Indonesia Anti Scam Center (IASC) melaporkan lonjakan laporan terkait kasus penipuan yang dialami oleh masyarakat. Dalam periode 22 November 2025 hingga 20 Mei 2026, tercatat sebanyak 296.188 aduan telah masuk ke lembaga tersebut.
Selain laporan langsung ke IASC, terdapat 283.271 aduan lain yang disampaikan masyarakat kepada para pelaku usaha. Secara akumulatif, total laporan penipuan di Indonesia mencapai 579.459 kasus dalam kurun waktu tersebut.
Dicky Kartikoyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers RDKB Mei 2026. Beliau menegaskan bahwa IASC merupakan bentuk komitmen nasional dalam memberantas praktik penipuan atau scam.
Hingga saat ini, tercatat ada 998.558 rekening yang telah melalui proses verifikasi oleh pihak berwenang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 515.553 rekening berhasil diblokir guna mengamankan aset milik para nasabah.
Rincian penyelamatan dana dan pemblokiran rekening:
- Dana Terselamatkan: Total uang milik korban yang berhasil diamankan melalui pemblokiran mencapai Rp 638,9 miliar.
- Rekening Terverifikasi: Hampir mencapai angka 1 juta rekening yang terdeteksi dalam pengawasan IASC.
- Tindakan Blokir: Lebih dari 500 ribu rekening dibekukan untuk memutus rantai aliran dana hasil penipuan.
Langkah tegas ini diambil untuk meminimalisir kerugian yang lebih besar di masyarakat akibat maraknya kejahatan siber. Dicky menjelaskan bahwa upaya blokir ini sangat krusial dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan digital.
Statistik Pengaduan Konsumen di OJK
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga merilis data pengaduan yang masuk sepanjang awal tahun 2026 hingga pertengahan Mei. Total ada 35.906 pengaduan yang diterima secara resmi dari berbagai sektor jasa keuangan.
Sektor teknologi finansial atau fintech menjadi penyumbang aduan terbanyak, disusul oleh perbankan dan asuransi. Berikut adalah rincian sektor pengaduan yang dilaporkan oleh konsumen kepada pihak OJK.
Daftar distribusi pengaduan berdasarkan sektor jasa keuangan:
- Financial Technology: 15.474 pengaduan dari pengguna layanan keuangan digital.
- Perbankan: 11.944 laporan terkait layanan bank konvensional maupun digital.
- Asuransi: 7.248 aduan yang menyangkut kebijakan dan klaim asuransi nasabah.
- Non-Bank Lainnya: 521 laporan dari sektor jasa keuangan di luar kategori di atas.
Meskipun jumlah aduan cukup tinggi, OJK mengonfirmasi bahwa sebagian besar masalah tersebut telah berhasil ditangani. Sebanyak 83,75 persen aduan telah selesai melalui mekanisme penyelesaian sengketa internal di perusahaan jasa keuangan terkait.
Sementara itu, sekitar 16,25 persen sisanya masih berada dalam proses penyelesaian lebih lanjut. Dari total seluruh aduan tersebut, terdapat 570 laporan yang terindikasi kuat melakukan pelanggaran regulasi yang berlaku.
Pemerintah terus mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan transaksi mencurigakan melalui kanal resmi IASC. Hal ini penting agar tindakan pencegahan seperti pemblokiran rekening dapat dilakukan dengan lebih cepat.