah memberikan klarifikasi. Mereka menegaskan tidak ada kaitan antara aliran modal tersebut dengan regulasi di Kemendikbudristek.
Nadiem menegaskan bahwa mayoritas investasi Google ke Gojek sebenarnya sudah terjadi jauh sebelum dirinya diangkat menjadi menteri. Dengan demikian, kaitan yang dituduhkan oleh pihak jaksa dinilai tidak memiliki dasar yang kuat.
Wewenang Penetapan Spesifikasi Teknis
Terkait spesifikasi alat TIK dan laptop, Nadiem menyatakan bahwa penandatanganan aturan teknis tersebut dilakukan di level pejabat eselon. Wewenang ini berada di tangan Direktur Jenderal (Dirjen) hingga level direktur di kementerian.
Ia menjelaskan bahwa dalam sistem kementerian, posisi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mayoritas didelegasikan kepada Dirjen terkait. Nadiem merasa ada upaya dalam persidangan untuk mengaburkan fakta mengenai siapa yang sebenarnya menentukan spesifikasi perangkat.
Secara eksplisit, ia membantah telah menandatangani dokumen terkait spesifikasi sistem operasi maupun penunjukan tim teknis pengadaan. Nadiem juga menyatakan tidak pernah menandatangani hasil kajian apa pun yang berhubungan dengan laptop Chromebook.
Menurutnya, selama menjabat sebagai menteri, dirinya tidak terlibat langsung dalam administrasi teknis pengadaan barang tersebut. Semua proses dokumentasi hukum dilakukan oleh pejabat di bawah level menteri sesuai tugas dan fungsinya.
Status Penahanan Menjadi Tahanan Rumah
Kabar terbaru dari persidangan mengonfirmasi bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan Nadiem. Kini, ia resmi berstatus sebagai tahanan rumah dari yang sebelumnya ditahan di rutan.
Keputusan ini tertuang dalam penetapan Nomor 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah. Hakim mempertimbangkan berbagai alasan kemanusiaan dan kondisi kesehatan terdakwa dalam mengambil keputusan ini.
Berikut adalah beberapa poin pertimbangan hakim dalam menetapkan status tahanan rumah :
Pertimbangan Hakim Terkait Status Penahanan :
- Kondisi kesehatan terdakwa yang membutuhkan perawatan khusus pasca tindakan medis.
- Keterangan tim dokter dari Rumah Sakit Abdi Waluyo mengenai perlunya masa pemulihan intensif.
- Pendapat ahli medis bahwa masa pemulihan selama 3-6 minggu tidak akan optimal jika dilakukan di dalam rutan.
- Pertimbangan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
- Kesanggupan terdakwa untuk mematuhi semua syarat ketat yang ditetapkan oleh pihak pengadilan.
Keputusan pengalihan penahanan ini diambil agar proses pemulihan fisik Nadiem dapat berjalan lebih efektif di lingkungan yang memadai. Meski demikian, status ini dibarengi dengan serangkaian kewajiban yang sangat ketat dan tidak boleh dilanggar.
Selama masa tahanan rumah ini, Nadiem wajib berada di kediamannya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, selama 24 jam penuh. Ia juga diwajibkan untuk melapor sebanyak dua kali dalam seminggu kepada pihak berwenang.
Paspor milik Nadiem telah diserahkan kepada pihak pengadilan, dan ia dilarang keras berkomunikasi dengan saksi maupun terdakwa lain. Hakim menegaskan akan mengembalikan Nadiem ke rutan jika ditemukan satu pun pelanggaran terhadap aturan tersebut.
Ringkasan Fakta Sidang Nadiem Makarim :
| Poin Informasi | Detail Penjelasan |
|---|---|
| Status Hukum | Tahanan Rumah (sebelumnya Tahanan Rutan) |
| Lokasi Penahanan | Kebayoran Baru, Jakarta Selatan |
| Tudingan Dana | Rp809 miliar (Bantahan: Transaksi korporasi Gojek-AKAB) |
| Wewenang Spek | Diteken di level Dirjen dan Direktur |
| Gaji Tambahan SKM | Estimasi Rp15 - Rp20 juta per bulan dari dana pribadi |
Tabel di atas merangkum poin-poin krusial yang muncul selama proses pemeriksaan Nadiem sebagai terdakwa di persidangan. Fakta-fakta ini menjadi inti dari pembelaan yang disampaikan oleh pihak mantan pendiri Gojek tersebut di hadapan majelis hakim.